Authentication
401x Tipe DOCX Ukuran file 0.13 MB Source: sirisma.unisri.ac.id
Program Studi : Ilmu Hukum
LAPORAN PELAKSANAAN
PENGABDIAN MASYARAKAT
BIAYA UNIVERSITAS
SOSIALISASI TENTANG TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL
Oleh :
Endang Yuliana Susilawati, S.H., M.H. / 0006076701/ Ketua
Dr. Y.B. Irpan, S.H. M.H. / 0615036502 / Anggota 1
Guntur Satrio Bhakti / 18100081/ Anggota 2
UNIVERSITAS SLAMET RIYADI
2021
i
HALAMAN PENGESAHAN
1.Judul : Sosialisasi Tentang Tindak Pidana Menggunakan
Media Sosial
2.Nama Mitra Program : DEM FH UNISRI
3.Ketua Tim Pengusul :
a.Nama : Endang YulianaSusilawati
b.NIDN : 0006076701
c.Jabatan / Golongan : Lektor/III c
d.Program Studi : Ilmu Hukum
e.Perguruan Tinggi : Univ.Slamet Riyadi Surakarta
f.Bidang Keahlian : Hukum Pidana
g.Alamat Kantor/Telp : Jl Sumpah Pemuda No.18 Kadipiro Solo
Telp.(0271)852384
4.Anggota Tim Pengusul :
a.Jumlah Anggota :dosen satu orang
b.Nama Anggota : Y.B. Irpan
c.Bidang Keahlian : Hukum Pidana
d.Mahasiswa yang terlibat : satu orang
5.Lokasi Kegiatan :
a.Desa/Kecamatan : Joglo / Banjarsari
b.Kota : Surakarta
c.Propinsi : Jawa Tengah
d.Jarak PT ke lokasi Mitra : 0 KM
6.Luaran yang dihasilkan :Artikel ilmiah di Jurnal Adi Widya
7.Jangka Waktu Pelaksanaan : Tiga (3) bulan
8.Biaya Total :
-Universitas Slamet Riyadi : Rp 1.500.000,00
Mengetahui , Surakarta, Juli 2021
Dekan, Ketua Tim Pengusul,
DR. Lusia Indrastuti,S.H.,M.Si.,M.H. Endang Yuliana Susilawati,S.H.,M.H.
Mengetahui
Ketua Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat
Dr. Anita Trisiana, S.Pd., M.H.
ii
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL i
HALAMAN PENGESAHAN ii
DAFTAR ISI iii
RINGKASANiv
BAB 1 PENDAHULUAN 1
BAB 2 SOLUSI PERMASALAHAN 3
BAB 3 METODE PELAKSANAAN4
BAB 4 KELAYAKAN PERGURUAN TINGGI 5
BAB 5 HASIL YANG DICAPAI 6
BAB 6 RENCANA TAHAPAN BERIKUTNYA 7
BAB 7 KESIMPULAN DAN SARAN 8
DAFTAR PUSTAKA9
LAMPIRAN 10
iii
RINGKASAN
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memahamkan,
memotivasi dan mengajak masyarakat, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Unisri
Surakarta untuk menggunakan media sosial secara bijaksana agar tidak menjadi pelaku tindak
pidana karena melanggar aturan dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang diperbaharui dengan undang-undang nomor 19
tahun 2016.
Untuk mencapai tujuan tersebut akan dilakukan penyuluhan hukum secara daring
dengan menggunakan metode pemaparan materi oleh dosen sebagai tim penyuluh, serta
dilanjutkan dengan diskusi atau tanya jawab maupun pemberian tanggapan, pendapat, kesan,
pesan ataupun kritikan dari peserta yang hadir, yang akan dipandu oleh mahasiswa sebagai
moderator.
Dengan mengetahui dan kemudian memiliki pemahaman akan adanya aturan
perundang-undangan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , khususnya tentang tindak
pidana menggunakan media sosial, maka diharapkan mahasiswa dapat berpartisipasi dan
berperan-serta secara lebih besar dalam menyebar luaskan informasi tersebut kepada orang
dalam lingkup pergaulannya sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana melalui
penggunaan media sosial.
iv
no reviews yet
Please Login to review.