319x Filetype PDF File size 0.19 MB Source: media.neliti.com
Hubungan Corporate Governance, Corporate Social
Responsibilities dan Corporate Financial Performance
Dalam Satu Continuum
Etty Murwaningsari
Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pengaruh antara struktur Coorporate
Governance yang diproksikan sebagai kepemilikan institusional, kepemilikan manajerial
terhadap corporate social responsibility dan corporate social responsibility terhadap corporate
financial performance. Penelitian menggunakan data sekunder dari laporan tahunan 2006
perusahaan publik yang terdapat di Pusat Referensi Pasar Modal (PRPM) Bursa Efek
Indonesia (BEI). Sampel dalam penelitian ini sebanyak 126 perusahaan. Melalui
pendekatan analisa jalur (path analysis) menunjukkan Good Corporate Governance yaitu
kepemilikan managerial dan institusional mempunyai pengaruh terhadap kinerja
perusahaan Good Corporate Governance yang diamati melalui kepemilikan managerial dan
institusional, mempunyai pengaruh terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial
perusahaan (CSR). Pengujian variabel control, yaitu CEO Tenure mempunyai pengaruh
terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sedangkan jenis Industri
tidak mempunyai pengaruh terhadap CSR. Untuk Corporate Secretary dan Komite
Nominasi dan Remunerasi juga tidak mempunyai pengaruh terhadap kinerja perusahaan.
Kata kunci: corporate governance, corporate social responsibility, corporate financial
performance, kepemilikan institusional, kepemilkan mangerial, CEO tenure,
corporate secretary, komite nominasi dan remunerasi
ABSTRACT
This research aims to identify the influence of Good Corporate Governance, represented by
institutional ownership and managerial ownership, on Corporate Social Responsibility and
Corporate Financial Performance, and also to observe the possible influence of Corporate
Social Responsibility on Corporate Financial Performance. This research examines 126
manufacturing companies which are listed in Indonesian Stock Exchange (ISX) and have
issued an audited financial statement for 2006. The statistical method used to test the
hypothesis is Path Analysis. The result suggests that Good Corporate Governance influences
both the disclosure of Corporate Social Responsibility and Corporate Financial Performance
and that Corporate Social Responsibility significantly influences Corporate Financial
Performance. The result also suggests that CEO Tenure, the controlling variable, holds a
significant influence on the disclosure of Corporate Social Responsibility. Yet, there is no
strong evidence to support the type of industries as an influencing factor of Corporate Social
Responsibility. Furthermore, we found that the latter condition would also apply when we
analyze the influence of Corporate Secretary and Nomination and Remuneration Committee
on Corporate Financial Performance.
Keywords: corporate governance, corporate social responsibilities, corporate financial
performance, institutional ownership, managerial ownership, CEO tenure,
corporate secretary, nomination and remuneration committee.
PENDAHULUAN masyarakat dan dunia internasianoal sebagai
syarat mutlak bagi dunia perindustrian untuk
Pelaksanaan Good Corporate Governance berkembang dengan baik dan sehat yang tujuan
sangat diperlukan untuk memenuhi kepercayaan akhirnya untuk mewujudkan stakeholder value.
30
Murwaningsari: Hubungan Corporate Governance, Corporate Social Responsibilities dan 31
agency teory menjadi
Pengaturan dan pengimplementasian Good stakeholder theory perspec-
Corporate Governance memerlukan komitmen dari tive. Akibat yang muncul dari pergeseran paradig-
seluruh jajaran organisasi dan dimulai dengan ma ini, Good Coorporate Governance harus
penetapan kebijakan dasar serta tata tertib yang mempertimbangkan dan memperhatikan masalah
harus dianut oleh top manajemen dan penerapan corporate social responsibility dalam suatu
kode etik yang harus dipatuhi oleh semua pihak konteks historis dan filosofi yang luas.
