Authentication
201x Tipe DOCX Ukuran file 2.88 MB Source: peraturan.bpk.go.id
PERATURAN BUPATI MAMUJU NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI/WAKIL BUPATI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL/APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP/TENAGA KONTRAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAMUJU, Menimbang :a. bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah dan agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati/Wakil Bupati Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kontrak Daerah. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk.II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik 1 Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 12.Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2016 Nomor 71, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 49). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI/WAKIL BUPATI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL/APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP/TENAGA KONTRAK DAERAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju 2. Bupati/Wakil Bupati adalah Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Mamuju 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju. 4. Pegawai Negeri / Aparatur Sipil Negara adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan dalam negeri, atau 2 diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 5. Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTT/ Tenaga Kontrak Daerah adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi serta pegawai diluar pemerintah daerah Kabupaten Mamuju yang ditugaskan dalam pelaksanaan kegiatan daerah. 6. Perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan dalam atau luar wilayah Kabupaten Mamuju ke tempat yang dituju untuk kepentingan daerah dan kembali ke tempat kedudukan semula. 7. Tempat kedudukan adalah lokasi kantor Organisasi Perangkat Daerah/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah. 8. Tempat tujuan adalah tempat yang menjadi tujuan perjalanan dinas. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju yaitu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dengan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 10.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang. 11.Unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Unit Kerja OPD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas/Unit Pelayanan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju. 12.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi OPD yang dipimpinnya. 13.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi OPD. 14.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA-OPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA. 15.Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut SPPD adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas. 16.Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Bupati/Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri dan PTT yang melaksanakan perjalanan dinas. 17.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre- calculated amount) dan dibayarkan sekaligus. 18.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah. 19.Perhitungan rampung adalah perhitungan biaya perjalanan dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku. 20.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari OPD, yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. 21.Latpim adalah Persyaratan Kompetensi Kepemimpinan Aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural yang pelaksanaanya lebih dari tujuh hari. 22.Diklat,Workshop, Bimtek dan sejenisnya adalah Proses kegiatan belajar secara kelompok maupun perorangan dimana petugas-petugas pendidikan mensharing suatu problem atau masalah yang di hadapi melalui percakapan dan tanya jawab. Kegiatan ini di laksanakan di bawah tujuh hari. 3 4
no reviews yet
Please Login to review.