Authentication
314x Tipe DOCX Ukuran file 0.31 MB Source: sospol.upnyk.ac.id
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAMBILAN IJAZAH, TRANSKRIP DAN SKPI 1. Ruang Lingkup Mahasiswa yang telah menyelesaikan program studinya dan dinyatakan lulus dalam Yudisium Fakultas serta sudah mengikuti wisuda berhak untuk memperoleh ijazah, transkrip dan SKPI. Proses pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI pengecekan tanda terima berkas yudisium dan wisuda, sampai pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI 2. Tujuan Sebagai acuan dalam melaksanakan proses pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI di Fisip UPN “Veteran” Yogyakarta 3. Indikator Keberhasilan Proses pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI dinyatakan berhasil dan selesai apabila map dokumen ijazah, transkrip dan SKPI telah diterima lulusan dan tidak ada kesalahan/koreksi identitas 4. Pihak yang Terlibat a. Biro Administrasi Akademik b. Mahasiswa yang bersangkutan 5. Acuan Kegiatan a. Peraturan Akademik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta b. Pedoman Akademik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta c. Standar Mutu Akademik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta 6. Mekanisme Dan Prosedur Kerja a. Mekanisme Pengambilan Ijazah, Transkrip dan SKPI adalah : 1) Pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI dilakukan langsung oleh lulusan dan tidak bisa diwakilkan. Pengambilan ijazah oleh orang lain/keluarga harus menyertakan surat kuasa bermaterai 6000 2) Pengambilan ijazah dilakukan di Universitas dengan syarat bukti mengikuti wisuda, transkrip nilai dan SKPI diambil dengan bukti foto copy ijasah b. Prosedur Pengambilan Ijazah, Transkrip dan SKPI adalah : 1) Mahasiswa yang sudah mengikuti yudisium dan wisuda 2) Biro Administrasi Akademik selanjutnya melakukan pengecekan persyaratan pengambilan ijazah 3) Lulusan mengecek kebenaran identitas, foto dan isi dokumen 4) Apabila sudah sesuai, lulusan tanda tangan bukti pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI 5) Apabila ada kesalahan nama/identitas lain, maka dokumen asli akan dilakukan revisi sesuai prosedur yang berlaku 7. Rekaman (Quality Record) a. Persyaratan Cetak Ijazah, Transkrip dan SKPI b. Dokumen Asli Ijazah, Transkrip, dan SKPI c. Legalisir Dokumen Asli Ijazah, Transkrip, dan SKPI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LEGALISIR IJAZAH, TRANSKRIP 1 Ruang Lingkup Mahasiswa yang telah menyelesaikan program studinya dan dinyatakan lulus dalam Yudisium Fakultas serta sudah mengikuti wisuda berhak untuk memperoleh ijazah, transkrip dan SKPI. 2. Tujuan Sebagai acuan dalam melaksanakan proses pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI di Fisip UPN “Veteran” Yogyakarta 3. Indikator Keberhasilan Proses pengambilan ijazah, transkrip dan SKPI dinyatakan berhasil dan selesai apabila map dokumen ijazah, transkrip dan SKPI telah diterima lulusan dan tidak ada kesalahan/koreksi identitas dan telah dicap/dilegalisir 4. Pihak yang Terlibat a. Dekan/WAkil Dekan I b. Mahasiswa yang bersangkutan 5. Acuan Kegiatan a. Peraturan Akademik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta b. Pedoman Akademik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta c. Standar Mutu Akademik Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta 6. Mekanisme Dan Prosedur Kerja a. Mekanisme Legalisir Ijazah, Transkrip dan SKPI adalah : 1) Legalisir ijazah, transkrip dan SKPI dilakukan langsung oleh lulusan dan tidak bisa diwakilkan. Pengambilan ijazah oleh orang lain/keluarga harus menyertakan surat kuasa bermaterai 6000 2) Pengambilan Legalisir ijazah dilakukan di Universitas dengan syarat bukti mengikuti wisuda, transkrip nilai dan SKPI diambil dengan memperlihatkan ijasah asli 3) Pemohon / alumni Membawa ijazah asli dan transkrip nilai asli; 4) Pemohon/alumni membawa fotocopy ijazah/transkrip yang akan di legalisir dan diserahkan ke bagian pengajaran di fakultas masing-masing; 5) Bagian pengajaran melakukan verifikasi fotocopy ijazah dengan ijazah asli; 6) Bagian kemahasiswaan memberikan stempel legalisir ijazah/transkrip di fotocopy ijazah/transkrip yang akan dilegalisir; sebanyak 10 lembar 7) Bagian pengajaran akan memberikan dokumen yang akan dilegalisir ke Dekan atau wakil dekan 1 selanjutnya dokumen di teruskan ke dekan untuk di tandatangani; 8) Dokumen ijazah/transkrip yang sudah ditandatangani dekan diserahkan ke pemohon/alumni STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR CUTI AKADEMIK 1. Ruang Lingkup Cuti akademik adalah mahasiswa yang tidak memprogram studi pada semester tertentu atas ijin Dekan, karena adanya keperluan/kepentingan yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan akademik dikarena sakit, masalah keuangan atau keperluan keluarga. Proses cuti akademik meliputi proses konsultasi dengan Dosen Wali/Kaprodi, pengisian form cuti, persetujuan dekan. 2. Tujuan Sebagai acuan dalam melaksanakan cuti akademik di Fisip UPN “Veteran” Yogyakarta. 3. Indikator Keberhasilan Proses cuti akademik dinyatakan berhasil dan selesai jika form cuti sudah diisi, dilengkapi dan keterangan cuti 4. Pihak yang Terlibat a. Dekan b. Dosen Wali c. Kaprodi/Dekan d. Mahasiswa yang bersangkutan 5. Acuan Kegiatan a. Peraturan Akademik Fisip Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran” Yogyakarta b. Buku Pedoman Akademik Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran” Yogyakarta c. Standar Mutu Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran” Yogyakarta 6. Mekanisme Cuti Akademik a. Mahasiswa yang boleh mengambil cuti kuliah adalah mahasiswa yang telah mengikuti pendidikan minimal 4 semester dan tidak sedang terkena evaluasi kelangsungan pendidikannya. b. Mahasiswa yang karena alasan sakit/hamil dapat mengambil cuti akademik walaupun belum mencapai masa studi 4 semester. c. Sudah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan. d. Cuti kuliah tidak boleh lebih dari 2(dua) semester secara berurutan. e. Cuti kuliah diperhitungkan dalam batas waktu pendidikan. f. Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik. g. Mahasiswa mengajukan surat permohonan cuti kepada Dekan, setelah mendapat persetujuan dari dosen wali dan Pengurus Jurusan sebelum batas waktu yang dijadwalkan berakhir. h. Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah harus mendaftar ulang sebelum masa cutinya habis. i. Perubahan dari status cuti kuliah ke status aktif kembali sebagai mahasiswa (Pemulihan Status) dilayani sesuai jadwal dalam kalender akademik. Prosedur/alur pengambilan cuti kuliah sebagai berikut :
no reviews yet
Please Login to review.