yang ada didalamnya. Terdapat lima prinsip Pengungkapan (disclosure) terhadap aspek
utama yang terkandung dalam Good Corporate social, ethical, environmental dan sustainability
Governance (Achmad Daniri 2006) yaitu; kerter- sekarang ini menjadi suatu cara bagi perusahaan
bukaan (transparancy), akuntabilitas (accountabi- untuk mengkomunikasikan bentuk akuntabilitas-
lity), pertanggung jawaban (responsibility), kewa- nya kepada para stakeholder. Sustainability
jaran (fairness), dan independensi (independency). reporting sebagaimana yang direkomendasikan
Selanjutnya gagasan utama Good Coorporate oleh Global Reporting Initiative terfokus pada tiga
Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan aspek kinerja yaitu ekonomi, lingkungan dan
yang baik adalah mewujudkan tanggung jawab sosial. Ketiga aspek ini dikenal dengan Triple
sosial (CSR). Hal ini sejalan dengan kesimpulan Bottom Line. Bentuk pelaporan ini diharapkan
yang terangkum dalam Konferensi CSR yang mempunyai hubungan yang positif antara
diselenggarakan oleh Indonesia Business Links corporate social responsibility dan corporate
(IBL) pada 7-8 September 2006 di Jakarta yaitu financial performance (CFP).
Berdasarkan uraian di atas permasalahan
“Responsible business is good business”. Menteri penelitian ini adalah: 1) Apakah terdapat
pengaruh antara struktur Coorporate Governance
Koordinator Perekonomian, Dr Boediono
(Republika, 2006) saat membuka konferensi ini yang diproksikan sebagai kepemilikan institu-
mengatakan, “CSR merupakan elemen prinsip sional, kepemilikan manajerial terhadap corporate
dalam tata laksana kemasyarakatan yang baik. social responsibility? 2) Apakah terdapat pengaruh
Bukan hanya bertujuan memberi nilai tambah antara struktur Coorporate Governance yang
bagi para pemegang saham. Pada intinya, pelaku diproksikan sebagai kepemilikan institusional,
CSR sebaiknya tidak memisahkan aktifitas CSR kepemilikan manajerial terhadap corporate
dengan Good Corporate Governance. Karena financial performance? 3) Apakah terdapat
keduanya merupakan satu continuum (kesatuan), pengaruh antara corporate social responsibility
dan bukan merupakan penyatuan dari beberapa terhadap corporate financial performance?
bagian yang terpisahkan”.
Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan PENGERTIAN GOOD CORPORATE
bahwa tanggung jawab sosial (CSR) mempunyai GOVERNANCE
keterkaitan erat dengan Good Coorporate
Governance. Seperti dua sisi mata uang, keduanya Pada dasarnya Good Corporate Governance itu
memiliki kedudukan yang kuat dalam dunia bisnis sendiri terkait dengan stewardship theory dan
namun berhubungan satu sama lain. Tanggung agency theory. Stewardship theory dibangun atas
jawab sosial berorientasi kepada para stakeholders dasar asumsi filosifi mengenai sifat manusia yakni
hal ini sejalan dengan salah satu prinsip dari pada hakekatnya manusia dapat dipercaya,
empat prinsip utama Good Coorporate Governance mampu bertindak dengan penuh tanggung jawab,
yaitu responsibility. Karena itu, prinsip respon- memiliki integritas dan kejujuran pada pihak lain.
