jagomart
digital resources
picture1_Data Sop 2019


 314x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.31 MB       Source: sospol.upnyk.ac.id


File: Data Sop 2019
standar operasional prosedur pengambilan ijazah  transkrip dan skpi 1  ruang lingkup  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 13 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                            STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAMBILAN IJAZAH, TRANSKRIP DAN SKPI
                          1.   Ruang Lingkup Mahasiswa yang telah menyelesaikan program studinya dan dinyatakan 
                               lulus dalam Yudisium Fakultas serta sudah mengikuti wisuda berhak untuk memperoleh 
                               ijazah, transkrip dan SKPI. Proses pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI pengecekan 
                               tanda terima berkas yudisium dan wisuda, sampai pengambilan ijazah, transkrip dan 
                               SKPI 
                          2. Tujuan Sebagai acuan dalam melaksanakan proses pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI 
                          di Fisip UPN “Veteran” Yogyakarta
                          3. Indikator Keberhasilan Proses pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI dinyatakan berhasil 
                          dan selesai apabila map dokumen ijazah, transkrip dan SKPI telah diterima lulusan dan tidak 
                          ada kesalahan/koreksi identitas 
                          4. Pihak yang Terlibat 
                                   a. Biro Administrasi Akademik 
                                   b. Mahasiswa yang bersangkutan 
                          5. Acuan Kegiatan 
                                   a. Peraturan Akademik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
                                   b. Pedoman Akademik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
                                   c. Standar Mutu Akademik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
                          6. Mekanisme Dan Prosedur Kerja 
                               a. Mekanisme Pengambilan Ijazah, Transkrip dan SKPI adalah : 
                                   1) Pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI dilakukan langsung oleh lulusan dan tidak 
                                   bisa diwakilkan. Pengambilan ijazah oleh orang lain/keluarga harus menyertakan 
                                   surat kuasa bermaterai 6000 
                                   2) Pengambilan ijazah dilakukan di Universitas dengan syarat bukti mengikuti wisuda,
                                   transkrip nilai dan SKPI diambil dengan bukti foto copy ijasah 
                             b. Prosedur Pengambilan Ijazah, Transkrip dan SKPI adalah : 
                                   1) Mahasiswa yang sudah mengikuti yudisium dan wisuda
                                   2) Biro Administrasi Akademik selanjutnya melakukan pengecekan persyaratan 
                                   pengambilan ijazah 
                                   3) Lulusan mengecek kebenaran identitas, foto dan isi dokumen 
                                   4) Apabila sudah sesuai, lulusan tanda tangan bukti pengambilan ijazah, transkrip 
                                   dan SKPI 
                                   5) Apabila ada kesalahan nama/identitas lain, maka dokumen asli akan dilakukan 
                                   revisi sesuai prosedur yang berlaku 
                          7. Rekaman (Quality Record) 
                                   a. Persyaratan Cetak Ijazah, Transkrip dan SKPI 
                                   b. Dokumen Asli Ijazah, Transkrip, dan SKPI 
                                   c. Legalisir Dokumen Asli Ijazah, Transkrip, dan SKPI
                           STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LEGALISIR IJAZAH, TRANSKRIP 
                    1  Ruang Lingkup Mahasiswa yang telah menyelesaikan program studinya dan dinyatakan 
                       lulus dalam Yudisium Fakultas serta sudah mengikuti wisuda berhak untuk memperoleh 
                       ijazah, transkrip dan SKPI.
                    2. Tujuan Sebagai acuan dalam melaksanakan proses pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI 
                    di Fisip UPN “Veteran” Yogyakarta
                    3. Indikator Keberhasilan Proses pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI dinyatakan berhasil 
                    dan selesai apabila map dokumen ijazah, transkrip dan SKPI telah diterima lulusan dan tidak 
                    ada kesalahan/koreksi identitas dan telah dicap/dilegalisir
                    4. Pihak yang Terlibat 
                          a. Dekan/WAkil Dekan I
                          b. Mahasiswa yang bersangkutan 
                    5. Acuan Kegiatan 
                          a. Peraturan Akademik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
                          b. Pedoman Akademik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
                          c. Standar Mutu Akademik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
                    6. Mekanisme Dan Prosedur Kerja 
                         a. Mekanisme Legalisir  Ijazah, Transkrip dan SKPI adalah : 
                          1) Legalisir  ijazah, transkrip dan SKPI dilakukan langsung oleh lulusan dan tidak bisa 
                          diwakilkan. Pengambilan ijazah oleh orang lain/keluarga harus menyertakan surat 
                          kuasa bermaterai 6000 
