Authentication
261x Tipe DOC Ukuran file 0.34 MB Source: disdikbud.kendalkab.go.id
Lampiran : Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Nomor : 420/ 29477 /Disdikbud Tanggal : 11 Desember 2020 Perihal : Petunjuk teknis Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 PETUNJUK TEKNIS PEMBELAJARAN TATAP MUKA DI SATUAN PENDIDIKAN SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2020/2021 DI MASA PANDEMI COVID-19 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KENDAL A. Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah : 1. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama; 2. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan. B. Ketentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka sebagai berikut : C. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain : 1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing; 2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan; 3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa; 4. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR); 5. Kondisi psikososial peserta didik; 6. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah; 7. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan; 1 8. Tempat tinggal warga satuan pendidikan; 9. Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa; 10. Kondisi geografis daerah. D. Jadwal pengajuan proposal, verifikasi, persetujuan dan pelaksanaan pembelajaran tatap muka : Tahap Proposal Masuk Verifikasi Persetujuan KBM awal I Maksimal Maksimal Maksimal 4 Januari 2021 21 Desember 2020 26 Desember 2020 30 Desember 2020 II Maksimal Maksimal Maksimal 11 Januari 2021 28 Desember 2020 5 Januari 2021 8 Januari 2021 III Maksimal Maksimal Maksimal 18 Januari 2021 6 Januari 2021 12 Januari 2021 15 Januari 2021 IV Maksimal Maksimal Maksimal 25 Januari 2021 13 Januari 2021 19 Januari 2021 22 Januari 2021 Keterangan: Jadwal dimaksud dapat berubah, memperhatikan kesiapan satuan pendidikan, orang tua, serta situasi dan kondisi kedaruratan Covid-19. E. Mekanisme pengajuan izin pembelajaran tatap muka : 1. Satuan pendidikan melakukan evaluasi dan penyiapan daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka. 2. Satuan pendidikan mengajukan proposal pembelajaran tatap muka kepada Bupati Kendal melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal. Surat pengantar proposal ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan disetujui oleh Ketua Komite Sekolah, mengetahui Pengawas Sekolah/Penilik. Pengajuan proposal dilengkapi dengan format 1 sampai dengan format 8. 3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal melakukan verifikasi bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal, Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, dan Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Kendal atas pengajuan pembelajaran tatap muka menggunakan format/instrumen : a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal memberikan persetujuan pembelajaran tatap muka atas nama Bupati Kendal berdasarkan hasil verifikasi; b. Dalam perjalanan pelaksanaan pembelajaran tatap muka jika kemudian terjadi kasus terkonfirmasi positif pada Satuan Pendidikan tersebut, maka kegiatan pembelajaran tatap muka dihentikan dan dialihkan pada Pembelajaran Jarak Jauh. Satuan pendidikan mengajukan kembali usulan pembelajaran tatap muka jika kondisinya sudah kembali normal. 4. Alur dokumen usulan : a. Usulan dari Satuan Pendidikan PAUD melalui Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, dan ditelaah oleh Bidang Pembinaan PAUD dan PNF. b. Usulan dari SKB, PKBM, dan Lembaga Kursus dan Pelatihan melalui Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, dan ditelaah oleh Bidang Pembinaan PAUD dan PNF; c. Usulan dari Satuan Pendidikan SD melalui Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan, dan ditelaah oleh Bidang Pembinaan SD; d. Usulan dari Satuan Pendidikan melalui Bidang Pembinaan SMP dan ditelaah oleh Bidang Pembinaan SMP. e. Penerbitan Surat Persetujuan pembelajaran tatap muka Satuan Pendidikan secara kolektif melalui bidang teknis. 2 F. Persiapan kelengkapan pembelajaran tatap muka : 1. Pengisian daftar periksa kesiapan sarana dan prasarana di aplikasi Dapodik oleh Kepala Sekolah dan diverifikasi oleh Pengawas Pembina, sebagaimana Format 1 terlampir; 2. Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Satuan Pendidikan, dengan referensi struktur antara lain Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang Data dan Informasi, Bidang Komunikasi Publik, Bidang Perubahan Perilaku, Bidang Penanganan Kesehatan, dan Bidang Penegakan dan Pendisiplinan. 