sibility di sini lebih mencerminkan stakeholders- Dengan kata lain teori ini memandang
driven concept. Menurut Reksodiputro (2004): manajemen dapat dipercaya untuk bertindak
“Konsep Corporate Social Responsibilities merupa- sebaik-baiknya bagi kepentingan publik pada
kan bagian pedoman melaksanakan Good umumnya ataupun pemegang saham pada
Corporate Governance. Masalah etika bisnis dan khususnya. Sementara itu, agency theory yang
akuntabilitas bisnis makin mendapat perhatian dikembangkan oleh Michael Johnson dalam
masyarakat di beberapa negara maju, yang Achmad Daniri, 2006 memandang bahwa
biasanya sangat liberal dalam menghadapi manajemen perusahaan sebagai “agents“ bagi para
perusahaan mulai terdengar suara bahwa karena pemegang saham, akan bertindak dengan penuh
“self-regulation” terlihat gagal, maka diperlukan kesadaran bagi kepentingannya sendiri, bukan
peraturan baru yang akan memberikan “higher sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta adil
standards for corporate pratice” dan “tougher terhadap pemegang saham sebagaimana yang di
penalties for executive misconduct”. asumsikan oleh stewardship model.
Pada saat ini telah terjadi pergeseran Melalui surat edaran No SE.03 IPM/ 2000,
paradigma Good Coorporate Governance yaitu yang diterbitkan tanggal 5 Mei 2000 disebutkan
dengan memperluas paradigma teoretis dari bahwa dalam rangka Good Corporate Governance,
32 JURNAL AKUNTANSI DAN KEUANGAN, VOL. 11, NO. 1, MEI 2009: 30-41
perusahan tercatat wajib memiliki komisaris itu disebutkan, bahwa dalam rangka meningkat-
independen, komite audit, dan sekretaris peru- kan pelayanannya terhadap investor, emiten dan
sahaan (Corporate Secretary). Dalam penelitian ini perusahaan public diwajibkan membentuk
digunakan mekanisme internal berupa kepe- Corporate Secretary paling lambat 1 Januari 1997.
milikan institusional, kepemilikan manajerial, Dalam keputusan Ketua BAPEPAM tersebut
CEO tenure, Corporate Secretary dan Komite empat peranan dan fungsi pokok Corporate
Nominasi & Remunerasi yang akan diuraikan Secretary adalah: Pertama, mengikuti perkem-
sebagai berikut: bangan peraturan yang berlaku di Pasar Modal.
Kedua, memberikan pelayanan informasi kepada
Kepemilikan Manajerial masyarakat yang berkaitan dengan kondisi emiten
atau perusahaan publik. Ketiga, memberikan
Menurut Downes dan Goodman (1999) masukan kepada direksi dalam rangka mematuhi
kepemilikan manajerial adalah para pemegang ketentuan UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
saham yang juga berarti dalam hal ini sebagai Terakhir, menjadi penghubung antara perusahaan
pemilik dalam perusahaan dari pihak manajemen dengan BAPEPAM dan perusahaan dengan
yang secara aktif ikut dalam pengambilan masyarakat.
keputusan pada suatu perusahaan yang Keputusan Ketua BAPEPAM tersebut
bersangkutan.Dalam teori keagenan dijelaskan kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan
bahwa kepentingan manajemen dan kepentingan direksi BEJ yang terakhir diberlakukan melalui
pemegang saham mungkin bertentangan. Hal Keputusan Direksi BEJ No. 339 tahun 2001.
tersebut disebabkan manajer mengutamakan Dalam keputusan direksi BEJ ini kewajiban
kepentingan pribadi, sebaliknya pemegang saham membentuk Corporate Secretary semakin di-
tidak menyukai kepentingan pribadi manajer kukuhkan dengan fungsi yang semakin diperluas,
tersebut, karena pengeluaran tersebut akan yaitu termasuk didalamnya: Pertama, menyiap-
menambah biaya perusahaan yang menyebabkan kan daftar khusus yang berkaitan dengan direksi,
komisaris, dan keluarganya dalam perusahaan
penurunan keuntungan perusahaan dan
penurunan deviden yang akan diterima. tersebut yang mencakup kepemilikan saham,
hubungan bisnis, dan peranan lainnya yang dapat
Kepemilikan Institusional menimbulkan benturan kepentingan. Kedua,
membuat daftar pemegang saham termasuk
Institusi merupakan sebuah lembaga yang kepemilikan 5% saham atau lebih. Ketiga,
memiliki kepentingan besar terhadap investasi menghadiri rapat direksi dan membuat berita
yang dilakukan termasuk investasi saham. acara rapat. Terakhir, bertanggungjawab dalam
Sehingga biasanya institusi menyerahkan penyelenggaraan RUPS Perusahaan.
