PROSEDUR PELAKSANAAN TEACHING PRACTICE 2019 PROGRAM PASCASARJANA PROGRAM STUDI S2 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS 1 PROSEDUR PELAKSANAAN TEACHING PRACTICE A. Sistem Teaching Practice Sistem penyelengaraan Teaching Practice bersifat terpadu, maksudnya pembentukan kompetensi profesional calon dosen terintegrasi dalam satuan sistem pendidikan. Sehingga Teaching Practice dilaksanakan secara bersamaan dengan penyelesaian penguasaan kompetensi akademik atau substansi bidang pengembangan mahasiswa. Teaching Practice dilaksanakan secara bertahap yaitu: observasi lapangan, Peer Teaching, Individual Teaching, dan ujian Teaching Practice. Secara berturut-turut setiap kegiatan dijelaskan sebagai berikut. 1. Observasi dan orientasi lapangan dilaksanakan minimal sebanyak 1x. Kegiatan ini dilakukan untuk mengenal dan memahami situasi dan kondisi kampus yang meliputi pengelolaan kelas, pelaksanaan tugas tenaga pendidik dan kependidikan, karakteristik mahasiswa, hubungan sosio-emosional/iklim sosial di kampus, dan menyusun jadwal mengajar bersama-sama dengan Ketua Program Studi dan Dosen Pamong. 2. Pemantapan program Teaching Practice dengan mengkonsultasikan kembali programnya kepada Dosen Pembimbing dan Dosen Pamong. 3. Menyusunan rencana pembelajaran tertulis (RPP) serta penyiapan diri pada setiap kali akan melaksanakan pembelajaran; 4. Menyusun laporan Teaching Practice yang meliputi laporan tentang pengelolaan kelas, pelaksanaan praktik pembelajaran, dan layanan bimbingan mahasiswa. B. Prosedur Pelaksanaan Teaching Practice Pelaksanaan Teaching Practice mengikuti alur sebagai berikut: 1 | P a g e INSTRUKSI KERJA PENDAFTARAN Kode : “TEACHING PRACTICE” Revisi : 0 Program Studi S2 Pendidikan Bahasasa Tanggal Terbit : 8 Maret 2019 Inggris Halaman : 1 dari 1 WAKTU DIAGRAM ALIR DOKUMEN KETERANGAN Mulai Semester Mahasiswa 1 1 Mahasiswa mengisi Ganjil Mengisi form pendaftaran Formulir formulir pendaftaran “Teaching Practice”, dan melengkapi persyaratan: daftar Daftar Nilai nilai, bukti pembayaran. Mahasiswa 2 2 Menyerahkan berkas Menyerahkan berkas pendaftaran Bukti persyaratan ke ke Kaprodi pembayaran Kaprodi untuk dilakukan proses persetujuan. Kaprodi 3 3 Kaprodi Pengesahan mengesahkan berkas apabila persyaratan terpenuhi. Apabila persyaratan kurang, maka mahasiswa melengkapi kekurangan berkasnya. Mahasiswa 4 4 Mahasiswa menerima Menerima Berkas pendaftaran berkas pendaftaran dan dilanjurkan untuk mendaftarkan “ Teaching Practice ” apabila berkas lengkap. Mahasiswa 5 5 Mahasiswa Pendaftaran Magang mendaftarkan “ Teaching Practice ” ke Staf Pasca Sarjana Bidang Akademik. Selesai 1. Mahasiswa memprogramkan Teaching Practice melalui Kartu Rencana Studi (KRS) pada awal semester dengan persetujuan dosen Penasihat Akademik dan Ketua Program Studi. 2. Mahasiswa mendaftar ke TU Pascasarjana dengan menunjukkan bukti pembayaran Lunas SPP s/d semeter 3. 3. Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan mengikuti Teaching Practice, akan ditempatkan di Program Studi S1 Pendidikan Bahasasa Inggris Universitas Kanjuruhan Malang. 2 | P a g e 4. Jadwal pelaksanaan Teaching Practice di kampus disusun bersama antara Tim, Ketua Program Studi S2 Pendidikan Bahasasa Inggris dan Ketua Program Studi S1 Pendidikan Bahasasa Inggris . 5. Mahasiswa melaksanakan Teaching Practice di bawah bimbingan Dosen Pamong, Dosen Pembimbing, dan Ketua Program Studi . 6. Mahasiswa melaporkan pelaksanaan Teaching Practice. 7. Selama pelaksanaan Teaching Practice, Kaprodi S2 Pendidikan Bahasasa Inggris, Dosen Pembimbing dan Pamong melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Teaching Practice. Hasil monev digunakan untuk memperbaiki sistem Teaching Practice. C. Waktu 1. Teaching Practice dilaksanakan paling cepat pada semester ke tiga untuk Program S-2. 2. Teaching Practice dilaksanakan selama 2 bulan, kecuali dalam hal khusus bisa diperpanjang sesuai keperluan. D. Lokasi Teaching Practice dilaksanakan di Program Studi S1 Pendidikan Bahasasa Inggris Universitas Kanjuruhan Malang. E. Ketentuan Teaching Practice Ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Teaching Practice meliputi ketentuan untuk Dosen Pembimbing, Dosen Pamong, dan mahasiswa. Berikut ini dipaparkan ketentuan-ketentuan dan tugas masing- masing. 1. Dosen Pembimbing Teaching Practice Dalam pelaksanaan Teaching Practice, ketentuan yang harus dipenuhi oleh Dosen Pembimbing diantaranya adalah: a. Dosen tetap di program studi masing-masing. b. Bersedia menjadi Dosen Pembimbing Teaching Practice. c. Memiliki kompetensi dasar yang dituntut oleh program studi. Dosen Pembimbing secara umum bertugas membantu praktikan 3 | P a g e
no reviews yet
Please Login to review.