jagomart
digital resources
picture1_Petugas Pengambil Contoh Uji Rev 30 Apr 21


 270x       Tipe DOC       Ukuran file 0.27 MB       Source: www.lsp-lhl.com


File: Petugas Pengambil Contoh Uji Rev 30 Apr 21
...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 13 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                             LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
                                               LINGKUNGAN HIDUP LESTARI
                                                       Ruko Grand Centro Bintaro Blok A No. 23
                                                 Jl. Kodam Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12320
                                                      Telp : 021-27657084   Fax : 021-27657084
                                                  e-mail:  marketing@lsp-  lhl  .com  | website: lsp-LHL.com
                                           SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI
                                        PETUGAS PENGAMBIL CONTOH UJI  
               Skema sertifikasi Okupasi Petugas Pengambil Contoh Uji adalah skema sertifikasi yang
               dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup
               Lestari   dan   selanjutnya   disebut   LSP-LHL,   untuk   memenuhi   kebutuhan   sertifikasi
               kompetensi kerja di LSP-LHL. Kemasan yang digunakan mengacu kepada Keputusan
               Menteri   Ketenagakerjaan   Republik   Indonesia   Nomor   168   Tahun   2016   Tentang
               Penentapan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa profesional,
               Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji
               Teknis Pada Jabatan Pengambil Contoh Uji Air; dan Peraturan Menteri Lingkungan
               Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018
               Tahun   2018   Tentang   Kerangka   Kualifikasi   Nasional   Indonesia   dan   Sertifikasi
               Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan
               pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP-LHL dan memastikan
               kompetensi pada  jabatan Petugas Pengambil Contoh Uji.
               Disahkan tanggal: 04 Januari 2021
               Ir Zaherunaja, M.Si                                      Ir. Nurul Jannah, MM., PhD
               Direktur LSP-LHL                                         Komite Skema LSP-LHL
               Nomor Dokumen :  LSP-LHL/SS-PCU/8
                                                                     √    Terkendali
               Nomor Salinan      : 1
               Status Distribusi  :         Tidak Terkendali
                1. LATAR BELAKANG
                    1.1.    Disusun   guna memenuhi peraturan perundangan   yang menyatakan
                            bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi
                            yang dimilikinya      yang   diperoleh   melalui   pendidikan,   pelatihan   dan
                            pengalaman kerja   dan pemenuhan perundangan yang menyatakan
                            kewajiban memiliki sertifikasi Petugas Pengambil Contoh Uji untuk bidang
                            pengambilan contoh Uji Air  maka disusun skema sertifikasi Jabatan
                            Petugas Pengambil Contoh Uji 
                    1.2.    Disusun dalam rangka memenuhi  kebutuhan tenaga kerja kompeten  di
                            sektor usaha/jasa dan/ atau kegiatan yang berbeda, khususnya Petugas
                            Pengambil Contoh Uji  
                    1.3.    Disusun untuk   memenuhi kebutuhan   sertifikasi kompetensi oleh  LSP-
                            Lingkungan Hidup Lestari (LSP-LHL) dan kebutuhan industri, dunia usaha,
                            pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
                    1.4.    Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan pendidikan
                            dan pelatihan berbasis kompetensi  pada bidang lingkungan khususnya
                            Petugas Pengambil Contoh Uji .
                    1.5.    Dalam rangka   meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja
                            regional, nasional dan internasional di sektor usaha/jasa dan/ atau kegiatan
                            yang berbeda
               2. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
                    2.1.   Ruang Lingkup pengguna  hasil sertifikasi  kompetensi ini  meliputi peluang
                           kerja  di sektor lingkungan hidup.
                    2.2.   Lingkup  isi skema ini  meliputi sejumlah  unit kompetensi  yang dilakukan
                           Uji   kompetensi   guna   memenuhi     kompetensi   pada   Jabatan  Petugas
                           Pengambil Contoh Uji. 
               3. TUJUAN SERTIFIKASI
                    3.1.    Memastikan kompetensi kerja pada jabatan Petugas Pengambil Contoh Uji.
                    3.2.    Sebagai acuan bagi  LSP  dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi
                            kompetensi.
               4.   ACUAN NORMATIF
                    4.1.   Undang-undang  Republik   Indonesia  Nomor   13   Tahun   2003   tentang
                           Ketenagakerjaan
                    4.2.   Peraturan Presiden  Republik Indonesia  Nomor  8  Tahun 2012 tentang
                           Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
                    4.3.   Peraturan Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
