jagomart
digital resources
picture1_Kependidikan Adalah 14329 | Juknis Tatap Muka


 261x       Tipe DOC       Ukuran file 0.34 MB       Source: disdikbud.kendalkab.go.id


File: Kependidikan Adalah 14329 | Juknis Tatap Muka
 surat kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten kendal nomor   420  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 14 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                            Lampiran    :  Surat   Kepala   Dinas          Pendidikan   dan
                                                            Kebudayaan
                                                           Kabupaten Kendal 
                                                            Nomor     :  420/ 29477 /Disdikbud
                                                            Tanggal   :  11 Desember 2020
                                                            Perihal   :  Petunjuk   teknis      Pembelajaran
                                                                         Tatap   Muka  di   Masa   Pandemi
                                                                         Covid-19
                                 PETUNJUK TEKNIS PEMBELAJARAN TATAP MUKA 
                   DI SATUAN PENDIDIKAN SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2020/2021
                                              DI MASA PANDEMI COVID-19
                           DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KENDAL
            A. Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah : 
                1.  Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga,
                    dan masyarakat merupakan prioritas utama; 
                2.  Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan
                    dalam pemenuhan layanan pendidikan.
            B. Ketentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka sebagai berikut :
            C. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap 
                muka antara lain :
                1.  Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing;
                2.  Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan;
                3.  Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai
                    dengan daftar periksa;
                4.  Akses terhadap sumber belajar/kemudahan Belajar Dari Rumah (BDR);
                5.  Kondisi psikososial peserta didik;
                6.  Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar
                    rumah;
                7.  Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan;
                                                            1
                8.  Tempat tinggal warga satuan pendidikan;
                9.  Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa;
                10. Kondisi geografis daerah.
            D. Jadwal pengajuan proposal, verifikasi, persetujuan dan pelaksanaan pembelajaran tatap 
                muka :
                 Tahap      Proposal Masuk             Verifikasi           Persetujuan            KBM awal
                    I     Maksimal                Maksimal              Maksimal               4 Januari 2021
                          21 Desember 2020        26 Desember 2020      30 Desember 2020
                    II    Maksimal                Maksimal              Maksimal               11 Januari 2021
                          28 Desember 2020        5 Januari 2021        8 Januari 2021
                    III   Maksimal                Maksimal              Maksimal               18 Januari 2021
                          6 Januari 2021          12 Januari 2021       15 Januari 2021
                    IV    Maksimal                Maksimal              Maksimal               25 Januari 2021
                          13 Januari 2021         19 Januari 2021       22 Januari 2021
               Keterangan:  Jadwal  dimaksud   dapat   berubah,   memperhatikan   kesiapan   satuan
                              pendidikan, orang tua, serta situasi dan kondisi kedaruratan Covid-19.
             E. Mekanisme pengajuan izin pembelajaran tatap muka :
                1. Satuan pendidikan  melakukan evaluasi dan penyiapan daftar periksa kesiapan
                   pembelajaran tatap muka.
                2. Satuan pendidikan  mengajukan proposal pembelajaran tatap muka kepada  Bupati
                   Kendal melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal. Surat
                   pengantar proposal ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan disetujui oleh
                   Ketua Komite Sekolah, mengetahui Pengawas Sekolah/Penilik. Pengajuan proposal
                   dilengkapi dengan format 1 sampai dengan format 8.
                3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal melakukan verifikasi bersama
                   Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kendal, Dinas Kesehatan Kabupaten
                   Kendal, dan Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Kendal atas pengajuan pembelajaran
                   tatap muka menggunakan format/instrumen :
                   a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal memberikan persetujuan
                       pembelajaran tatap muka atas nama Bupati Kendal berdasarkan hasil verifikasi;
                   b. Dalam perjalanan pelaksanaan pembelajaran tatap muka jika kemudian terjadi
                       kasus terkonfirmasi positif  pada Satuan Pendidikan tersebut, maka kegiatan
                       pembelajaran tatap muka dihentikan dan dialihkan pada Pembelajaran Jarak Jauh.
                       Satuan pendidikan  mengajukan kembali usulan pembelajaran tatap muka jika
                       kondisinya sudah kembali normal.
