326x Filetype PDF File size 0.27 MB Source: media.neliti.com
AGORA Vol. 1, No. 1, (2013)
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PADA PERUSAHAAN KELUARGA : STUDI DESKRIPTIF PADA
DISTRIBUTOR MAKANAN
Lukas William Andypratama dan Ronny H. Mustamu
Program Manajemen Bisnis, Program Studi Manajemen, Universitas Kristen Petra
E-mail: luke_william91@yahoo.co.id ; mustamu@petra.ac.id
Abstrak— Perusahaan keluarga menjadi fenomena dimana proses pengambilan keputusan, penyusunan
tersendiri dalam dunia bisnis. Hal ini dikarenakan perusahaan kebijaksanaan maupun strategi dilakukan oleh pihak
keluarga bisa memberikan kontribusi yang besar bagi keluarga, serta ada anggota keluarga yang memegang posisi
kemajuan suatu negara. Dalam perkembangannya perusahaan penting di dalam perusahaan, seperti posisi keuangan.
keluarga tidak lepas dari konflik antara pihak pemilik dengan Ada suatu fenomena tersendiri dalam perusahaan
stakeholder. Untuk penyelesaian konflik maka penerapan keluarga. Berbeda dengan perusahaan-perusahaan bukan
prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang terdiri dari
prinsip transparency, accountability, responsibility, keluarga yang mengalami pasang surut pertumbuhan,
independency, dan fairness, sangat dibutuhkan dalam perusahaan keluarga justru menunjukkan kinerja yang stabil
perusahaan. Hal ini sangat penting karena dengan dan cenderung meningkat. (Glassop dan Waddell, 2005
melaksanakan GCG bisa menambah performance dan valuasi dalam Wahjono, 2009). Sebagai dampak dari itu, perusahaan
perusahaan tersebut. Oleh karena itu, peneliti ingin meneliti keluarga mampu memberikan sumbangan yang besar
bagaimana penerapan prinsip Good Corporate Governance terhadap pembentukan Produk Nasional Kotor (GNP) suatu
pada suatu perusahaan yaitu distributor makanan. Lalu negara. Seperti terlihat dalam tabel dibawah ini.
peneliti berusaha menggabungkan dan menganalisa kinerja
perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Tabel 1.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara kepada pihak Sumbangan GNP antara
yang bersangkutan dan observasi secara langsung di
Perusahaan Keluarga dan Non-Keluarga
lingkungan perusahaan. Pengujian keabsahan data dengan
menggunakan triangulasi sumber. Dari hasil penelitian yang Negara Sumbangan GNP
dilakukan oleh peneliti, didapati masih ada bagian dari prinsip Perusahaan Keluarga Perusahaan Non-Keluarga
GCG yang belum dilaksanakan, yaitu prinsip accountability Amerika 40% 60%
dan responsibility. Diharapkan perusahaan bisa melaksanakan
prinsip accountability dan responsibility yang belum terlaksana, Brazil 65% 35%
sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip lainnya. Australia 50% 50%
Indonesia 80% 20%
Kata Kunci— Corporate Governance, Perusahaan
Keluarga, Distributor Makanan Sumber : Casillas, Jose, Acedo, dan Moreno, 2007,
dalam Wahjono, 2009
I. PENDAHULUAN Dari tabel di atas, bisa terlihat bahwa sebagaian besar
GNP dari suatu negara dibentuk oleh perusahaan keluarga,
Fenomena Perusahaan Keluarga sedangkan sisanya adalah perusahaan non-keluarga.
