Authentication
385x Tipe DOCX Ukuran file 0.35 MB Source: e-renggar.kemkes.go.id
LAPORAN KINERJA PROGRAM PEMBINAAN PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES RI SATKER 04 DINAS KESEHATAN PROVINSI
KALIMANANTAN BARAT (139005) TAHUN 2019
BAB I
PENDAHULUAN
A. GAMBARAN UMUM
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, setiap instansi pemerintah wajib
mempertanggungjawabkan tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan dalam bentuk
Laporan Akuntabilitas Kinerja. Hal tersebut sejalan dengan upaya reformasi birokrasi
yang sedang dilakukan oleh seluruh Kementerian dan Lembaga, yaitu mewujudkan
penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa serta memiliki kinerja yang
baik (Good Governance).
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat sebagai Satuan Kerja dari
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan merupakan
perpanjangtanganan Kementerian Kesehatan RI di daerah untuk pelaksanaan
tugas program - program kesehatan yang ada di Direktorat Jenderal Pelayanan
Kesehatan Kemenkes RI. Pelaksanaan Program Kesehatan dengan sumber dana
dekonsentrasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan
Provinsi Kalimantan Barat adalah Program Pembinaan Pelayanan Kesehatan yang
terdiri dari sub kegiatan Pembinaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pembinaan
Pelayanan Kesehatan Primer, Pembinaan Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis serta Mutu dan Akreditasi
Pelayanan Kesehatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat
menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang memberikan gambaran
pencapaian kinerja dalam satu tahun anggaran beserta dengan hasil capaian
indikator kinerja dari masing – masing indikator kinerja sasaran.
B. TUJUAN
Penyusunan laporan Program Pembinaan Pelayanan Kesehatan Kementerian
Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat tujuan :
LAPORAN KINERJA PROGRAM PEMBINAAN PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES RI SATKER 04 DINAS KESEHATAN PROVINSI
KALIMANANTAN BARAT (139005) TAHUN 2019
1. Memberikan informasi kinerja yang terukur memiliki nilai tambah kepada pemberi
mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai;
2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi Dinas Kesehatan Provinsi
Kalimantan Barat untuk meningkatkan kinerjanya.
C. SASARAN
Meningkatnya Akses pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang berkualitas bagi
masyarakat.
D. STRUKTUR ORGANISASI
Pelaksanaan dekonsentrasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian
Kesehatan Provinsi Kalimantan barat sesuai dengan tugas dan fungsi masing –
masing eselon IV. Tugas dan fungsi berpedoman pada Peraturan Gubernur
LAPORAN KINERJA PROGRAM PEMBINAAN PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES RI SATKER 04 DINAS KESEHATAN PROVINSI
KALIMANANTAN BARAT (139005) TAHUN 2019
Kalimantan Barat Nomor 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat.
Pelaksana kegiatan dekonsentrasi Direktorat Pelayanan Kesehatan Kementerian
Kesehatan adalah :
1. Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat :
Bidang Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Huruf e.
dipimpin oleh seorang kepala Bidang yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada kepala Dinas.
Bidang Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
membawahi :
a. Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional
Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Tradisional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas
mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di
Bidang Pelayanan Kesehatan Primer, Pelayanan kesehatan tradisional
dan komplementer , program kesehatan gigi dan mulut serta
mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
b. Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan
Seksi Pelayanan Kesehatan rujukan dan Krisis Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas
mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di
bidang pelayanan kesehatan rujukan dan krisis kesehatan
sertamengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
c. Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu
Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas
mengumpulkan dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis di
LAPORAN KINERJA PROGRAM PEMBINAAN PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES RI SATKER 04 DINAS KESEHATAN PROVINSI
KALIMANANTAN BARAT (139005) TAHUN 2019
bidang fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan mutu serta
mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya.
BAB II
RENCANA DAN TARGET KINERJA
A. Rencana Kerja (Renja) yang ditetapkan oleh Unit Eselon II Lingkup Direktorat
Jenderal Pelayanan Kesehatan adalah :
KODE PROGRAM/ KEGIATAN OUPUT TARGET
1 2 3 4
024.01.07 Program Pembinaa Pelayanan
Kesehatan Kementerian Kesehatan
2051 Pembinaan Fasilitas Pelayanan 502 Pembinaan Fasilitas Pelayanan 28
Kesehatan Kesehatan Puskesmas
507 Dinas Kesehatan Prov yang 1 unit RMC
mengembangkan Unit FKR/ RMC
2087 Pembinaan Pelayanan Kesehatan 501 Pembinaan Pelayanan 10 Kab
Primer Kesehatan bagi Masyarakat di
daerah terpencil/ sangat terpencil
508 Pembinaan Puskesmas yang 30
berkerjasama dengan UTD dan Puskesmas
RS dalam pelayanan darah untuk
menurunkan AKI
509 Pembinaan Puskesmas dalam 95
PISK Puskesmas
2090 Pembinaan Pelayanan Kesehatan 503 Pemenuhan Jejaring Pelayanan 1 RS
Rujukan Telemedicine Pengampu
506 Rumah Sakit Rujukan yang 1 RS
memiliki Pelayanan sesuai
Standar
2094 Dukungan Manajemen dan 505 Layanan Pembinaan Program 1 Layanan
Pelaksanaan Tugas Teknis lainnya dan Rencana Kerja Teknis
pada Program Pembinaan
Pelayanan Kesehatan
5835 Pembinaan Pelayanan Kesehatan 053 Penyelenggaraan Pelayanan 30
no reviews yet
Please Login to review.