Authentication
383x Tipe DOCX Ukuran file 2.88 MB Source: peraturan.bpk.go.id
PERATURAN BUPATI MAMUJU
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI/WAKIL BUPATI
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH,
PEGAWAI NEGERI SIPIL/APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK
TETAP/TENAGA KONTRAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAMUJU,
Menimbang :a. bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas dalam
melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah
dan agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih
tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggungjawab sesuai dengan kebutuhan nyata dan
memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri
Sipil/Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga
Kontrak Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
1
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten
Mamuju Tahun 2016 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 49).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI
BUPATI/WAKIL BUPATI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI
SIPIL/APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK
TETAP/TENAGA KONTRAK DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju
2. Bupati/Wakil Bupati adalah Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Mamuju
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju.
4. Pegawai Negeri / Aparatur Sipil Negara adalah setiap warga Negara Republik
Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat
berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan dalam negeri, atau
2
diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
5. Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT/ Tenaga Kontrak Daerah
adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna
melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis
profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
organisasi serta pegawai diluar pemerintah daerah Kabupaten Mamuju yang
ditugaskan dalam pelaksanaan kegiatan daerah.
6. Perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan dalam atau
luar wilayah Kabupaten Mamuju ke tempat yang dituju untuk kepentingan
daerah dan kembali ke tempat kedudukan semula.
7. Tempat kedudukan adalah lokasi kantor Organisasi Perangkat Daerah/Unit
Satuan Kerja Perangkat Daerah.
8. Tempat tujuan adalah tempat yang menjadi tujuan perjalanan dinas.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju yaitu
rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui
bersama oleh pemerintah daerah dengan DPRD, dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
10.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju
selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.
11.Unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Unit
Kerja OPD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas/Unit Pelayanan Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju.
12.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi OPD yang dipimpinnya.
13.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat
yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi OPD.
14.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA-OPD adalah
dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan anggaran oleh PA.
15.Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut SPPD adalah
dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA dalam rangka pelaksanaan
Perjalanan Dinas.
16.Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan
Anggota DPRD, Pegawai Negeri dan PTT yang melaksanakan perjalanan dinas.
17.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-
calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
18.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran
yang sah.
19.Perhitungan rampung adalah perhitungan biaya perjalanan dinas yang
dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
20.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja
dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk
membiayai kegiatan operasional sehari-hari OPD, yang tidak mungkin
dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
21.Latpim adalah Persyaratan Kompetensi Kepemimpinan Aparatur pemerintah
yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural yang pelaksanaanya lebih dari
tujuh hari.
22.Diklat,Workshop, Bimtek dan sejenisnya adalah Proses kegiatan belajar secara
kelompok maupun perorangan dimana petugas-petugas pendidikan
mensharing suatu problem atau masalah yang di hadapi melalui percakapan
dan tanya jawab. Kegiatan ini di laksanakan di bawah tujuh hari.
3
4
no reviews yet
Please Login to review.