tanggungjawab pada divisi tertentu untuk menge- Dari uraian dua keputusan otoritas pasar
lola investasi perusahaan tersebut. Karena modal tersebut dapat disimpulkan Corporate
institusi memantau secara profesional perkem- Secretary memiliki peranan kunci dalam pelak-
bangan investasinya maka tingkat pengendalian sanaan Corporate Governance (Sutawinangun,
terhadap tindakan manajemen sangat tinggi 2008).
sehingga potensi kecurangan dapat ditekan.
Menurut Pozen (1994), investor institusi dapat Komite Nominasi (Nomination/Governance
dibedakan menjadi dua yaitu investor pasif dan Committee)
investor aktif. Investor pasif tidak terlalu ingin
terlibat dalam pengambilan keputusan manajerial, Komite Nominasi adalah komite yang terdiri
sedangkan investor aktif ingin terlibat dalam dari tiga sampai lima eksternal member yang
pengambilan keputusan manajerial. Keberadaan mewakili stakeholders yang berpengaruh di-
institusi inilah yang mampu menjadi alat tambah beberapa komisaris independen komite
monitoring efektif bagi perusahaan. tanggung jawab kepada dewan komisaris dan
membantu komisaris dalam mentukan profit
Corporate Secretary kandidat untuk nominasi dewan komisaris dan
direksi walaupun tidak harus, ketua komite
Keberadaan Corporate Secretary di Indonesia sebaiknya merupakan satu dari komisaris
tidak dikenal dalam UU Persereoan Terbatas independen.
(UUPT) dmaupun UU Pasar Modal (UUPM) yang Terdapat dua fungsi utama komite nominasi
saat ini berlaku. Namun, keberadaan Corporate yakni untuk memberikan rekomendasi kepada
Secretary diatur dalam Keputusan Ketua dewan komisaris mengenai hal sebagai berikut : 1)
BAPEPAM No. 63 tahun 1996. Dalam keputusan daftar calon direktur dan komisaris untuk dipilih
Murwaningsari: Hubungan Corporate Governance, Corporate Social Responsibilities dan 33
oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan direktur aman dari kekuasaan yang dimilikinya.
yang akan dipilih oleh dewan komisaris untuk Hubungan CEO Tenure dan Pengungkapan
mengisi kekosongan: 2) komisaris yang akan Tanggung Jawab Sosial, menurut penelitian yang
dipilih untuk keanggotaan berbagai komite. dilakukan oleh Barnea dan Rubin (2006), CEO
Komite ini bertanggung jawab dalam mere- Tenure memiliki hubungan positif dengan
komendasi pemilihan anggota direksi kepada pengungkapan tanggung jawab sosial (CSR)
dewan komisaris atau pemegang saham.