                          2) Pengambilan Legalisir ijazah dilakukan di Universitas dengan syarat bukti 
                          mengikuti wisuda, transkrip nilai dan SKPI diambil dengan memperlihatkan ijasah asli
                          3) Pemohon / alumni Membawa ijazah asli dan transkrip nilai asli; 
                          4) Pemohon/alumni membawa fotocopy ijazah/transkrip yang akan di legalisir dan 
                          diserahkan ke bagian pengajaran  di fakultas masing-masing; 
                          5) Bagian pengajaran  melakukan verifikasi fotocopy ijazah dengan ijazah asli; 
                          6) Bagian kemahasiswaan memberikan stempel legalisir ijazah/transkrip di fotocopy 
                          ijazah/transkrip yang akan dilegalisir; sebanyak 10 lembar
                          7) Bagian pengajaran akan memberikan dokumen yang akan dilegalisir ke Dekan atau
                          wakil dekan 1 selanjutnya dokumen di teruskan ke dekan untuk di tandatangani; 
                          8) Dokumen ijazah/transkrip yang sudah ditandatangani dekan diserahkan ke 
                          pemohon/alumni
                              STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR CUTI AKADEMIK
                        1. Ruang Lingkup Cuti akademik adalah mahasiswa yang tidak memprogram studi pada semester 
                        tertentu atas ijin Dekan, karena adanya keperluan/kepentingan yang tidak memungkinkan untuk 
                        mengikuti kegiatan akademik dikarena sakit, masalah keuangan atau keperluan keluarga. Proses cuti 
                        akademik meliputi proses konsultasi dengan Dosen Wali/Kaprodi, pengisian form cuti, persetujuan 
                        dekan.
                        2. Tujuan Sebagai acuan dalam melaksanakan cuti akademik di Fisip UPN “Veteran” Yogyakarta. 
                        3. Indikator Keberhasilan Proses cuti akademik dinyatakan berhasil dan selesai jika form cuti sudah 
                        diisi, dilengkapi dan keterangan cuti 
                        4. Pihak yang Terlibat 
                                    a. Dekan
                                    b. Dosen Wali
                                    c. Kaprodi/Dekan
                                    d. Mahasiswa yang bersangkutan
                        5. Acuan Kegiatan 
                                    a. Peraturan Akademik  Fisip Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran” Yogyakarta
                                    b. Buku Pedoman Akademik Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran” Yogyakarta
                                    c. Standar Mutu Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran” Yogyakarta
                        6. Mekanisme Cuti Akademik
                                         a. Mahasiswa yang boleh mengambil cuti kuliah adalah mahasiswa yang telah
                                             mengikuti pendidikan minimal 4 semester dan tidak sedang terkena evaluasi
                                             kelangsungan pendidikannya.
                                         b. Mahasiswa yang karena alasan sakit/hamil dapat mengambil cuti akademik
                                             walaupun belum mencapai masa studi 4 semester.
                                         c. Sudah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan.
                                         d. Cuti kuliah tidak boleh lebih dari 2(dua) semester secara berurutan.
                                         e. Cuti kuliah diperhitungkan dalam batas waktu pendidikan.
                                         f.  Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan
                                             akademik.
                                         g. Mahasiswa   mengajukan   surat   permohonan   cuti   kepada   Dekan,   setelah
                                             mendapat persetujuan dari dosen wali dan Pengurus Jurusan sebelum batas
                                             waktu yang dijadwalkan berakhir.
                                         h. Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah harus mendaftar ulang sebelum masa
                                             cutinya habis.
                                         i.  Perubahan dari status cuti kuliah ke status aktif kembali sebagai mahasiswa
                                             (Pemulihan Status) dilayani sesuai jadwal dalam kalender akademik.
            Prosedur/alur pengambilan cuti kuliah sebagai berikut :
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Standar operasional prosedur pengambilan ijazah transkrip dan skpi ruang lingkup mahasiswa yang telah menyelesaikan program studinya dinyatakan lulus dalam yudisium fakultas serta sudah mengikuti wisuda berhak untuk memperoleh proses pengecekan tanda terima berkas sampai tujuan sebagai acuan melaksanakan di fisip upn veteran yogyakarta indikator keberhasilan berhasil selesai apabila map dokumen diterima lulusan tidak ada kesalahan koreksi identitas pihak terlibat a biro administrasi akademik b bersangkutan kegiatan peraturan universitas pembangunan nasional pedoman c mutu mekanisme kerja adalah dilakukan langsung oleh bisa diwakilkan orang lain keluarga harus menyertakan surat kuasa bermaterai dengan syarat bukti nilai diambil foto copy ijasah selanjutnya melakukan persyaratan mengecek kebenaran isi sesuai tangan nama maka asli akan revisi berlaku rekaman quality record cetak legalisir dicap dilegalisir dekan wakil i memperlihatkan pemohon alumni membawa fotocopy diserahkan ke bagian p...

no reviews yet
Please Login to review.