Authentication
477x Tipe DOCX Ukuran file 0.31 MB Source: sospol.upnyk.ac.id
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAMBILAN IJAZAH, TRANSKRIP DAN SKPI
1. Ruang Lingkup Mahasiswa yang telah menyelesaikan program studinya dan dinyatakan
lulus dalam Yudisium Fakultas serta sudah mengikuti wisuda berhak untuk memperoleh
ijazah, transkrip dan SKPI. Proses pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI pengecekan
tanda terima berkas yudisium dan wisuda, sampai pengambilan ijazah, transkrip dan
SKPI
2. Tujuan Sebagai acuan dalam melaksanakan proses pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI
di Fisip UPN “Veteran” Yogyakarta
3. Indikator Keberhasilan Proses pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI dinyatakan berhasil
dan selesai apabila map dokumen ijazah, transkrip dan SKPI telah diterima lulusan dan tidak
ada kesalahan/koreksi identitas
4. Pihak yang Terlibat
a. Biro Administrasi Akademik
b. Mahasiswa yang bersangkutan
5. Acuan Kegiatan
a. Peraturan Akademik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
b. Pedoman Akademik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
c. Standar Mutu Akademik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
6. Mekanisme Dan Prosedur Kerja
a. Mekanisme Pengambilan Ijazah, Transkrip dan SKPI adalah :
1) Pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI dilakukan langsung oleh lulusan dan tidak
bisa diwakilkan. Pengambilan ijazah oleh orang lain/keluarga harus menyertakan
surat kuasa bermaterai 6000
2) Pengambilan ijazah dilakukan di Universitas dengan syarat bukti mengikuti wisuda,
transkrip nilai dan SKPI diambil dengan bukti foto copy ijasah
b. Prosedur Pengambilan Ijazah, Transkrip dan SKPI adalah :
1) Mahasiswa yang sudah mengikuti yudisium dan wisuda
2) Biro Administrasi Akademik selanjutnya melakukan pengecekan persyaratan
pengambilan ijazah
3) Lulusan mengecek kebenaran identitas, foto dan isi dokumen
4) Apabila sudah sesuai, lulusan tanda tangan bukti pengambilan ijazah, transkrip
dan SKPI
5) Apabila ada kesalahan nama/identitas lain, maka dokumen asli akan dilakukan
revisi sesuai prosedur yang berlaku
7. Rekaman (Quality Record)
a. Persyaratan Cetak Ijazah, Transkrip dan SKPI
b. Dokumen Asli Ijazah, Transkrip, dan SKPI
c. Legalisir Dokumen Asli Ijazah, Transkrip, dan SKPI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LEGALISIR IJAZAH, TRANSKRIP
1 Ruang Lingkup Mahasiswa yang telah menyelesaikan program studinya dan dinyatakan
lulus dalam Yudisium Fakultas serta sudah mengikuti wisuda berhak untuk memperoleh
ijazah, transkrip dan SKPI.
2. Tujuan Sebagai acuan dalam melaksanakan proses pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI
di Fisip UPN “Veteran” Yogyakarta
3. Indikator Keberhasilan Proses pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI dinyatakan berhasil
dan selesai apabila map dokumen ijazah, transkrip dan SKPI telah diterima lulusan dan tidak
ada kesalahan/koreksi identitas dan telah dicap/dilegalisir
4. Pihak yang Terlibat
a. Dekan/WAkil Dekan I
b. Mahasiswa yang bersangkutan
5. Acuan Kegiatan
a. Peraturan Akademik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
b. Pedoman Akademik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
c. Standar Mutu Akademik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
6. Mekanisme Dan Prosedur Kerja
a. Mekanisme Legalisir Ijazah, Transkrip dan SKPI adalah :
1) Legalisir ijazah, transkrip dan SKPI dilakukan langsung oleh lulusan dan tidak bisa
diwakilkan. Pengambilan ijazah oleh orang lain/keluarga harus menyertakan surat
kuasa bermaterai 6000
2) Pengambilan Legalisir ijazah dilakukan di Universitas dengan syarat bukti
mengikuti wisuda, transkrip nilai dan SKPI diambil dengan memperlihatkan ijasah asli
3) Pemohon / alumni Membawa ijazah asli dan transkrip nilai asli;
4) Pemohon/alumni membawa fotocopy ijazah/transkrip yang akan di legalisir dan
diserahkan ke bagian pengajaran di fakultas masing-masing;
5) Bagian pengajaran melakukan verifikasi fotocopy ijazah dengan ijazah asli;
6) Bagian kemahasiswaan memberikan stempel legalisir ijazah/transkrip di fotocopy
ijazah/transkrip yang akan dilegalisir; sebanyak 10 lembar
7) Bagian pengajaran akan memberikan dokumen yang akan dilegalisir ke Dekan atau
wakil dekan 1 selanjutnya dokumen di teruskan ke dekan untuk di tandatangani;
8) Dokumen ijazah/transkrip yang sudah ditandatangani dekan diserahkan ke
pemohon/alumni
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR CUTI AKADEMIK
1. Ruang Lingkup Cuti akademik adalah mahasiswa yang tidak memprogram studi pada semester
tertentu atas ijin Dekan, karena adanya keperluan/kepentingan yang tidak memungkinkan untuk
mengikuti kegiatan akademik dikarena sakit, masalah keuangan atau keperluan keluarga. Proses cuti
akademik meliputi proses konsultasi dengan Dosen Wali/Kaprodi, pengisian form cuti, persetujuan
dekan.
2. Tujuan Sebagai acuan dalam melaksanakan cuti akademik di Fisip UPN “Veteran” Yogyakarta.
3. Indikator Keberhasilan Proses cuti akademik dinyatakan berhasil dan selesai jika form cuti sudah
diisi, dilengkapi dan keterangan cuti
4. Pihak yang Terlibat
a. Dekan
b. Dosen Wali
c. Kaprodi/Dekan
d. Mahasiswa yang bersangkutan
5. Acuan Kegiatan
a. Peraturan Akademik Fisip Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran” Yogyakarta
b. Buku Pedoman Akademik Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran” Yogyakarta
c. Standar Mutu Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran” Yogyakarta
6. Mekanisme Cuti Akademik
a. Mahasiswa yang boleh mengambil cuti kuliah adalah mahasiswa yang telah
mengikuti pendidikan minimal 4 semester dan tidak sedang terkena evaluasi
kelangsungan pendidikannya.
b. Mahasiswa yang karena alasan sakit/hamil dapat mengambil cuti akademik
walaupun belum mencapai masa studi 4 semester.
c. Sudah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan.
d. Cuti kuliah tidak boleh lebih dari 2(dua) semester secara berurutan.
e. Cuti kuliah diperhitungkan dalam batas waktu pendidikan.
f. Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan
akademik.
g. Mahasiswa mengajukan surat permohonan cuti kepada Dekan, setelah
mendapat persetujuan dari dosen wali dan Pengurus Jurusan sebelum batas
waktu yang dijadwalkan berakhir.
h. Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah harus mendaftar ulang sebelum masa
cutinya habis.
i. Perubahan dari status cuti kuliah ke status aktif kembali sebagai mahasiswa
(Pemulihan Status) dilayani sesuai jadwal dalam kalender akademik.
Prosedur/alur pengambilan cuti kuliah sebagai berikut :
no reviews yet
Please Login to review.