Authentication
461x Tipe DOC Ukuran file 0.34 MB Source: disdikbud.kendalkab.go.id
Lampiran : Surat Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan
Kabupaten Kendal
Nomor : 420/ 29477 /Disdikbud
Tanggal : 11 Desember 2020
Perihal : Petunjuk teknis Pembelajaran
Tatap Muka di Masa Pandemi
Covid-19
PETUNJUK TEKNIS PEMBELAJARAN TATAP MUKA
DI SATUAN PENDIDIKAN SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2020/2021
DI MASA PANDEMI COVID-19
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KENDAL
A. Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah :
1. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga,
dan masyarakat merupakan prioritas utama;
2. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan
dalam pemenuhan layanan pendidikan.
B. Ketentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka sebagai berikut :
C. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap
muka antara lain :
1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing;
2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai
dengan daftar periksa;
4. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR);
5. Kondisi psikososial peserta didik;
6. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar
rumah;
7. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;
1
8. Tempat tinggal warga satuan pendidikan;
9. Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa;
10. Kondisi geografis daerah.
D. Jadwal pengajuan proposal, verifikasi, persetujuan dan pelaksanaan pembelajaran tatap
muka :
Tahap Proposal Masuk Verifikasi Persetujuan KBM awal
I Maksimal Maksimal Maksimal 4 Januari 2021
21 Desember 2020 26 Desember 2020 30 Desember 2020
II Maksimal Maksimal Maksimal 11 Januari 2021
28 Desember 2020 5 Januari 2021 8 Januari 2021
III Maksimal Maksimal Maksimal 18 Januari 2021
6 Januari 2021 12 Januari 2021 15 Januari 2021
IV Maksimal Maksimal Maksimal 25 Januari 2021
13 Januari 2021 19 Januari 2021 22 Januari 2021
Keterangan: Jadwal dimaksud dapat berubah, memperhatikan kesiapan satuan
pendidikan, orang tua, serta situasi dan kondisi kedaruratan Covid-19.
E. Mekanisme pengajuan izin pembelajaran tatap muka :
1. Satuan pendidikan melakukan evaluasi dan penyiapan daftar periksa kesiapan
pembelajaran tatap muka.
2. Satuan pendidikan mengajukan proposal pembelajaran tatap muka kepada Bupati
Kendal melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal. Surat
pengantar proposal ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan disetujui oleh
Ketua Komite Sekolah, mengetahui Pengawas Sekolah/Penilik. Pengajuan proposal
dilengkapi dengan format 1 sampai dengan format 8.
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal melakukan verifikasi bersama
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal, Dinas Kesehatan Kabupaten
Kendal, dan Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Kendal atas pengajuan pembelajaran
tatap muka menggunakan format/instrumen :
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal memberikan persetujuan
pembelajaran tatap muka atas nama Bupati Kendal berdasarkan hasil verifikasi;
b. Dalam perjalanan pelaksanaan pembelajaran tatap muka jika kemudian terjadi
kasus terkonfirmasi positif pada Satuan Pendidikan tersebut, maka kegiatan
pembelajaran tatap muka dihentikan dan dialihkan pada Pembelajaran Jarak Jauh.
Satuan pendidikan mengajukan kembali usulan pembelajaran tatap muka jika
kondisinya sudah kembali normal.
4. Alur dokumen usulan :
a. Usulan dari Satuan Pendidikan PAUD melalui Koordinator Wilayah Kecamatan
Bidang Pendidikan, dan ditelaah oleh Bidang Pembinaan PAUD dan PNF.
b. Usulan dari SKB, PKBM, dan Lembaga Kursus dan Pelatihan melalui Bidang
Pembinaan PAUD dan PNF, dan ditelaah oleh Bidang Pembinaan PAUD dan PNF;
c. Usulan dari Satuan Pendidikan SD melalui Koordinator Wilayah Kecamatan
Bidang Pendidikan, dan ditelaah oleh Bidang Pembinaan SD;
d. Usulan dari Satuan Pendidikan melalui Bidang Pembinaan SMP dan ditelaah oleh
Bidang Pembinaan SMP.
e. Penerbitan Surat Persetujuan pembelajaran tatap muka Satuan Pendidikan secara
kolektif melalui bidang teknis.
2
F. Persiapan kelengkapan pembelajaran tatap muka :
1. Pengisian daftar periksa kesiapan sarana dan prasarana di aplikasi Dapodik oleh
Kepala Sekolah dan diverifikasi oleh Pengawas Pembina, sebagaimana Format 1
terlampir;
2. Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Satuan Pendidikan, dengan
referensi struktur antara lain Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang Data dan
Informasi, Bidang Komunikasi Publik, Bidang Perubahan Perilaku, Bidang
Penanganan Kesehatan, dan Bidang Penegakan dan Pendisiplinan.