Suatu perusahaan dinamakan perusahaan keluarga Meskipun terdapat perbedaan antar Negara, persentase
apabila terdiri dari dua atau lebih anggota keluarga yang sumbangan perusahaan keluarga di suatu Negara secara rata-
mengawasi keuangan perusahaan. (Ward dan Arnoff, 2002 rata adalah di atas 50%. Jadi, secara umum perusahaan
dalam Susanto, 2007). Sedangkan menurut (Donnelley, 2002 keluarga menempati posisi utama di negaranya. Dengan kata
dalam Susanto, 2007), suatu organisasi dinamakan lain, keberadaan perusahaan keluarga di suatu negara sangat
perusahaan keluarga apabila paling sedikit ada keterlibatan menonjol dan mempunyai derajat keberlanjutan
dua generasi dalam keluarga itu dan mereka mempengaruhi (sustainability) yang tinggi. Menurut, beberapa peneliti
kebijakan perusahaan. Lain halnya dengan (Neubauer dan keterlibatan keluarga dalam perusahaan lah yang membuat
Lank, 1998 dalam Casillas, Acedo, dan Moreno, 2007). perusahaan keluarga menjadi berbeda disbanding dengan
Perusahaan keluarga bisa dilihat dari 3 aspek. Pertama, perusahaan non keluarga sehingga perusahaan keluarga
perusahaan dikatakan perusahaan keluarga bila mayoritas mampu lebih bertahan dibanding perusahaan non-keluarga
kepemilikan saham dimiliki keluarga tersebut, atau keluarga (Miller dan Rice, 1967 dalam Wahjono, 2009).
tersebut mengontrol secara keseluruhan perusahaan tersebut.
Kedua, terdapat anggota keluarga dalam managemen Jika melihat penyebaran secara regional, Asia Selatan
perusahaan tersebut yang menempati posisi penting. Ketiga, mempunyai jumlah bisnis keluarga yang paling tinggi
terdapat suksesi dalam perusahaan tersebut yang menjaga dengan persentase sebesar 65 persen dari total perusahaan
kepemilikan perusahaan tersebut agar berjalan secara terus terdaftar. Sementara, Asia Utara menjadi yang terendah
menerus. dengan 37 persen. (Kompas.com, 31 Oktober 2011). Seperti
Dari definisi di atas perusahaan keluarga adalah halnya di Indonesia, dimana dari 165.000 perusahaan yang
perusahaan yang dikelola dan dimiliki oleh anggota keluarga ada sekitar 159.000 merupakan perusahaan keluarga atau
AGORA Vol. 1, No. 1, (2013)
sekitar 96% (Pikiran Rakyat, 16 November 2006 dalam pemegang saham mayoritas, maka informasi maupun
Marpa, 19 Januari 2011). Dari data tersebut keputusan yang ada seringkali dipegang oleh mayoritas,
mengindikasikan bahwa perusahaan keluarga mempunyai pemegang saham minoritas (outside investor) tidak
andil yang cukup besar bagi perkembangan dan mendaptkan informasi-informasi ataupun hak-hak yang
pertumbuhan perekonomian suatu negara. sebenarnya. Hal ini yang memicu konflik antara mayoritas
dan minoritas.
Konflik dalam Perusahaan Keluarga Selain daripada hal tersebut, budaya atau kebiasaan
Dalam terminology bisnis, ada 2 jenis perusahaan dalam perusahaan lebih berdasarkan hubungan dibandingkan
keluarga, yaitu FOE (Family Owned Enterprise) dan FBE berdasarkan aturan yang strict. Maka akan sering timbul
(Family Business Enterprise) (Susanto, 2007). FOE konflik-konflik antara anggota keluarga didalam perusahaan.
mempunyai arti perusahaan yang dimiliki oleh keluarga Konflik-konflik yang ada tersebut bisa memberikan dampak
tetapi dikelola oleh eksekutif professional yang berasal dari negative bagi perusahaan baik di dalam maupun di luar
luar lingkaran keluarga. Dalam hal ini keluarga berperan perusahaan.