                           Nomor 8 Tahun 2012 tentang tata cara  penetapan Standar  Kompetensi
                           Kerja Nasional Indonesia;
                    4.4.   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
                           Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 Tentang Kerangka
                           Kualifikasi   Nasional   Indonesia   dan   Sertifikasi   Kompetensi  Petugas
                           Pengambil Contoh Uji; 
                    4.5.   Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 168 tahun
                           2016  tentang  Penetapan Standar  Kompetensi  Kerja  Nasional  Indonesia
                           Kategori   Jasa   Profesional,   Ilmiah   dan   Teknisi   Golongan   Pokok   Jasa
                           Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Air Teknis Pada Jabatan Kerja
                           Pengambilan Contoh Uji Air; 
                    4.6.   Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia Nomor :
                           2/BNSP/VIII/2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan
                           Skema Sertifikasi Profesi.
               5.   KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
                      5.1.  Jenis Kemasan: KKNI / OKUPASI NASIONAL / KLASTER
                      5.2.  Nama Skema   : Petugas Pengambil Contoh Uji 
                    Rincian Unit Kompetensi :
                     NO        KODE UNIT                                   JUDUL  UNIT 
                      1      M.712020.001.01       Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta 
                                                   Lingkungan (K3L)
                      2      M.712020.003.01       Melakukan Persiapan Pengambilan Contoh Uji Air
                      3      M.712020.004.01       Melakukan Uji Air Kinerja Peralatan Pengukuran Parameter
                                                   Lingkungan
                      4      M.712020.005.01       Melakukan Pengambilan Contoh Uji Air 
                      5        MSL913001A          Berkomunikasi dengan orang lain 
                      6        MSL915001A          Memberikan informasi kepada pelanggan
                      7        MSL952002A          Menangani dan mengangkut contoh atau peralatan 
                      8        MSL935004A          Memelihara instrumen dan peralatan 
               6. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
                   6.1.   Berpendidikan Minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat;
                   6.2.   Lulus  Diklat  Teknis Pengambil Contoh Uji Air /Petugas Pengambil Contoh Uji
                          Air   dan telah berpengalaman magang minimal 2 (dua) kali dalam kegiatan
                          pengambilan   contoh   Uji   Air;   atau   pernah   bekerja   dalam   Pekerjaan
                          Pengambilan Contoh Uji Air minimal selama 1 (satu) tahun;
               7. HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
                    7.1.  Hak Pemohon
                        7.1.1. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai
                               dengan skema sertifikasi Petugas Pengambil Contoh Uji 
                        7.1.2. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
                        7.1.3. Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
                        7.1.4. Memperoleh hak banding terhadap keputusan sertifikasi.
                        7.1.5. Memperoleh sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten.
                    7.2.    Kewajiban Pemegang Sertifikat 
                       7.2.1. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi tidak disalahgunakan. 
                       7.2.2. Menjamin   terpeliharanya   kompetensi   yang   sesuai   pada   sertifikat
                              kompetensi.
                       7.2.3. Menjamin bahwa seluruh pernyataan dan informasi yang diberikan adalah
                              terbaru, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
                       7.2.4. Menjamin mentaati aturan penggunaan sertifikat.
               8. BIAYA SERTIFIKASI
                      8.1. Biaya Uji kompetensi sebesar Rp 2.250.000,00 (Dua Juta Dua Ratus Lima
                            Puluh Ribu Rupiah).
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lembaga sertifikasi profesi lingkungan hidup lestari ruko grand centro bintaro blok a no jl kodam pesanggrahan jakarta selatan telp fax e mail marketing lsp lhl com website skema okupasi petugas pengambil contoh uji adalah yang dikembangkan oleh komite dan selanjutnya disebut untuk memenuhi kebutuhan kompetensi kerja di kemasan digunakan mengacu kepada keputusan menteri ketenagakerjaan republik indonesia nomor tahun tentang penentapan standart nasional kategori jasa profesional ilmiah teknis golongan pokok arsitektur teknik sipil analisis pada jabatan air peraturan kehutanan p menlhk setjen kum kerangka kualifikasi ini sebagai acuan pelaksanaan assesmen asesor memastikan disahkan tanggal januari ir zaherunaja m si nurul jannah mm phd direktur dokumen ss pcu terkendali salinan status distribusi tidak latar belakang disusun guna perundangan menyatakan bahwa setiap tenaga berhak mendapatkan pengakuan dimilikinya diperoleh melalui pendidikan pelatihan pengalaman pemenuhan kewajiban memilik...

no reviews yet
Please Login to review.