                4. Alur dokumen usulan :
                   a.  Usulan dari Satuan Pendidikan PAUD melalui Koordinator Wilayah Kecamatan
                       Bidang Pendidikan, dan ditelaah oleh Bidang Pembinaan PAUD dan PNF.
                   b.  Usulan dari SKB, PKBM, dan Lembaga Kursus dan Pelatihan melalui  Bidang
                       Pembinaan PAUD dan PNF, dan ditelaah oleh Bidang Pembinaan PAUD dan PNF;
                   c.  Usulan dari  Satuan Pendidikan  SD melalui Koordinator  Wilayah Kecamatan
                       Bidang Pendidikan, dan ditelaah oleh Bidang Pembinaan SD;
                   d.  Usulan dari Satuan Pendidikan melalui Bidang Pembinaan SMP dan ditelaah oleh
                       Bidang Pembinaan SMP.
                   e.  Penerbitan Surat Persetujuan pembelajaran tatap muka Satuan Pendidikan secara
                       kolektif melalui bidang teknis.
                                                             2
             F.  Persiapan kelengkapan pembelajaran tatap muka :
                 1. Pengisian daftar periksa kesiapan sarana dan prasarana di aplikasi Dapodik oleh
                    Kepala Sekolah dan diverifikasi oleh Pengawas Pembina, sebagaimana Format 1
                    terlampir;
                 2. Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Satuan Pendidikan, dengan
                    referensi struktur antara lain Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang Data dan
                    Informasi,   Bidang   Komunikasi   Publik,   Bidang   Perubahan   Perilaku,   Bidang
                    Penanganan Kesehatan, dan Bidang Penegakan dan Pendisiplinan.
                 3. Daftar periksa sarana dan prasarana antara lain:
                    a. Tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, tersedia minimal 1 (satu) unit
                        setiap kelas;
                    b. Thermogun, dengan rasio minimal 1 (satu) thermogun untuk 200 siswa (minimal 2
                        unit thermogun untuk setiap satuan pendidikan);
                    c. Penyediaan masker standar kesehatan minimal 1/3 (sepertiga) dari jumlah siswa
                        (sebagai cadangan);
                    d. Tersedia handsanitizer di setiap kelas;
                    e. Penyemprotan disinfektan secara berkala;
                    f.  Tanda informasi yang cukup di lingkungan Satuan Pendidikan untuk menerapkan
                        protokol kesehatan pencegahan Covid-19, antara lain jaga jarak fisik  (physical
                        distancing), dilarang berkerumun, memakai masker, dan mencuci tangan dengan
                        sabun dan air mengalir;
                    g. Tersedia ruang isolasi untuk antisipasi warga Satuan Pendidikan yang bersuhu
                        badan di atas normal;
                    h. Dilarang memfungsikan kantin sekolah;
                    i.  Dilarang adanya pedagang di sekitar sekolah;
                    j.  Kebersihan dan kelayakan toilet dilengkapi dengan sabun;
                    k. Akses keluar masuk yang terpisah, beserta tanda informasi;
                    l.  Penunjuk arah keluar masuk, akses sarana kesehatan
                    m. Memiliki daftar akses ke pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, Balkesmas,
                        Bidan, atau layanan kesehatan terdekat lainnya;
                 4. Data siswa yang tidak memiliki sarana transportasi aman, sebagaimana Format 2a
                    terlampir;
                 5. Data siswa dengan penyakit penyerta (komorbid) atau penyakit bawaan, sebagaimana
                    Format 2b terlampir;
                 6. Data pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki penyakit penyerta (komorbid)
                    sebagaimana Format 3 terlampir;
                 7. Data  pendidik, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua/wali siswa yang telah
                    melakukan perjalanan luar kota atau daerah zona merah Covid-19 dalam kurun waktu
                    7 (tujuh) hari terakhir, termasuk kontak fisik dengan orang yang terkonfirmasi positif
                    Covid-19, sebagaimana Format 4a dan 4b terlampir;
                 8. Persetujuan tertulis dari orang tua/wali siswa, sebagaimana Format 5 terlampir;
                 9. Persetujuan tertulis dari Komite Sekolah, sebagaimana Format 6 terlampir;
                 10.Pakta integritas Kepala Sekolah, sebagaimana Format 7 terlampir;
                 11.Naskah kesepakatan bersama Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah, sebagaimana
                    Format 8 terlampir.
                 12.Disarankan sebelum pembelajaran tatap muka untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan
                    Covid-19 (Rapid Tes, Swab PCR). Pembiayaan kegiatan dimaksud dapat dibiayai dengan
                    dengan dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.