3. Daftar periksa sarana dan prasarana antara lain:
a. Tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, tersedia minimal 1 (satu) unit
setiap kelas;
b. Thermogun, dengan rasio minimal 1 (satu) thermogun untuk 200 siswa (minimal 2
unit thermogun untuk setiap satuan pendidikan);
c. Penyediaan masker standar kesehatan minimal 1/3 (sepertiga) dari jumlah siswa
(sebagai cadangan);
d. Tersedia handsanitizer di setiap kelas;
e. Penyemprotan disinfektan secara berkala;
f. Tanda informasi yang cukup di lingkungan Satuan Pendidikan untuk menerapkan
protokol kesehatan pencegahan Covid-19, antara lain jaga jarak fisik (physical
distancing), dilarang berkerumun, memakai masker, dan mencuci tangan dengan
sabun dan air mengalir;
g. Tersedia ruang isolasi untuk antisipasi warga Satuan Pendidikan yang bersuhu
badan di atas normal;
h. Dilarang memfungsikan kantin sekolah;
i. Dilarang adanya pedagang di sekitar sekolah;
j. Kebersihan dan kelayakan toilet dilengkapi dengan sabun;
k. Akses keluar masuk yang terpisah, beserta tanda informasi;
l. Penunjuk arah keluar masuk, akses sarana kesehatan
m. Memiliki daftar akses ke pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, Balkesmas,
Bidan, atau layanan kesehatan terdekat lainnya;
4. Data siswa yang tidak memiliki sarana transportasi aman, sebagaimana Format 2a
terlampir;
5. Data siswa dengan penyakit penyerta (komorbid) atau penyakit bawaan, sebagaimana
Format 2b terlampir;
6. Data pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki penyakit penyerta (komorbid)
sebagaimana Format 3 terlampir;
7. Data pendidik, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua/wali siswa yang telah
melakukan perjalanan luar kota atau daerah zona merah Covid-19 dalam kurun waktu
7 (tujuh) hari terakhir, termasuk kontak fisik dengan orang yang terkonfirmasi positif
Covid-19, sebagaimana Format 4a dan 4b terlampir;
8. Persetujuan tertulis dari orang tua/wali siswa, sebagaimana Format 5 terlampir;
9. Persetujuan tertulis dari Komite Sekolah, sebagaimana Format 6 terlampir;
10.Pakta integritas Kepala Sekolah, sebagaimana Format 7 terlampir;
11.Naskah kesepakatan bersama Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah, sebagaimana
Format 8 terlampir.
12.Disarankan sebelum pembelajaran tatap muka untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan
Covid-19 (Rapid Tes, Swab PCR). Pembiayaan kegiatan dimaksud dapat dibiayai dengan
dengan dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.
3
G. Skema Pembelajaran Tatap Muka
1. SMP :
Jumlah Siswa Jumlah Shift Kapasitas per Waktu Pembelajaran
Per Hari Shift
< 200 siswa 1 shift Maksimal Jam 08.00 s.d. 12.00 tanpa istirahat
50% dari
jumlah siswa
200 s.d. 400 siswa 2 shift Maksimal Jam 08.00 s.d. 10.00 tanpa istirahat
50% dari Jam 11.00 s.d. 13.00 tanpa istirahat
jumlah siswa
> 400 siswa 2 shift Maksimal Jam 08.00 s.d. 10.00 tanpa istirahat
50% dari Jam 11.00 s.d. 13.00 tanpa istirahat
jumlah siswa
Hari Jumat menyesuaikan, maksimal s.d. jam 11.00.
Jumlah shift diatur sesuai kondisi sekolah dengan tetap memperhatikan protokol
kesehatan pencegahan Covid-19.
2. SD : Per hari masuk 50% dari jumlah siswa (kapasitas normal)
kelas rendah 08.00 sd 10.00 tanpa istirahat
kelas tinggi 08.00 sd 11.00 tanpa istirahat
3. TK/PAUD : Per hari maksimal 5 siswa
Jam 08.00 sd 09.30 WIB tanpa istirahat
4. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas :
a. PAUD maksimal 5 siswa;
b. SD maksimal 14 siswa;
c. SMP maksimal 16 siswa;
d. Untuk SKB, PKBM, atau Lembaga Kursus dan Pelatihan maksimal 10 siswa.
5. Tanpa istirahat dimaksud adalah siswa tetap di dalam kelas, aktivitas makan minum
dan istirahat jeda pembelajaran dibawah pengawasan guru
6. Skema dan ketentuan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud nomor 1
sampai dengan nomor 4 merupakan skema minimal. Satuan Pendidikan dapat
menyesuaikan atau mengembangkan dengan prinsip dan tujuan untuk lebih
memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, antara lain tidak terjadi
kerumunan dan jaga jarak fisik yang aman dalam pembelajaran.
7. Sistem Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan mengikuti Jam Kerja 37,5 Jam per
minggu.
8. Dalam hal siswa tidak mendapat ijin orangtua untuk mengikuti pembelajaran tatap
muka, maka layanan pendidikan diberikan dengan Pembelajaran Jarak Jauh.
9. Siswa diwajibkan membawa bekal dari rumah (tidak boleh jajan).
10. Kegiatan olahraga yang berinteraksi fisik, ekstrakurikuler, dan upacara bendera tidak
diperkenankan dilaksanakan pada masa transisi, kegiatan belajar mengajar
penjasorkes dilaksanakan secara teori di dalam kelas.
11. Tidak boleh melakukan kegiatan di luar pembelajaran (pertemuan dengan orang tua
murid, orang tua/wali siswa menunggu siswa di satuan pendidikan, istirahat di luar
kelas) pada masa transisi.
12. Pelaksanaan ibadah dapat dilakukan di sekolah dengan penerapan protokol
pencegahan Covid-19.
13. Masker yang dipakai harus memenuhi standar kesehatan.
14. Tidak diperkenankan ada kerumunan di satuan pendidikan. Satuan pendidikan
membuat jadwal penyambutan siswa dan mengatur kepulangan.
4
no reviews yet
Please Login to review.