Authentication
244x Tipe DOC Ukuran file 0.12 MB Source: lpmpjatim.kemdikbud.go.id
Nomor POS : 4.1/D7.15.1/OT/2018 Tgl. Pembuatan : 03 Juli 2017 Tgl. Revisi : 03 Desember 2017 Tgl. Efektif : 08 Januari 2018 Disahkan Oleh : Kepala LPMP JAWA TIMUR KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Dr. Bambang Agus Susetyo, M.M, M.Pd JAWA TIMUR NIP. 196108171983031025 Nama POS : Penyusunan Bahan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan DasarHukum: Klasifikasi Pelaksana: 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor - Memiliki pengetahuan tentang pengelolaan fasilitasi peningkatan 112 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan penerapan standar mutu pendidikan pelayanan minimal; - Memiliki pengetahuan tentang kurikulum dan metode fasilitasi 3. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun peningkatan mutu pendidikan 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Negara - Memiliki pengetahuan tentang materi fasilitasi peningkatan mutu Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2012; pendidikan 5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014; 6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi; 7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Tata Laksana (Business Process) 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015, tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. Keterkaitan: Peralatan/Perlengkapan: - POS Penyusunan Panduan FPMP - Format Kebutuhan dan Kelengkapan fasilitasi - POS Pemanggilan Peserta - Komputer/Laptop - POS Permintaan dan Pendistribusian kebutuhan ATK/bahan - Printer - POS Penetapan Narasumber - LCD Peringatan: Pencatatan dan Pendataan: Penyusunan Bahan fasilitasi harus selesai paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan Diolah dan didokumentasikan Penyusunan Bahan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan PELAKSANA MUTU BAKU KETERANGAN NO KEGIATAN Penyusun Pengolah Kepala Kasi FPMP Program Data Kelengkapan Waktu Output FPMP Program FPMP 1. Menugaskan Kepala Seksi FPMP untuk Program Kerja dan 60 menit Disposisi melaksanakan Penyusunan Bahan fasilitasi RKAKL Peningkatan Mutu Pendidikan 2. Menetapkan penanggungjawab teknis untuk RKAKL, telaah staf 60 Menit Data Penggunaan membuat Telaah terkait dengan Persetujuan permintaan tim Anggaran, nama Kegiatan dan Penggunaan Anggaran serta penyusun dan usulan tim permintaan tim penyusun bahan dan panitia panitia penyusun dan bahan fasilitasi dari dalam dan luar penyusunan bahan panitia penyusunan seksi/subbag. fasilitasi bahan fasilitasi 3. Membuat telaah Staf sesuai kebutuhan Pengisian Form 120 Menit Telaah Staf kegiatan Tidak 4 Memeriksa dan menyetujui telaah Staf Telaah Staf 30 Menit Telaah Staf yang telah mendapatkan Persetujuan Kasi 5. Menyerahkan telaah Staf yang telah disetujui Telaah Staf yang 15 Menit Form Penyerahan Kasi ke Kepala Ya telah mendapatkan Pesetujuan Kasi 6. Menyetujui atau menolak telaah Staf yang Tidak Format 60 Jam Disposisi diajukan persetujuan 7. Meminta Penyusun untuk mengadakan rapat Ya Format Undangan 120 Menit Undangan Rapat persiapan fasilitasi dengan tim penyusun rapat 1 1 8. Mengundang tim penyusun untuk Form Daftar Hadir 2 hari Daftar Hadir dan melakukan rapat persiapan kegiatan Rapat dan Notulen Notulen Rapat Rapat 9. Menyiapkan bahan fasilitasi (seluruh Dokumen Panduan 1 minggu Dokumen dokumen kelengkapan kegiatan seperti, Kegiatan, Surat Kelengkapan Panduan Kegiatan, Surat Pemanggilan Pemanggilan Kegiatan Peserta, Surat Kesanggupan Mengajar, Peserta, Surat Pengecekan Persyaratan Peserta, checklist Kesanggupan ATK, Kebutuhan kegiatan, dll) dan Mengajar, menyerahkannya kepada Kasi untuk Pengecekan diverifikasi Persyaratan Peserta, checklist ATK, Kebutuhan kegiatan, 10. Memverifikasi Kebutuhan dan kelengkapan Tidak Dokumen 2 jam 30 Dokumen kegiatan melalui koordinasi dengan WI dan Kelengkapan menit Kelengkapan pihak terkait kemudian menyerahkannya Kegiatan Kegiatan yang telah kepada Penyusun diverifikasi Ya 11. Menyerahkan dokumen kelengkapan Check List 30 Menit Check List kegiatan ke pengolah data program FPMP Kelengkapan Kelengkapan Kegiatan Kegiatan 12. Menerima dokumen kelengkapan persiapan Check List 15 menit Check List kegiatan dari Tim Penyusun Kelengkapan Kelengkapan Kegiatan Kegiatan 13. Mengisi formulir permintaan ATK dan Formulir 60 menit Daftar permintaan penggandaan bahan, konsumsi, ruangan permintaan ATK, ATK, penggandaan penggandaan bahan, konsumsi, bahan, konsumsi, ruangan ruangan 14. Mengajukan daftar permintaan ATK dan Daftar permintaan 60 menit Daftar permintaan penggandaan bahan ke BMN ATK dan ATK dan 2 penggandaan penggandaan bahan bahan 2 15. Mengajukan daftar permintaan konsumsi dan Daftar permintaan 60 menit Daftar permintaan ruangan ke bagian rumah tangga konsumsi dan konsumsi dan ruangan ruangan 16. Memeriksa ATK dan bahan yang digandakan ATK dan bahan 60 menit ATK dan bahan yang sesuai dengan permintaan yang telah telah diperiksa digandakan 17. Mengelompokkan ATK dan bahan yang ATK dan bahan 1 hari ATK dan bahan diperlukan untuk kegiatan kegiatan kegiatan yang telah dikelompokkan 18. melaksanaan rapat teknis pelaksanaan Form Daftar Hadir 3 jam Daftar Hadir dan kegiatan dengan panitia dan wi/fasilitator Rapat dan Notulen Notulen Rapat Rapat 19. Mendokumentasikan bahan fasilitasi Bahan Fasilitasi 2 hari Bahan Fasilitasi
no reviews yet
Please Login to review.