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
Komite Remunerasi/Kompensasi (CSR)
Komite remunerasi adalah komite yang terdiri Menurut Gray et al (1987) perusahaan
dari dua sampai tiga eksternal member bertanggung jawab secara sosial ketika mana-
professional dalam executive compensation system. jemennya memiliki visi atas kinerja operasional-
Komite bertanggung jawab kepada dewan nya, tidak hanya mengutamakan atas laba
komisaris dan membantu board of commissioners perusahaan tetapi juga dalam menjalankan
dalam menentukan execusive compensation aktivitasnya, memperhatikan lingkungan yang
package dan juga membantu dewan komisaris ada disekitarnya. Ruang lingkup tanggung jawab
untuk membantu menentukan remunerasi sosial (CSR) antara lain: (a) Basic Responsibility,
mereka sendiri yang diusulkan kepada share- tanggung jawab yang muncul karena keberadaan
holder. Walaupun tidak harus, ketua komite dan perusahaan. Contohnya kewajiban membayar
remunerasi sebaiknya merupakan satu dari pajak, mentaati hukum, memenuhi standar
komisaris independen . pekerjaan, dan memuaskan pemegang saham (b)
Fungsi utama komite remunerasi menurut Organizational Responsibility, tanggung jawab
Corporate Governance dan Etika Korporasi yang perusahaan untuk memenuhi kepentingan stake-
dikeluarkan kantor Menteri Negara BUMN tahun holder, yaitu karyawan, konsumen, pemegang
1999, yakni : 1) mengkaji dan merekomendasikan saham dan masyarakat. (c) Societal Responsibility,
perubahan sistem remunerasi direksi, komisaris, tanggung jawab yang menjelaskan tahapan ketika
dan karyawan sehingga mencerminkan keter- interaksi antara bisnis dan masyarakat sehingga
kaitan antara pencapaian target kinerja perusahaan dapat tumbuh dan berkembang
perusahaan dengan tingkat reward atau secara berkesinambungan.
punishment yang diterima; 2) mengkaji serta Di Indonesia praktek pengungkapan tanggung
merekomendasikan perubahan pemberian dan jawab sosial di atur oleh Ikatan Akuntan
penggunaan fasilitas yang disajikan oleh direksi, Indonesia (IAI), dalam Pernyataan Standar
dewan komisaris, dan karyawan untuk mencegah Akuntansi Keuangan (PSAK) No.1 Paragraf 9,
terjadinya penyalahgunaan yang menimbulkan yang meyatakan bahwa: “Perusahaan dapat pula
pemborosan; 3) melaporkan hasil pengkajian dan menyajikan laporan tambahan seperti laporan
rekomendasi kepada dewan komisaris untuk mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai
dapat diteruskan pada RUPS guna mendapatkan tambah (value added statement), khususnya bagi
persetujuan. industri dimana factor-faktor lingkungan hidup
memegang peranan penting dan bagi industri
CEO Tenure yang menganggap pegawai sebagai kelompok
pengguna laporan yang memegang peranan
Shen (2003) seperti dikutip oleh Zubaidah penting”
(2003) menyatakan bahwa karakteristik dari CEO Selain itu, pengungkapan tanggung jawab
adalah sangat penting dalam Corporate sosial ini juga terdapat dalam keputusan Ketua
Governance, oleh karena itu, akan menjadi relevan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No. kep-
dalam pelaporan Corporate Governance. Ting- 38/PM/1996 peraturan No. VIII.G.2 tentang
katan yang berbeda pada masa jabatan CEO akan Laporan Tahunan. Peraturan ini berisi mengenai
mempengaruhi baik pengembangan kepemim- kebebasan bagi perusahaan untuk memberikan
pinan CEO juga kesempatan untuk mengendali- penjelasan umum mengenai perusahaan, selama
kan manajemen. Luasnya kinerja dan masa hal tersebut tidak menyesatkan dan bertentangan
jabatan CEO mempengaruhi tingkat pelaporan dengan informasi yang disajikan dalam bagian
Corporate Governance. Belum banyak dilakukan lainnya. Penjelasan umum tersebut dapat berisi
penelitian terhadap hal tersebut. Shen(2003) uraian mengenai keterlibatan perusahaan dalam
menyatakan bahwa semakin lama masa jabatan kegiatan pelayanan masyarakat, program
CEO maka dia akan mengungkapkan lebih kemasyarakatan, amal, atau bakti sosial lainnya,
rendah atau lebih sedikit praktek corporate serta uraian mengenai program perusahaan
governance karena dia akan memilih posisi yang dalam rangka pengembangan SDM.
no reviews yet
Please Login to review.