sebagai pemilik dan tidak melibatkan diri dalam operasi di Untuk dapat menyelesaikan permasalahan ataupun
lapangan agar pengelolaan perusahaan berjalan secara konflik yang ada maka perlu adanya pemahaman tentang
professional. Dengan pembagian peran ini, anggota keluarga prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG);
dapat mengoptimalkan diri dalam fungsi pengawasan. (Cornwallis dan Kusmanto, 2009). Tidak hanya berhenti
Seringkali, perusahaan tipe ini merupakan lanjutan dari sampai di pemahaman saja, akan tetapi perlu adanya upaya
usaha yang semula dikelola oleh keluarga yang mendirikan. untuk pengimplementasian prinsip-prinsip didalam
Sedangkan, FBE mempunyai arti perusahaan yang dimiliki perusahaan tersebut. GCG biasanya belum banyak
dan dikelola oleh anggota keluarga pendirinya. Baik diterapkan di dalam perusahaan keluarga. Kebutuhan
kepemimpinan maupun pengelolaannya dipegang oleh pihak mekanisme tersebut sangatlah penting tatkala perusahaan
yang sama yaitu keluarga. Perusahaan keluarga tipe ini keluarga berkembang menjadi perusahaan besar dimana
dicirikan oleh dipegangnya posisi-posisi kunci dalam pengelolaanya cukup susah. Diharapkan dengan
perusahaan oleh anggota keluarga. dikembangkan mekanisme tersebut dapat mengendalikan
Di Indonesia, kebanyakan perusahaan keluarga berjenis perusahaan secara efektif dan sekaligus menjaga
FBE dimana para anggota keluarga juga menjadi kepentingan shareholder dan stakeholder, serta menghindari
pengelolanya. Dalam perjalanannya, seiring dengan tumbuh agar tidak terjadi konflik-konflik dalam perusahaan.
kembang perusahaan, dinamikanya juga semakin kompleks.
Dinamika yang tinggi tentu saja menuntut kompetensi yang Konsep Good Corporate Governance
tinggi bagi pengelolanya. Jika kebutuhan akan kompetensi GCG sendiri mempunyai beberapa definisi menurut
ini tidak terpenuhi oleh anggota keluarga maka dibutuhkan beberapa ahli. Menurut, Forum For Corporate Governance
suntikan tenaga dari luar lingkungan keluarga. Suntikan in Indonesia (FCGI) GCG adalah seperangkat peraturan
tenaga dari luar inilah yang dinamakan pihak profesional. yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus
Disini pihak profesional akan membantu pihak keluarga (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah,
dalam menjalankan perusahaannya. karyawan, serta pemegang kepentingan internal dan
Namun, dalam pengelolaan perusahaan keluarga sering eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan
terjadi bentrok antara pihak keluarga dengan pihak kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang
professional yang mengatur maupun mengelola perusahaan mengendalikan perusahaan. Tujuan GCG adalah untuk
tersebut. Karena masing-masing pihak antara owner menciptakan nilai tambah bagi stakeholders (Hindarmojo,
(pemilik) maupun control (pengendali) mempunyai 2002). Menurut, Organization of Economic Cooperation
kepentingannya sendiri, hal ini disebut dengan konflik and Development (OECD) GCG merupakan sekumpulan
kepentingan (Surya dan Yustiavandana, 2006). hubungan antara pihak manajemen perusahaan, board,
Apabila perusahaan keluarga tersebut berbentuk pemegang saham, dan pihak lain yang mempunyai
perseroan terbatas, maka konflik yang bisa terjadi adalah kepentingan dengan perusahaan. Corporate Governance
konflik antara kepemilikan saham mayoritas dan saham juga mengisyaratkan adanya struktur perangkat untuk
minoritas (outside investor), dimana informasi yang ada mencapai tujuan dan pengawasan atas kinerja. Corporate
dalam perusahaan dipegang oleh pihak mayoritas, dan pihak Governance yang baik dapat memberikan rangsangan bagi
minoritas tidak mengetahui informasi maupun keadaan yang board dan manajemen untuk mencapai tujuan yang
sebenarnya dalam perusahaan (Richter dan C.M., 2002, merupakan kepentingan perusahaan dan pemegang saham
dalam Surya dan Yustiavandana, 2006). Hal ini disebabkan harus memfasilitasi pengawasan yang efektif sehingga
karena perusahaan keluarga yang berbentuk perseroan mendorong perusahaan menggunakan sumber daya yang
terbatas memiliki tanggung jawab tidak terbatas pada lebih efisien (dalam Surya & Yustiavandana, 2006).
