Authentication
641x Tipe DOCX Ukuran file 0.13 MB Source: jdih.mojokertokota.go.id
WALIKOTA MOJOKERTO
KEPUTUSAN WALIKOTA MOJOKERTO
NOMOR : 188.45/ /417.102.2/2022
TENTANG
TIM VERIFIKATOR KATALOG ELEKTRONIK LOKAL
PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
WALIKOTA MOJOKERTO,
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
pengelolaan Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Kota Mojokerto
yang transparan dan terbuka, memerlukan proses verifikasi
pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik Lokal melalui
Tim Verifikator;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Surat Penetapan tentang Tim
Verifikator Katalog Elektronik Lokal Kota Mojokerto;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Jawa
Tengah/ Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota
Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551 ;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang
3. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6420);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
4. Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/jasa Pemerintah;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
5. Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog
Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan
6. Pengembangan Sistem Informasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
2
7. Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 767).
Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Kepala LKPP
8. Nomor 027/1022/SJ Dan Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Gerakan
Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang/Jasa
Di Lingkungan Pemerintah Daerah
MEMUTUSKAN
KESATU : Membentuk Tim Verifikator Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Kota
Mojokerto, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat
Penetapan ini
KEDUA : Menugaskan Tim Verifikator sebagaimana dimaksud dalam diktum
KESATU, untuk:
a. Melakukan pengecekan kesesuaian dan kelengkapan dokumen
proposal penawaran yang disampaikan calon penyedia terhadap
persyaratan pencantuman barang/jasa yang tercantum pada
pengumuman pendaftaran;
b. Verifikasi bukti dokumen/isian administrasi dan kualifikasi calon
penyedia katalog untuk persyaratan kualikasi yang belum
terverifikasi pada aplikasi SIKaP;
c. Verifikasi bukti administrasi dokumen teknis dan / atau perizinan
barang / jasa;
d. Verifikasi bukti administrasi surat pernyataan tanggung jawab atas
kebenaran produk dan harga;
e. Verifikasi dengan proses visitasi lapangan;
f. Melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jada Pemerintah atau Pengelola Katalog Elektronik; dan
g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Walikota Mojokerto
KETIGA : Membebankan biaya pelaksanaan tugas Tim Verifikator sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA, pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Bagian Pengadaan Barang/Jasa
dan Pembangunan Kota Mojokerto.
KEEMPAT : Surat Penetapan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.
Ditetapkan di Mojokerto
Pada tanggal Maret 2022
WALIKOTA MOJOKERTO
IKA PUSPITASARI, SE.
3
Lampiran
Surat Keputusan Walikota Tentang
Tim Verifikator Katalog Elektronik Lokal
Pemerintah Kota Mojokerto
Tanggal : Maret 2022
Nomor : 188.45/ /417.102.2/2022
NO NAMA NIP JABATAN
1. DIAH SUSANTI 19771117 200112 2 004 Sub Koordinator Pengelola
Pengadaan Barang / Jasa
2. UMI KHUSNUL 19780126 200112 2 001 Sub Koordinator Pengelola
KHOTIMAH Layanan Pengadaan Secara
elektronik
3. FERRY HENDRI 19841003 200801 1 005 Pengelola Pengadaan
KOERNIAWAN Barang/Jasa Ahli Muda
4. ANITA TRIDIANA 19761205 200112 2 003 Pengelola Unit Layanan
Pengadaan
5. WIRANDA HADI 19830709 201101 1 003 Pengelola Unit Layanan
KUSUMA Pengadaan
6. ANIS NOVARIANTI 19841110 200604 2 012 Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa Ahli Pertama
7. ANNY SUGIARTI 19820919 200604 2 024 Pengelola Unit Layanan
Pengadaan
8. NANANG EMPAT 19790725 200501 1 011 Pengelola Pengadaan
ROHMAT Barang/Jasa Ahli Pertama
9. ACHMAD ARIES 19800721 200501 1 012 Pengelola Unit Layanan
EFENDI Pengadaan
Ditetapkan di Mojokerto
Pada tanggal Maret 2022
WALIKOTA MOJOKERTO
IKA PUSPITASARI, SE.
no reviews yet
Please Login to review.