Authentication
434x Tipe PPT Ukuran file 0.71 MB Source: www.kejaksaan.go.id
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I
Berdasarkan PERPRES No. 38 Tahun 2010
Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan
dan kewenangan lain berdasarkan ketentuan
perundang-undangan (ayat 1).
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang
bertanggung jawab langsung kepada Presiden (ayat 2).
Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung,
Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri (ayat 3).
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
JAKSA AGUNG RI
TUGAS DAN WEWENANG
1. Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegak hukum dan keadilan
dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan;
2. Mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-
undang ;
3. Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;
4. Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung
dalam perkara pidana,perdata, dan tata usaha negara;
5. Dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung
dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;
6. Mencegah atau menangkal orang tertentu masuk atau keluar wilayah negara
kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 35)
STRUK
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I
Berdasarkan PERPRES No. 38 Tahun 2010
WAKIL JAKSA AGUNG RI
TUGAS DAN WEWENANG
1. Membantu Jaksa Agung dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya;
2. Mewakili Jaksa Agung dalam hal Jaksa Agung
berhalangan;
3. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai
dengan petunjuk Jaksa Agung.
(Pasal 10)
STRUK
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I
BERDASARKAN PERJA RI NO : PER-009/A/JA/01/2011
BERDASARKAN PERJA RI NO : PER-009/A/JA/01/2011
JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN
TUGAS DAN WEWENANG
1. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mempunyai tugas dan
1. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan mempunyai tugas dan
wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di
wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di
Bidang Pembinaan (Pasal 9 ayat 1).
Bidang Pembinaan (Pasal 9 ayat 1).
2. Lingkup bidang pembinaan sebagaimana di maksud pada ayat
1 meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan
pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan
ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan
kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan
peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri,
pelayanan dan dukungan teknis lainnya. (Pasal 9 ayat 2).
STRUK
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN R.I
BERDASARKAN PERJA RI NO : PER-009/A/JA/01/2011
BERDASARKAN PERJA RI NO : PER-009/A/JA/01/2011
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN
JAKSA AGUNG MUDA PEMBINAAN
JAKSA AGUNG MUDA
PEMBINAAN
SEKRETARIAT JAM PEMBINAAN
BAGIAN SUNPROGLAP BAGIAN
DAN PANIL TATA USAHA
BIRO BIRO BIRO BIRO BIRO BIRO
PERENCANAAN U M U M KEPEGAWAIAN KEUANGAN PERLENGKAPAN HUKUM DAN HUBUNGAN
LUAR NEGERI
Bag. Pengelolaan Bag. Tata Usaha Bag. Umum Bag. Penyusunan Bag. Analisa Bag. Rancangan dan
Data Umum dan pimpinan Anggaran perjalanan Kebutuhan dan Pertimbangan
dan perbendaharaan inventarisasi Hukum
Bag. Penyusunan Bag. Rumah Tangga Bag. Pengem- Bag. Pengadaan
Ren Prog. kerja bangan pegawai
Bag. Verifikasi dan Bag. Kerjasama
Pembukuan Hukum Luar Negeri
Bag. Pemantauan Bag. Keamanan Bag. Bag. Penilaian dan
dan evaluasi Dalam Kepangkatan penghapusan
Bag. Pendapatan
Bag. Bina dan Bendaharawan Bag. Perpus- takaan
Bag. Organisasi dan Bag. Pemberhentian dan Dokumentasi
Tatalaksana Kesejahteraan dan pensiun
Hukum
STRUK
no reviews yet
Please Login to review.