kewajiban-kewajiban bisnisnya. Sebagai aturan umumnya, Dari beberapa definisi di atas peneliti mengambil
pemegang saham perusahaan tidak mempunyai tanggung definisi yang ada di dalam (Zarkasyi, 2008) Tata kelola
jawab pribadi untuk hutang-hutang perusahaan atau perusahaan yang baik (GCG) merupakan struktur yang oleh
tanggung jawab lain di luar nilai investasinya di perusahaan. stakeholder, pemegang saham, komisaris, dan manajer
Oleh karena itu, perusahaan keluarga jenis ini akan menyusun tujuan perusahaan dan sarana untuk mencapai
membantu melindungi aset-aset pribadi milik pemegang tujuan tersebut dan mengawasi kinerja. GCG merupakan
saham. Pemilik perusahaan keluarga membatasi perpindahan suatu sistem (input, proses, output) dan seperangkat
liabilitas saham untuk menjamin kepemilikan bisnis tetap peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak
dipegang oleh keluarga (Susanto, 2007). Untuk menjaga yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit
agar kepemilikan bisnis dipegang oleh pihak keluarga atau hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan
AGORA Vol. 1, No. 1, (2013)
dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. GCG terjadi dalam perusahaan ada 2 indikator yang bisa dilihat
dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan yaitu shareholder dan stakeholder.
mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan signifikan dalam Dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG yang ada
strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan- diharapkan perusahaan bisa berjalan secar efektif dan
kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki segera. efisien, sehingga kinerjanya menjadi optimal.
Disini GCG merupakan sebuah struktur yang
melibatkan berbagai pihak sehingga menghasilkan sebuah Pentingnya Good Corporate Governance
tata kelola perusahan yang baik sehingga tujuan perusahaan Indonesia merupakan salah satu negara dengan sistem
tercapai. Selain itu, GCG merupakan sebuah sistem proses penegakan hukum dan sistem korporasi yang masih rendah.
input maupun output, dengan adanya sistem maka kesalahan Berdasarkan Indeks Penegakan Hukum 2011 (Rule of Law
yang ada bisa diproses dan diselesaikan. Index) yang dirilis World Justice Project (WJP)
menyebutkan korupsi di Tanah Air justru meluas di berbagai
Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance sektor. Di antara negara-negara Asia Timur dan Pasifik,
Dalam penerapannya untuk melaksanakan GCG dalam Indonesia berada di ranking ke-12 dari 13 negara.
suatu perusahaan dibutuhkan prinsip-prinsip sehingga GCG Sedangkan secara global, korupsi di Indonesia di peringkat
bisa terlaksanakan dengan baik. Menurut (Komite Nasional ke- 47 dari 66 negara (www.lkpp.go.id, 15 Juni 2011). Selain
Kebijakan Governance) KNKG (Zarkasyi, 2008), prinsip- itu, Organisasi Transparency International (TI) yang
prinsip GCG yaitu : bertujuan memberantas korupsi mengeluarkan Corruption
1. Transparansi (Transparancy) Perception Index (CPI) dan mengindikasikan Indonesia
Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis, berada di peringkat 100 dari 183 negara dengan skor 3,0
perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan (www.ti.or.id, 1 Desember 2011). Dari hal ini terlihat jelas
relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh bahwa law enforcement di Indonesia masih lemah dan tata
pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil kelola perusahaan tidak begitu baik di negeri ini. Oleh
inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang karena itu, pengaplikasian prinsip Good Corporate
diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga Governance (GCG) sangat penting untuk dilaksanakan di
hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh dalam perusahan-perusahaan, karena bisa memberikan
pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan pengaruh postif pada performance dan valuasi perusahaan
lainnya. Disini ada 2 indikator yang dipakai dalam menilai tersebut (Klapper & Love, dalam Surya dan Yustiavandana,
transparansi perusahaan yaitu informasi dan kebijakan dalam 2006).
perusahaan.
2. Akuntabilitas (Accountability) Disini peneliti akan coba meneliti salah satu perusahaan
Perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan keluarga. Perusahaan yang diteliti merupakan distributor
kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu makanan, dimana berbentuk perseroan terbatas. Kantor
perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai pusatnya berada di Surabaya, sedangkan daerah
dengan kepentingan perusahaan dengan tetap pemasarannya berada di Kalimantan. Karena jarak yang
memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan begitu jauh maka dibutuhkan sistem yang efektif untuk
pemangku kepentingan lainnya. Akuntabilitas merupakan mengontrolnya, sehingga prinsip GCG sangatlah dibutuhkan.
persyaratan yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang Rumusan Masalah
berkesinambungan. Dalam menilai akuntabilitas sebuah Bagaimanakah penerapan prinsip Good Corporate
perusahaan bisa dilihat dari 2 indikator yaitu basis kerja dan Governance pada perusahaan tersebut?
