Authentication
459x Tipe PPTX Ukuran file 1.94 MB Source: fh.um-surabaya.ac.id
LOREM IPSUM
DOLOR SIT
AMET,
CONSECTETUER
ADIPISCING ELIT
Lorem ipsum dolor sit amet,
consectetuer adipiscing elit.
Maecenas porttitor congue
PROFESI HUKUM DI LINGKUNGAN
KEMENKUMHAM
Perancang Peraturan Perundang- undangan
1. Berdasarkan Pasal 98 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan berbunyi bahwa Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang- undangan.
2. Perancang Peraturan Perundang- undangan adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat
dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.
3. Perancang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan Rancangan Peraturan
Perundang-undangan serta instrumen hukum lainnya. Keikutsertaan Perancang dalam
Pembentukan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dilaksanakan pada tahap:
a.perencanaan;
b.penyusunan;
c.pembahasan;
d.pengesahan atau penetapan; dan
e.pengundangan.
Perancang ini memiliki keahlian khusus sebagai tenaga penyusun regulasi baik
regulasi di tingkat nasional maupun regulasi di tingkat daerah. Sebagai pelaksanaan
tugasnya Perancang tunduk pada PP
59 Tahun 2019 yang mengharuskan Seorang Perancang wajib bersikap Profesional
sesuai dengan disiplin ilmu hukum, ilmu perundang-undangan, dan disiplin ilmu lain yang
dibutuhkan.
no reviews yet
Please Login to review.