                                                                 3
            G. Skema Pembelajaran Tatap Muka
               1.  SMP           : 
                     Jumlah Siswa        Jumlah Shift    Kapasitas per            Waktu Pembelajaran
                                            Per Hari          Shift
                      < 200 siswa            1 shift     Maksimal         Jam 08.00 s.d. 12.00 tanpa istirahat
                                                         50% dari 
                                                         jumlah siswa
                  200 s.d. 400 siswa        2 shift      Maksimal         Jam 08.00 s.d. 10.00 tanpa istirahat
                                                         50% dari         Jam 11.00 s.d. 13.00 tanpa istirahat
                                                         jumlah siswa
                       > 400 siswa           2 shift     Maksimal         Jam 08.00 s.d. 10.00 tanpa istirahat
                                                         50% dari         Jam 11.00 s.d. 13.00 tanpa istirahat
                                                         jumlah siswa
                   Hari Jumat menyesuaikan, maksimal s.d. jam 11.00.
                   Jumlah shift diatur sesuai kondisi sekolah dengan tetap memperhatikan protokol
                   kesehatan pencegahan Covid-19.
                2. SD     :            Per hari masuk 50% dari jumlah siswa (kapasitas normal)
                                   kelas rendah 08.00 sd 10.00 tanpa istirahat
                                   kelas tinggi  08.00 sd 11.00 tanpa istirahat
                3. TK/PAUD   :    Per hari maksimal 5 siswa
                                     Jam 08.00 sd 09.30 WIB tanpa istirahat
                4. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas :
                    a. PAUD maksimal 5 siswa;
                    b. SD maksimal 14 siswa;
                    c. SMP maksimal 16 siswa;
                    d. Untuk SKB, PKBM, atau Lembaga Kursus dan Pelatihan maksimal 10 siswa.
                5. Tanpa istirahat dimaksud adalah siswa tetap di dalam kelas, aktivitas makan minum
                   dan istirahat jeda pembelajaran dibawah pengawasan guru 
                6. Skema dan ketentuan pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud nomor 1
                   sampai dengan nomor 4 merupakan skema minimal. Satuan Pendidikan dapat
                   menyesuaikan   atau   mengembangkan   dengan   prinsip   dan   tujuan   untuk   lebih
                   memenuhi protokol   kesehatan   pencegahan  Covid-19,   antara   lain   tidak   terjadi
                   kerumunan dan jaga jarak fisik yang aman dalam pembelajaran.
                7. Sistem Kerja Guru  dan Tenaga Kependidikan  mengikuti Jam Kerja 37,5 Jam per
                   minggu.
                8. Dalam hal siswa tidak mendapat ijin orangtua untuk mengikuti pembelajaran tatap
                   muka, maka layanan pendidikan diberikan dengan Pembelajaran Jarak Jauh.
                9. Siswa diwajibkan membawa bekal dari rumah (tidak boleh jajan).
                10. Kegiatan olahraga yang berinteraksi fisik, ekstrakurikuler, dan upacara bendera tidak
                    diperkenankan   dilaksanakan   pada   masa   transisi,   kegiatan  belajar  mengajar
                    penjasorkes dilaksanakan secara teori di dalam kelas.
                11. Tidak boleh melakukan kegiatan di luar pembelajaran (pertemuan dengan orang tua
                    murid, orang tua/wali siswa menunggu siswa di satuan pendidikan, istirahat di luar
                    kelas) pada masa transisi.
               12. Pelaksanaan   ibadah   dapat   dilakukan   di   sekolah   dengan   penerapan   protokol
                   pencegahan Covid-19.
               13. Masker yang dipakai harus memenuhi standar kesehatan.
               14. Tidak diperkenankan ada kerumunan di satuan pendidikan. Satuan pendidikan
                   membuat jadwal penyambutan siswa dan mengatur kepulangan.
                                                             4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lampiran surat kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten kendal nomor disdikbud tanggal desember perihal petunjuk teknis pembelajaran tatap muka di masa pandemi covid satuan semester genap tahun pelajaran a prinsip kebijakan adalah kesehatan keselamatan peserta didik pendidik tenaga kependidikan keluarga masyarakat merupakan prioritas utama tumbuh kembang kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan b ketentuan pemberian izin sebagai berikut c faktor yang antara lain tingkat risiko penyebaran wilayah masing kesiapan fasilitas pelayanan melaksanakan sesuai dengan daftar periksa akses terhadap sumber belajar kemudahan dari rumah bdr kebutuhan bagi anak orang tua walinya bekerja luar ketersediaan transportasi aman ke tempat tinggal warga mobilitas antar kota kecamatan kelurahan desa geografis daerah d jadwal pengajuan proposal verifikasi persetujuan pelaksanaan tahap masuk kbm awal i maksimal januari ii iii iv keterangan dimaksud dapat berubah memperhatikan...

no reviews yet
Please Login to review.