Authentication
417x Tipe DOCX Ukuran file 0.14 MB Source: siape.kemenag.go.id
PROPOSAL PERUBAHAN
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEBUMEN
AREA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Disusun oleh
DIAN INUGRAH WIJAYANTI (NIP. 198001062005012007)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
MTs Negeri 8 Kebumen didirikan pada tahun 1997 yang terletak di
Jalan Lapangan Manunggal Wero Gombong, Kecamatan Gombong,
Kabupaten Kebumen. Madrasah ini letaknya sangat strategis dan mudah
dijangkau sehingga membuat madrasah ini menjadi tujuan masyarakat
untuk menyekolahkan anaknya. MTs Negeri 8 Kebumen juga mempunyai
lahan yang cukup luas yaitu sekitar 7.200 m² dapat dijadikan madrasah
Adiwiyata atau pendidikan lingkungan hidup.
Pada pasal 65 ayat 2 UU PPLH disebutkan ”Setiap orang
berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi,
akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat” . Dari amanat undang-undang
tersebut telah dengan jelas bahwa setiap warga negara berhak untuk
mendapatkan pendidikan lingkungan hidup selain juga akses partisipasi dan
akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Sehingga pada prinsipnya, tanpa terkecuali warga negara berhak atas
pendidikan lingkungan hidup. Memang didalam penjelasan dari pasal
tersebut tidak menjelaskan bagaimana dan seperti apa pendidikan
lingkungan tersebut akan dilakukan.
Sebagai bagian dari lembaga pemerintah yang memberikan layanan publik
MTs Negeri 8 Kebumen turut mendukung program pemerintah. Jika merujuk
pada beberapa batasan tentang Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH),
maka PLH dapat diartikan sebagai upaya mengubah perilaku dan sikap yang
dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan
untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat
tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang pada
akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya
pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi
sekarang dan yang akan datang.
Kelembagaan pendidikan lingkungan hidup adalah seluruh lapisan
masyarakat yang meliputi pelaku, penyelenggara dan pelaksana
pendidikan lingkungan hidup, baik di jalur formal, nonformal dan informal.
MTs Negeri 8 Kebumen merupakan salah satu pendidikan formal harus
melaksanakan pendidikan lingkungan hidup yang disebut dengan istilah
Madrasah Adiwiyata. Adiwiyata mempunyai pengertian atau makna: Tempat
yang baik dan ideal di mana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan
berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju
terciptanya kesejahteraan hidup dan menuju kepada cita-cita
pembangunan berkelanjutan.
Berdasarkan uraian tersebut maka MTs Negeri 8 Kebumen ingin
menjadi Madrasah Adiwiyata yang merupakan madrasah yang baik
berwawasan pendidikan lingkungan hidup.
B. Tujuan
Menciptakan kondisi yang yang nyaman, rapih dan indah sehingga
madrasah dapat menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga
sekolah. Semua warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab
dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan
berkelanjutan.
Terwujudnya kelembagaan madrasah yang peduli dan berbudaya
lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah adalah tujuan utama
madrasah dengan zona Integritas. Di samping pengembangan norma-norma
dasar yang antara lain: kebersamaan, keterbukaan, kesetaraan, kejujuran,
keadilan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Serta penerapan prinsip dasar yaitu: partisipatif, dimana komunitas
madrasah terlibat dalam manajemen madrsah yang meliputi keseluruhan
proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggung jawab dan
peran; serta berkelanjutan, di mana seluruh kegiatan harus dilakukan secara
terencana dan terus menerus secara komperensif.
C. Sasaran
Pelaksanaan Program Adiwiyata termasuk diantaranya pengelolaan
lingkungan di madrsah adalah program khusus yang di dalamnya melibatkan
semua unsur warga madrsah. Termasuk keterlibatan aktif dari seluruh siswa.
Partisipasi siswa menjadi sangat penting dengan didukung tim Adiwiyata
madrasah yang kuat dalam menjalankan program-programnya.
Untuk mensukseskan program Madrasah Adiwiyata yang menjadi
sasaran dibuatnya proposal madrasah Adiwiyata ini antara lain terdiri atas:
1. Kepala Madrasah
2. Guru
3. Siswa
4. Orang tua siswa
5. Komite
6. Warga Madrasah (meliputi petugas kebersihan, petugas tata usaha,
pengelola kantin,dll)
7. Pemerintah daerah (lurah, camat, dan lain-lain)
8. Warga masyarakat sekitar
no reviews yet
Please Login to review.