audit. Tujuan Penelitian
3. Responsibilitas (Responsibility) 1. Untuk mendeskripsikan prinsip Transparancy dalam
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan perusahaan tersebut
serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat 2. Untuk mendeskripsikan prinsip Accountability dalam
dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan perusahaan tersebut
usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan Good 3. Untuk mendeskripsikan prinsip Responsibility dalam
Corporate Citizen CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan tersebut
dan kepatuhan (compliance) terhadap peraturan perundang- 4. Untuk mendeskripsikan prinsip Independency dalam
undangan. perusahaan tersebut
4. Independensi (Independency) 5. Untuk mendeskripsikan prinsip Fairness dalam
Untuk melancarkan pelaksanaan prinsip GCG, perusahaan perusahaan tersebut
harus dikelola secara independen sehingga masing-masing
organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat II. METODE PENELITIAN
diintervensi oleh pihak lain. Ada 2 indikator untuk menilai Dalam penelitian kali ini jenis penelitian yang
independensi perusahaan yaitu pengaruh internal dan digunakan adalah jenis penelitian deskriptif kualitatif.
pengaruh eksternal. “Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud
5. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness) untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh
Dalam melaksanaakan kegiatannya, perusahaan harus
senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham, subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi,
pemangku kepentingan lainnya dan semua orang yang tindakan, dan lain-lain; secara holistik, dan dengan cara
terlibat didalamnya berdasarkan prinsip kesetaraan dan deskripsi dalam bentuk kata – kata dan bahasa, pada suatu
kewajaran. Untuk menilai kesetaraan dan kewajaran yang konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan
berbagai metode alamiah” (Moleong, 2012).
AGORA Vol. 1, No. 1, (2013)
Untuk mengumpulkan data, teknik yang digunakan oleh FCGI. Penilaian diberikan pada lima bidang secara
berupa metode wawancara dan observasi. Dimana menurut objektif, yaitu (Naja, 2004):
(Jogiyanto, 2008), wawancara adalah komunikasi dua arah 1. Hak-hak pemegang saham (20%)
untuk mendapatkan data dari responden. Berdasarkan cara Dalam bidang ini yang dinilai dari sisi hak-hak yang didapat
melakukan wawancara, proses melakukan wawancara akan pemegang saham. Ada 3 bagian, yaitu hak untuk
dibagi menjadi tiga jenis. Yaitu wawancara personal, memberikan pendapat (6,7%), mendapat bagian dari
wawancara intersep, dan wawancara telepon. Dalam keuntungan perusahaan (6,7%), dan perlakuan yang sama
penelitian kali ini, wawancara yang digunakan adalah terhadap pemegang saham (6,7%). Disini penulis
wawancara personal, karena responden yang ada sedikit mengasumsikan bahwa semua bagian ini harus dijalankan
sehingga membutuhkan komunikasi yang lebih mendalam secara setara dan wajar, sehingga dari bobot 20% penulis
secara langsung. Sedangkan observasi (Jogiyanto, 2008) menetapkan masing-masing bagian sebesar 6,7%.
adalah teknik atau pendekatan untuk mendapatkan data 2. Kebijakan Corporate Governance (15%)
primer dengan cara mengamati langsung obyek datanya. Menilai apakah perusahaaan sudah memiliki pedoman GCG
Metode pendekatan observasi nantinya diklasifikasikan ke secara tertulis yang menjabarkan hak-hak pemegang saham,
dalam observasi dua jenis. Yaitu observasi perilaku dan tugas dan tanggung jawab setiap organ dalam perusahaan.
