jagomart
digital resources
picture1_213114 P 29 La Basi


 208x       Tipe DOC       Ukuran file 0.20 MB       Source: www.kejaksaan.go.id


File: 213114 P 29 La Basi
              ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 21 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                KEJAKSAAN NEGERI BALIKPAPAN                                                                             P 
                – 29
                       KALIMANTAN TIMUR
                ===================
                        UNTUK KEADILAN
                                                                    SURAT DAKWAAN 
                                                  No.Reg.Perk. : PDM-       /BALIK/ 11 /2009
                       a. Identitas terdakwa :
                            Nama lengkap                                 : LAHAMADI Bin LA OGE (Alm).
                            Tempat lahir                                 : Buton.
                            Umur/tgl. lahir                              : 56 tahun/ 09 April 1953.
                            Jenis kelamin                                : Laki-laki.
                            Kebangsaan/kewarganegaraan                            : Indonesia. 
                            Tempat tinggal                               : Jalan Mekar Sari No.29 Rt.19 Kelurahan 
                    Gunung
                                                                              Sari Ilir Balikpapan Tengah.
                            A g a m a                                    : I s l a m.
                            Pekerjaan                                             : Jualan rokok dan togel.
                            Pendidikan                                            : -
                       b. Penahanan : 
                           - Penyidik                          : Rutan, tanggal 7 September 2009 s/d  26 
                         September 2009.
                           - Perpanjangan PU           : Rutan, tanggal 27 September 2009 s/d 5 
                                                                           Nopember 2009.
                           - Jaksa Penuntut Umum   : Rutan, tanggal 5 Nopember 2009 s/d 24 
                                                                           Nopember 2009.
                       c. D a k w a a n  
                            -----   Bahwa terdakwa LAHAMADI Bin LA OGE (Alm) pada hari Minggu
                            tanggal 6 September 2009 sekitar pukul 14.00 wita  atau pada suatu waktu
                            tertentu dalam tahun 2009, bertempat di Jalan Dondang Balikpapan atau
                            setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah
                            hukum Pengadilan Negeri Balikpapan, tanpa mendapat ijin dengan sengaja
                            menawarkan atau memberikan kesempatan untuk melakukan permainan
                            judi kepada khalayak umum, atau dengan sengaja turut serta melakukan
                            usaha seperti itu, tanpa mempersoalkan apakah untuk menggunakan
                            kesempatan itu diadakan atau tidak (diadakan) suatu persyaratan, atau
                            apakah untuk itu telah dipenuhi sesuatu tata cara, perbuatan tersebut
                            dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : 
                            - Berawal terdakwa menjual judi togel dengan cara   pembeli datang
                              ketempat   terdakwa   untuk   memasang   nomor/angka-angka   yang
                              disediakan oleh terdakwa yaitu 2 (dua) angka sampai 4 (empat) angka
                              dengan nilai pembelian minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah), selanjutnya
                              terdakwa menulis /mencatat nomor/angka-angka yang dipesan pembeli
                              tersebut di kertas kupon putih lalu sebagai bukti pembelian terdakwa
                              menyerahkan kertas kupon lembar pertama kepada pembeli dan lembar
                              kedua terdakwa yang memegang, sedangkan permainan judi togel yang
                              dijual terdakwa tersebut bersifat untung-untungan belaka yaitu apabila
                              pembeli yang memasang nomor/angka-angka cocok dengan nomor yang
                              keluar akan mendapat pembayaran dari   terdakwa   yaitu   pembelian
                              Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka mendapat   sebesar
                              Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka mendapat
                              sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan untuk 4 (empat)
                              angka mendapat sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
                                                                                                                        - Bahwa …………..
                          2
         - Bahwa terdakwa menjual judi togel tersebut mendapat komisi/keuntungan
          sebesar 10 % (sepuluh persen) dari saksi LILIANA Binti LADUBA selaku
          pengepul dan terdakwa menjual judi togel tersebut tanpa mendapat ijin
          dari pihak yang berwenang. 
         ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal
         303  ayat (1) ke-2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.   
                                                                      
