Authentication
401x Tipe PDF Ukuran file 0.26 MB Source: lppm.ub.ac.id
Manual Prosedur
MENGELUARKAN SURAT PERINTAH
MEMBAYAR UANG (SPMU)
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN
KEPADA MASYARAKAT (LPPM)
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2015
Mengeluarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU)
Lembaga Penelitian dan Pengabdian
Kepada Masyarakat (LPPM)
Universitas Brawijaya
Kode Dokumen : 00007 02000.07
Revisi : 00
Tanggal : 15 Desember 2015
Diajukan oleh : Kepala Tata Usaha
Sri Aminin, SIP., M.AP
Dikendalikan : Sekretaris
Dr. Ir. Maftuch, MS
Disetujui oleh : Ketua LPPM
Prof. Dr. Ir. Woro Busono, MS
I. Definisi
Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) adalah sebuah surat dimana peneliti akan mendapatkan
pencairan dana setelah menyerahkan Proposal, Laporan Pendahuluan, Dokumen Kontrak, Laporan
Keuangan, Laporan Kegiatan, dan Monitoring dan Evaluasi Kerjasama.
II. Tujuan
Pedoman ini ditujukan agar peneliti segera tanggap dan mempersiapkan segala sesuatu berkaitan
dengan kegiatan mengeluarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dalam waktu yang lebih
awal.
III. Pihak yang Terkait
a. Ketua LPPM
b. Kepala Tata Usaha
c. Sub. Bagian Program, Data, dan Informasi
d. Sub Bagian Keuangan
e. Ketua Tim
IV. Garis Besar
a. Staf Sub Bagian Program, Data, dan Informasi menerima proposal, laporan pendahuluan,
dokumen kontrak, laporan keuangan, laporan kegiatan, dan monitoring dan evaluasi kegiatan
kerjasama
b. Setelah Staf Sub Bagian Program, Data, dan Informasi membuat tanda terima penerimaan berkas,
staf memeriksa kelengkapan berkas dan memeriksa bahwa kegiatan kerjasama sudah dimonitoring
dan dievaluasi.
c. Staf Sub Bagian Program, Data, dan Informasi membuat SPMU
d. Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Sub Bagian Program, Data, dan Informasi menandatangani
SPMU untuk ditindaklanjuti
e. Staf Sub Bagian Keuangan memberikan pencairan dana sesuai SPMU kepada ketua tim pelaksana.
V. Bagan Alir
DIAGRAM ALIR BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK)
Mulai
1. Proposal
2. Laporan
Menerima proposal, laporan Pendahuluan
Sub Bagian Program, Data, pendahuluan, dokumen 3. Dokumen Kontrak
dan Informasi kontrak, laporan keuangan, 4. Laporan Keuangan
Kepala/Staf laporan kegiatan, dan 5. Laporan Kegiatan
monitoring dan evaluasi 6. Monitoring dan
kegiatan kerjasama Evaluasi Kegiatan
Sub Bagian Program, Data, Membuat tanda terima Tanda terima Berkas
dan Informasi penerimaan berkas Kerjasama
Kepala/Staf
Sub Bagian Program, Data, Memeriksa kelengkapan
dan Informasi berkas, memeriksa bahwa
Kepala/Staf kegiatan kerjasama sudah
dimonitoring dan dievaluasi
Sub Bagian Program, Data, SPMU
dan Informasi Membuat SPMU
Kepala/Staf
Kabag. Tata Usaha LPPM
dan Kepala Menandatangani SPMU SPMU
Sub Bagian Program, Data, untuk ditindaklanjuti
dan Informasi
Sub Bagian Keuangan Memberikan pencairan dana
Kepala/Staf sesuai SPMU kepada ketua SPMU
tim pelaksana
Selesai
no reviews yet
Please Login to review.