Authentication
KEJAKSAAN NEGERI BALIKPAPAN P – 29 KALIMANTAN TIMUR =================== UNTUK KEADILAN SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk. : PDM- /BALIK/ 11 /2009 a. Identitas terdakwa : Nama lengkap : LAHAMADI Bin LA OGE (Alm). Tempat lahir : Buton. Umur/tgl. lahir : 56 tahun/ 09 April 1953. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Mekar Sari No.29 Rt.19 Kelurahan Gunung Sari Ilir Balikpapan Tengah. A g a m a : I s l a m. Pekerjaan : Jualan rokok dan togel. Pendidikan : - b. Penahanan : - Penyidik : Rutan, tanggal 7 September 2009 s/d 26 September 2009. - Perpanjangan PU : Rutan, tanggal 27 September 2009 s/d 5 Nopember 2009. - Jaksa Penuntut Umum : Rutan, tanggal 5 Nopember 2009 s/d 24 Nopember 2009. c. D a k w a a n ----- Bahwa terdakwa LAHAMADI Bin LA OGE (Alm) pada hari Minggu tanggal 6 September 2009 sekitar pukul 14.00 wita atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2009, bertempat di Jalan Dondang Balikpapan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi kepada khalayak umum, atau dengan sengaja turut serta melakukan usaha seperti itu, tanpa mempersoalkan apakah untuk menggunakan kesempatan itu diadakan atau tidak (diadakan) suatu persyaratan, atau apakah untuk itu telah dipenuhi sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : - Berawal terdakwa menjual judi togel dengan cara pembeli datang ketempat terdakwa untuk memasang nomor/angka-angka yang disediakan oleh terdakwa yaitu 2 (dua) angka sampai 4 (empat) angka dengan nilai pembelian minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah), selanjutnya terdakwa menulis /mencatat nomor/angka-angka yang dipesan pembeli tersebut di kertas kupon putih lalu sebagai bukti pembelian terdakwa menyerahkan kertas kupon lembar pertama kepada pembeli dan lembar kedua terdakwa yang memegang, sedangkan permainan judi togel yang dijual terdakwa tersebut bersifat untung-untungan belaka yaitu apabila pembeli yang memasang nomor/angka-angka cocok dengan nomor yang keluar akan mendapat pembayaran dari terdakwa yaitu pembelian Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka mendapat sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka mendapat sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan untuk 4 (empat) angka mendapat sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). - Bahwa ………….. 2 - Bahwa terdakwa menjual judi togel tersebut mendapat komisi/keuntungan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari saksi LILIANA Binti LADUBA selaku pengepul dan terdakwa menjual judi togel tersebut tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Balikpapan, Nopember 2009 JAKSA PENUNTUT UMUM DJOKO SANTOSO, SH JAKSA MUDA NIP.196512301989101001 KEJAKSAAN NEGERI BALIKPAPAN P – 29 KALIMANTAN TIMUR =================== UNTUK KEADILAN SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk. : PDM- /BALIK/ 11 /2009 a. Identitas terdakwa : Nama lengkap : LA BASI Bin (Alm) LA SUWASA. Tempat lahir : Buton. Umur/tgl. lahir : 46 tahun/ tahun 1963. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Wonosari Rt.- No.- Kelurahan Gunung Sari Ilir Kecamatan Balikpapan Tengah. A g a m a : I s l a m. Pekerjaan : penjual kupon putih. Pendidikan : SD. b. Penahanan : - Penyidik : Rutan, tanggal 7 September 2009 s/d 26 September 2009. - Perpanjangan PU : Rutan, tanggal 27 September 2009 s/d 5 Nopember 2009. - Jaksa Penuntut Umum : Rutan, tanggal 5 Nopember 2009 s/d 24 Nopember 2009. c. D a k w a a n ----- Bahwa terdakwa LA BASI Bin (Alm) LA SUWASA pada hari Minggu tanggal 6 September 2009 sekitar pukul 14.00 wita atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2009, bertempat di Gunung Sari Ilir Balikpapan Tengah Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi kepada khalayak umum, atau dengan sengaja turut serta melakukan usaha seperti itu, tanpa mempersoalkan apakah untuk menggunakan kesempatan itu diadakan atau tidak (diadakan) suatu persyaratan, atau apakah untuk itu telah dipenuhi sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : - Berawal terdakwa menjual judi togel dengan cara pembeli datang ketempat terdakwa untuk memasang nomor/angka-angka yang disediakan oleh terdakwa yaitu 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka dengan nilai pembelian minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah), selanjutnya terdakwa menulis /mencatat nomor/angka-angka yang dipesan pembeli tersebut di buku rekap lalu sebagai bukti pembelian terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar kertas kepada pembeli, sedangkan permainan judi togel yang dijual terdakwa tersebut bersifat untung-untungan belaka yaitu mengikuti pemutaran dari Singapura dan apabila pembeli yang memasang nomor/angka-angka cocok dengan nomor yang keluar akan mendapat pembayaran dari terdakwa yaitu pembelian Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka mendapat sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka mendapat sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan untuk 4 (empat) angka mendapat sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). - Bahwa ………….. 2 - Bahwa terdakwa menjual judi togel tersebut mendapat komisi/keuntungan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari saksi LILIANA Binti LADUBA selaku pengepul dan terdakwa menjual judi togel tersebut tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Balikpapan, Nopember 2009 JAKSA PENUNTUT UMUM DJOKO SANTOSO, SH JAKSA MUDA NIP.196512301989101001
no reviews yet
Please Login to review.