observasi non-perilaku. Kedua observasi ini yang akan 3. Praktik-praktik Corporate Governance (30%)
digunakan oleh peneliti dalam penelitian kali ini. Dalam bidang praktik-praktik Corporate Governance yang
Dalam menentukan informan, peneliti menggunakan dinilai ada 4 bagian, yaitu perencanaan (7,5%), Rapat
metode purposive sampling. Peneliti memilih metode ini Umum Pemegang Saham (7,5%), tanggung jawab
karena dalam meneliti GCG dibutuhkan orang-orang yang perusahaan terhadap lingkungan, masyarakat dan karyawan
benar-benar mengerti mengenai kondisi perusahaan, (7,5%), dan kepatuhan perusahaan kepada peraturan
sehingga orang-orang yang dipilih berdasarkan berbagai perundang-undangan (7,5%). Disini penulis mengasumsikan
pertimbangan. Informan yang dipilih adalah Komisaris bahwa semua bagian ini harus dijalankan secara setara dan
Utama dalam perusahaan, Direktur, dan juga Staff wajar, sehingga dari bobot 30% penulis menetapkan masing-
Accounting. Ketiga informan ini yang diharapkan membantu masing bagian sebesar 7,5%.
peneliti dalam meneliti prinsip GCG dalam perusahaan. 4. Pengungkapan (disclosure) (20%)
Untuk mengetahui apakah data yang ditemukan dalam Mengacu pada apakah perusahaan memberikan penjelasan
lapangan sudah absah atau tidak, maka peneliti mengenai resiko usaha, mengungkapkan reminerasi,
menggunakan metode trianggulasi sumber. Dimana menurut kompensasi direksi dan komisaris secara memadai,
(Moleong, 2011, p.331), trianggulasi sumber adalah mengungkapkan transaksi antara pihak-pihak yang memiliki
membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil hubungan istimewa, dan sebagainya.
wawancara, dan juga dibandingkan dengan teori-teori yang 5. Fungsi audit (15%)
ada didalam buku. Pada fungsi audit, akan dinilai apakah perusahaan sudah
Penelitian akan dilakukan dengan kerangka berpikir memiliki fungsi audit yang efektif, komite audit yang efektif,
yang telah dibentuk dari konsep GCG dan prinsip-prinsip dan menciptakan komunikasi yang efektif.
GCG (Zarkasyi, 2008, KNKG, 2006). Setelah itu, peneliti Selanjutnya, ranking dibuat menggunakan skala likert
ingin melihat bagaimana kinerja perusahaan dengan untuk menilai apakah penerapan GCG yang dilakukan sudah
melaksanakan prinsip GCG. Prinsip yang diterapkan adalah baik atau tidak, dimana (1) sangat buruk, (2) buruk, (3)
prinsip TARIF, yaitu transparency, accountability, cukup baik, (4) baik, dan (5) sangat baik. Dimana indikator
responsibility, independency, dan fairness. Setelah dari penilaian ranking sebagai berikut :
mengamati bagaimana penerapan prinsip GCG maka peneliti 1. Hak-hak pemegang saham, yang terdiri dari :
bisa menyimpulkan apakah prinsip GCG sudah terlaksana a. Hak untuk memberikan pendapat dengan kriteria
dengan baik atau tidak baik. Dengan pelaksanaan prinsip ini peringkat :
maka kinerja perusahaan bisa teroptimalkan dengan baik. (1) Pemegang saham tidak berhak memberikan pendapat
(2) Hanya sebagian pemegang saham yang berhak
memberikan pendapat yang mempunyai porsi kepemilikan
Gambar 1.Kerangka Berpikir terbesar
(3) Setiap pemegang saham berhak memberikan pendapat,
tetapi mayoritas / pemilik tetap yang mengambil
keputusan
(4) Setiap pemegang saham berhak memberikan pendapat,
tetapi seringkali mayoritas yang mendominasi,
pengambilan keputusan secara obyektif
(5) Setiap pemegang saham berhak memberikan pendapat
secara merata tidak ada yang mendominasi
b. Pembagian keuntungan dari pemegang saham dengan
kriteria peringkat :
Sumber : Zarkasyi (2008), KNKG (2006) (1) Tidak mendapat keuntungan dari perusahaan
(2) Pembagian keuntungan tidak jelas sistemnya
Selanjutnya, untuk menilai apakah perusahaan sudah bagaimana porsi pembagiannya
melaksanakan prinsip GCG dengan baik atau belum baik, (3) Pembagian keuntungan hanya berdasarkan kinerja
peneliti menggunakan metode penilaian skoring yang diberi pemegang saham di perusahaan
nama FCGI Self Assessment Checklist yang dikembangkan
no reviews yet
Please Login to review.