                                                                         Balikpapan,       Nopember 2009
                                                                           JAKSA PENUNTUT UMUM
                                                                                DJOKO SANTOSO, SH
                                                                                     JAKSA MUDA 
                                                                              NIP.196512301989101001
     KEJAKSAAN NEGERI BALIKPAPAN                                                                             P 
     – 29
                       KALIMANTAN TIMUR
                ===================
                        UNTUK KEADILAN
                                                                    SURAT DAKWAAN 
                                                  No.Reg.Perk. : PDM-       /BALIK/ 11 /2009
                       a. Identitas terdakwa :
                            Nama lengkap                                 : LA BASI Bin (Alm) LA SUWASA.
                            Tempat lahir                                 : Buton.
                            Umur/tgl. lahir                              : 46 tahun/ tahun 1963.
                            Jenis kelamin                                : Laki-laki.
                            Kebangsaan/kewarganegaraan                            : Indonesia. 
                            Tempat tinggal                               : Jalan Wonosari Rt.- No.- Kelurahan Gunung
                                                                              Sari Ilir Kecamatan Balikpapan Tengah.
                            A g a m a                                    : I s l a m.
                            Pekerjaan                                             : penjual kupon putih.
                            Pendidikan                                            : SD.
                       b. Penahanan : 
                           - Penyidik                          : Rutan, tanggal 7 September 2009 s/d  26 
                         September 2009.
                           - Perpanjangan PU           : Rutan, tanggal 27 September 2009 s/d 5 
                                                                           Nopember 2009.
                           - Jaksa Penuntut Umum   : Rutan, tanggal 5 Nopember 2009 s/d 24 
                                                                           Nopember 2009.
                       c.              D a k w a a n  
                            ----- Bahwa terdakwa LA BASI Bin (Alm) LA SUWASA pada hari Minggu
                            tanggal 6 September 2009 sekitar pukul 14.00 wita  atau pada suatu waktu
                            tertentu dalam tahun 2009, bertempat di Gunung Sari Ilir Balikpapan
                            Tengah Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang
                            masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan, tanpa
                            mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan
                            untuk melakukan permainan judi kepada khalayak umum, atau dengan
                            sengaja turut serta melakukan usaha seperti itu, tanpa mempersoalkan
                            apakah   untuk   menggunakan   kesempatan   itu   diadakan   atau   tidak
                            (diadakan) suatu persyaratan, atau apakah untuk itu telah dipenuhi
                            sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara
                            antara lain sebagai berikut : 
                            - Berawal terdakwa menjual judi togel dengan cara   pembeli datang
                              ketempat   terdakwa   untuk   memasang   nomor/angka-angka   yang
                              disediakan oleh terdakwa yaitu 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4
                              (empat) angka dengan nilai pembelian minimal Rp.1.000,- (seribu rupiah),
                              selanjutnya   terdakwa   menulis   /mencatat   nomor/angka-angka   yang
                              dipesan pembeli tersebut di buku rekap lalu sebagai bukti pembelian
                              terdakwa   menyerahkan   1   (satu)   lembar   kertas   kepada   pembeli,
                              sedangkan permainan judi togel yang dijual terdakwa tersebut bersifat
                              untung-untungan belaka yaitu mengikuti pemutaran dari Singapura dan
                              apabila   pembeli yang memasang nomor/angka-angka cocok dengan
                              nomor yang keluar akan mendapat pembayaran dari  terdakwa  yaitu
                              pembelian Rp.1.000,- (seribu rupiah) untuk 2 (dua) angka mendapat
                              sebesar Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka
                              mendapat sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan untuk 4
                              (empat) angka mendapat sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus
                              ribu rupiah). 
                                                                                                                        - Bahwa …………..
                          2
         - Bahwa terdakwa menjual judi togel tersebut mendapat komisi/keuntungan
          sebesar 10 % (sepuluh persen) dari saksi LILIANA Binti LADUBA selaku
          pengepul dan terdakwa menjual judi togel tersebut tanpa mendapat ijin
          dari pihak yang berwenang. 
         ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal
         303  ayat (1) ke-2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.   
                                                                      
                                                                         Balikpapan,       Nopember 2009
                                                                           JAKSA PENUNTUT UMUM
                                                                                DJOKO SANTOSO, SH
                                                                                     JAKSA MUDA 
                                                                              NIP.196512301989101001
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kejaksaan negeri balikpapan p kalimantan timur untuk keadilan surat dakwaan no reg perk pdm balik a identitas terdakwa nama lengkap lahamadi bin la oge alm tempat lahir buton umur tgl tahun april jenis kelamin laki kebangsaan kewarganegaraan indonesia tinggal jalan mekar sari rt kelurahan gunung ilir tengah g m i s l pekerjaan jualan rokok dan togel pendidikan b penahanan penyidik rutan tanggal september d perpanjangan pu nopember jaksa penuntut umum c k w n bahwa pada hari minggu sekitar pukul wita atau suatu waktu tertentu dalam bertempat di dondang setidak tidaknya disuatu lain yang masih termasuk daerah hukum pengadilan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan memberikan kesempatan melakukan permainan judi kepada khalayak turut serta usaha seperti itu mempersoalkan apakah menggunakan diadakan tidak persyaratan telah dipenuhi sesuatu tata cara perbuatan tersebut dilakukan antara sebagai berikut berawal menjual pembeli datang ketempat memasang nomor angka disediakan oleh yaitu d...

no reviews yet
Please Login to review.