3. Daftar periksa sarana dan prasarana antara lain: a. Tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, tersedia minimal 1 (satu) unit setiap kelas; b. Thermogun, dengan rasio minimal 1 (satu) thermogun untuk 200 siswa (minimal 2 unit thermogun untuk setiap satuan pendidikan); c. Penyediaan masker standar kesehatan minimal 1/3 (sepertiga) dari jumlah siswa (sebagai cadangan); d. Tersedia handsanitizer di setiap kelas; e. Penyemprotan disinfektan secara berkala; f. Tanda informasi yang cukup di lingkungan Satuan Pendidikan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, antara lain jaga jarak fisik (physical distancing), dilarang berkerumun, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; g. Tersedia ruang isolasi untuk antisipasi warga Satuan Pendidikan yang bersuhu badan di atas normal; h. Dilarang memfungsikan kantin sekolah; i. Dilarang adanya pedagang di sekitar sekolah; j. Kebersihan dan kelayakan toilet dilengkapi dengan sabun; k. Akses keluar masuk yang terpisah, beserta tanda informasi; l. Penunjuk arah keluar masuk, akses sarana kesehatan m. Memiliki daftar akses ke pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, Balkesmas, Bidan, atau layanan kesehatan terdekat lainnya; 4. Data siswa yang tidak memiliki sarana transportasi aman, sebagaimana Format 2a terlampir; 5. Data siswa dengan penyakit penyerta (komorbid) atau penyakit bawaan, sebagaimana Format 2b terlampir; 6. Data pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) sebagaimana Format 3 terlampir; 7. Data pendidik, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua/wali siswa yang telah melakukan perjalanan luar kota atau daerah zona merah Covid-19 dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari terakhir, termasuk kontak fisik dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, sebagaimana Format 4a dan 4b terlampir; 8. Persetujuan tertulis dari orang tua/wali siswa, sebagaimana Format 5 terlampir; 9. Persetujuan tertulis dari Komite Sekolah, sebagaimana Format 6 terlampir; 10.Pakta integritas Kepala Sekolah, sebagaimana Format 7 terlampir; 11.Naskah kesepakatan bersama Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah, sebagaimana Format 8 terlampir. 12.Disarankan sebelum pembelajaran tatap muka untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19 (Rapid Tes, Swab PCR). Pembiayaan kegiatan dimaksud dapat dibiayai dengan dengan dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku. 3 G. Skema Pembelajaran Tatap Muka 1. SMP : Jumlah Siswa Jumlah Shift Kapasitas per Waktu Pembelajaran Per Hari Shift < 200 siswa 1 shift Maksimal Jam 08.00 s.d. 12.00 tanpa istirahat 50% dari jumlah siswa 200 s.d. 400 siswa 2 shift Maksimal Jam 08.00 s.d. 10.00 tanpa istirahat 50% dari Jam 11.00 s.d. 13.00 tanpa istirahat jumlah siswa > 400 siswa 2 shift Maksimal Jam 08.00 s.d. 10.00 tanpa istirahat 50% dari Jam 11.00 s.d. 13.00 tanpa istirahat jumlah siswa Hari Jumat menyesuaikan, maksimal s.d. jam 11.00. Jumlah shift diatur sesuai kondisi sekolah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 2. SD : Per hari masuk 50% dari jumlah siswa (kapasitas normal) kelas rendah 08.00 sd 10.00 tanpa istirahat kelas tinggi 08.00 sd 11.00 tanpa istirahat 3. TK/PAUD : Per hari maksimal 5 siswa Jam 08.00 sd 09.30 WIB tanpa istirahat 4. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas : a. PAUD maksimal 5 siswa; b. SD maksimal 14 siswa; c. SMP maksimal 16 siswa; d. Untuk SKB, PKBM, atau Lembaga Kursus dan Pelatihan maksimal 10 siswa. 5. Tanpa istirahat dimaksud adalah siswa tetap di dalam kelas, aktivitas makan minum dan istirahat jeda pembelajaran dibawah pengawasan guru 6. Skema dan ketentuan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud nomor 1 sampai dengan nomor 4 merupakan skema minimal. Satuan Pendidikan dapat menyesuaikan atau mengembangkan dengan prinsip dan tujuan untuk lebih memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, antara lain tidak terjadi kerumunan dan jaga jarak fisik yang aman dalam pembelajaran. 7. Sistem Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan mengikuti Jam Kerja 37,5 Jam per minggu. 8. Dalam hal siswa tidak mendapat ijin orangtua untuk mengikuti pembelajaran tatap muka, maka layanan pendidikan diberikan dengan Pembelajaran Jarak Jauh. 9. Siswa diwajibkan membawa bekal dari rumah (tidak boleh jajan). 10. Kegiatan olahraga yang berinteraksi fisik, ekstrakurikuler, dan upacara bendera tidak diperkenankan dilaksanakan pada masa transisi, kegiatan belajar mengajar penjasorkes dilaksanakan secara teori di dalam kelas. 11. Tidak boleh melakukan kegiatan di luar pembelajaran (pertemuan dengan orang tua murid, orang tua/wali siswa menunggu siswa di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas) pada masa transisi. 12. Pelaksanaan ibadah dapat dilakukan di sekolah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19. 13. Masker yang dipakai harus memenuhi standar kesehatan. 14. Tidak diperkenankan ada kerumunan di satuan pendidikan. Satuan pendidikan membuat jadwal penyambutan siswa dan mengatur kepulangan. 4
no reviews yet
Please Login to review.