Authentication
216x Tipe DOCX Ukuran file 0.08 MB Source: peraturan.bpk.go.id
BUPATI SUMBAWA BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT KERJA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUMBAWA BARAT, Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan usulan pembentukan (UPTD) Balai Penyuluhan Pertanian tidak memenuhi syarat untuk dibentuk UPTD, maka dalam rangka memudahkan koordinasi penyuluhan lintas kecamatan, dipandang perlu membentuk unit kerja Balai Penyuluhan Pertanian yang dipimpin oleh seorang Koordinator ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur melalui Peraturan Bupati Sumbawa Barat tentang Pembentukan Unit Kerja Balai Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sumbawa Barat. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4340); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik 1 Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 11). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN UNIT KERJA BALAI PENYULUH PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT 2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Sumbawa Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Sumbawa Barat. 4. Dinas adalah Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sumbawa Barat. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Sumbawa Barat. 6. Balai Penyuluhan Pertanian tingkat Kecamatan yang selanjutnya disebut BPP adalah Balai yang merupakan unsur pelaksana fungsional yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau dua Kecamatan; BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Kerja BPP Tingkat Kecamatan di lingkungan Dinas Pertanian Perekebunan dan Peternakan Kabupaten Sumbawa Barat. (2) BPP Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wilayah kerja satu atau dua Kecamatan. (3) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagai berkut : a. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Taliwang; b. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Brang Rea; c. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Brang Ene; d. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Seteluk; e. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Poto Tano; f. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Jereweh; g. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Maluk; h. Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Sekongkang. 3 BAB III SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3 (1) Organisasi BPP terdiri dari : a. Unsur Pimpinan : Pimpinan / Koordinator; b. Unsur Pembantu Pimpinan : Urusan Tata Usaha; c. Unsur Pelaksana : 1. Jabatan Fungsional Umum 2. KelompokJabatan Fungsional Tertentu (2) Susunan organisasi BPP terdiri dari : a. Pimpinan BPP / Koordinator Penyuluh; b. Urusan Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional Umum: dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu (3) Bagan unit kerja organisasi BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB IV KEDUDUKAN FUNGSI DAN TUGAS Bagian Kesatu Pimpinan/ koordinator Pasal 4 (1) BPP Tingkat Kecamatan dilingkungan Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dipimpin oleh seorang Pimpinan / Koordinator yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas; (2) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai Lembaga Non Struktural yang berada dibawah pengawasan dan pembinaan Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan; (3) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : a. Penyusunan Program Penyuluhan pada tingkat Kecamatan sejalan dengan program penyuluhan tingkat Kabupaten; 4
no reviews yet
Please Login to review.