Authentication
KEJAKSAAN NEGERI BALIKPAPAN P
– 29
KALIMANTAN TIMUR
===================
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk. : PDM- /BALIK/ 11 /2009
a. Identitas terdakwa :
Nama lengkap : LAHAMADI Bin LA OGE (Alm).
Tempat lahir : Buton.
Umur/tgl. lahir : 56 tahun/ 09 April 1953.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Mekar Sari No.29 Rt.19 Kelurahan
Gunung
Sari Ilir Balikpapan Tengah.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Jualan rokok dan togel.
Pendidikan : -
b. Penahanan :
- Penyidik : Rutan, tanggal 7 September 2009 s/d 26
September 2009.
- Perpanjangan PU : Rutan, tanggal 27 September 2009 s/d 5
Nopember 2009.
- Jaksa Penuntut Umum : Rutan, tanggal 5 Nopember 2009 s/d 24
Nopember 2009.
c. D a k w a a n
----- Bahwa terdakwa LAHAMADI Bin LA OGE (Alm) pada hari Minggu
tanggal 6 September 2009 sekitar pukul 14.00 wita atau pada suatu waktu
tertentu dalam tahun 2009, bertempat di Jalan Dondang Balikpapan atau
setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Balikpapan, tanpa mendapat ijin dengan sengaja
menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan permainan
judi kepada khalayak umum, atau dengan sengaja turut serta melakukan
usaha seperti itu, tanpa mempersoalkan apakah untuk menggunakan
kesempatan itu diadakan atau tidak (diadakan) suatu persyaratan, atau
apakah untuk itu telah dipenuhi sesuatu tata cara, perbuatan tersebut
dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal terdakwa menjual judi togel dengan cara pembeli datang
ketempat terdakwa untuk memasang nomor/angka-angka yang
disediakan oleh terdakwa yaitu 2 (dua) angka sampai 4 (empat) angka
dengan nilai pembelian minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah), selanjutnya
terdakwa menulis /mencatat nomor/angka-angka yang dipesan pembeli
tersebut di kertas kupon putih lalu sebagai bukti pembelian terdakwa
menyerahkan kertas kupon lembar pertama kepada pembeli dan lembar
kedua terdakwa yang memegang, sedangkan permainan judi togel yang
dijual terdakwa tersebut bersifat untung-untungan belaka yaitu apabila
pembeli yang memasang nomor/angka-angka cocok dengan nomor yang
keluar akan mendapat pembayaran dari terdakwa yaitu pembelian
Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka mendapat sebesar
Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka mendapat
sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan untuk 4 (empat)
angka mendapat sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa …………..
2
- Bahwa terdakwa menjual judi togel tersebut mendapat komisi/keuntungan
sebesar 10 % (sepuluh persen) dari saksi LILIANA Binti LADUBA selaku
pengepul dan terdakwa menjual judi togel tersebut tanpa mendapat ijin
dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal
303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Balikpapan, Nopember 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM
DJOKO SANTOSO, SH
JAKSA MUDA
NIP.196512301989101001
KEJAKSAAN NEGERI BALIKPAPAN P
– 29
KALIMANTAN TIMUR
===================
UNTUK KEADILAN
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk. : PDM- /BALIK/ 11 /2009
a. Identitas terdakwa :
Nama lengkap : LA BASI Bin (Alm) LA SUWASA.
Tempat lahir : Buton.
Umur/tgl. lahir : 46 tahun/ tahun 1963.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Wonosari Rt.- No.- Kelurahan Gunung
Sari Ilir Kecamatan Balikpapan Tengah.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : penjual kupon putih.
Pendidikan : SD.
b. Penahanan :
- Penyidik : Rutan, tanggal 7 September 2009 s/d 26
September 2009.
- Perpanjangan PU : Rutan, tanggal 27 September 2009 s/d 5
Nopember 2009.
- Jaksa Penuntut Umum : Rutan, tanggal 5 Nopember 2009 s/d 24
Nopember 2009.
c. D a k w a a n
----- Bahwa terdakwa LA BASI Bin (Alm) LA SUWASA pada hari Minggu
tanggal 6 September 2009 sekitar pukul 14.00 wita atau pada suatu waktu
tertentu dalam tahun 2009, bertempat di Gunung Sari Ilir Balikpapan
Tengah Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan, tanpa
mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan
untuk melakukan permainan judi kepada khalayak umum, atau dengan
sengaja turut serta melakukan usaha seperti itu, tanpa mempersoalkan
apakah untuk menggunakan kesempatan itu diadakan atau tidak
(diadakan) suatu persyaratan, atau apakah untuk itu telah dipenuhi
sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara
antara lain sebagai berikut :
- Berawal terdakwa menjual judi togel dengan cara pembeli datang
ketempat terdakwa untuk memasang nomor/angka-angka yang
disediakan oleh terdakwa yaitu 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4
(empat) angka dengan nilai pembelian minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah),
selanjutnya terdakwa menulis /mencatat nomor/angka-angka yang
dipesan pembeli tersebut di buku rekap lalu sebagai bukti pembelian
terdakwa menyerahkan 1 (satu) lembar kertas kepada pembeli,
sedangkan permainan judi togel yang dijual terdakwa tersebut bersifat
untung-untungan belaka yaitu mengikuti pemutaran dari Singapura dan
apabila pembeli yang memasang nomor/angka-angka cocok dengan
nomor yang keluar akan mendapat pembayaran dari terdakwa yaitu
pembelian Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka mendapat
sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka
mendapat sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan untuk 4
(empat) angka mendapat sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus
ribu rupiah).
- Bahwa …………..
2
- Bahwa terdakwa menjual judi togel tersebut mendapat komisi/keuntungan
sebesar 10 % (sepuluh persen) dari saksi LILIANA Binti LADUBA selaku
pengepul dan terdakwa menjual judi togel tersebut tanpa mendapat ijin
dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal
303 ayat (1) ke-2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Balikpapan, Nopember 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM
DJOKO SANTOSO, SH
JAKSA MUDA
NIP.196512301989101001
no reviews yet
Please Login to review.