Authentication
439x Tipe DOC Ukuran file 0.12 MB Source: lpmpjatim.kemdikbud.go.id
Nomor POS : 4.1/D7.15.1/OT/2018
Tgl. Pembuatan : 03 Juli 2017
Tgl. Revisi : 03 Desember 2017
Tgl. Efektif : 08 Januari 2018
Disahkan Oleh : Kepala LPMP JAWA TIMUR
KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Dr. Bambang Agus Susetyo, M.M, M.Pd
JAWA TIMUR NIP. 196108171983031025
Nama POS : Penyusunan Bahan Fasilitasi Peningkatan Mutu
Pendidikan
DasarHukum: Klasifikasi Pelaksana:
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor - Memiliki pengetahuan tentang pengelolaan fasilitasi peningkatan
112 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan penerapan standar mutu pendidikan
pelayanan minimal; - Memiliki pengetahuan tentang kurikulum dan metode fasilitasi
3. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun peningkatan mutu pendidikan
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Negara - Memiliki pengetahuan tentang materi fasilitasi peningkatan mutu
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2012; pendidikan
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun
2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pedoman Penataan Tata Laksana (Business Process)
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015, tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
Keterkaitan: Peralatan/Perlengkapan:
- POS Penyusunan Panduan FPMP - Format Kebutuhan dan Kelengkapan fasilitasi
- POS Pemanggilan Peserta - Komputer/Laptop
- POS Permintaan dan Pendistribusian kebutuhan ATK/bahan - Printer
- POS Penetapan Narasumber - LCD
Peringatan: Pencatatan dan Pendataan:
Penyusunan Bahan fasilitasi harus selesai paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan kegiatan Diolah dan didokumentasikan
Penyusunan Bahan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan
PELAKSANA MUTU BAKU KETERANGAN
NO KEGIATAN Penyusun Pengolah
Kepala Kasi FPMP Program Data Kelengkapan Waktu Output
FPMP Program
FPMP
1. Menugaskan Kepala Seksi FPMP untuk Program Kerja dan 60 menit Disposisi
melaksanakan Penyusunan Bahan fasilitasi RKAKL
Peningkatan Mutu Pendidikan
2. Menetapkan penanggungjawab teknis untuk RKAKL, telaah staf 60 Menit Data Penggunaan
membuat Telaah terkait dengan Persetujuan permintaan tim Anggaran, nama
Kegiatan dan Penggunaan Anggaran serta penyusun dan usulan tim
permintaan tim penyusun bahan dan panitia panitia penyusun dan
bahan fasilitasi dari dalam dan luar penyusunan bahan panitia penyusunan
seksi/subbag. fasilitasi bahan fasilitasi
3. Membuat telaah Staf sesuai kebutuhan Pengisian Form 120 Menit Telaah Staf
kegiatan Tidak
4 Memeriksa dan menyetujui telaah Staf Telaah Staf 30 Menit Telaah Staf yang
telah mendapatkan
Persetujuan Kasi
5. Menyerahkan telaah Staf yang telah disetujui Telaah Staf yang 15 Menit Form Penyerahan
Kasi ke Kepala Ya telah
mendapatkan
Pesetujuan Kasi
6. Menyetujui atau menolak telaah Staf yang Tidak Format 60 Jam Disposisi
diajukan persetujuan
7. Meminta Penyusun untuk mengadakan rapat Ya Format Undangan 120 Menit Undangan Rapat
persiapan fasilitasi dengan tim penyusun rapat
1
1
8. Mengundang tim penyusun untuk Form Daftar Hadir 2 hari Daftar Hadir dan
melakukan rapat persiapan kegiatan Rapat dan Notulen Notulen Rapat
Rapat
9. Menyiapkan bahan fasilitasi (seluruh Dokumen Panduan 1 minggu Dokumen
dokumen kelengkapan kegiatan seperti, Kegiatan, Surat Kelengkapan
Panduan Kegiatan, Surat Pemanggilan Pemanggilan Kegiatan
Peserta, Surat Kesanggupan Mengajar, Peserta, Surat
Pengecekan Persyaratan Peserta, checklist Kesanggupan
ATK, Kebutuhan kegiatan, dll) dan Mengajar,
menyerahkannya kepada Kasi untuk Pengecekan
diverifikasi Persyaratan
Peserta, checklist
ATK, Kebutuhan
kegiatan,
10. Memverifikasi Kebutuhan dan kelengkapan Tidak Dokumen 2 jam 30 Dokumen
kegiatan melalui koordinasi dengan WI dan Kelengkapan menit Kelengkapan
pihak terkait kemudian menyerahkannya Kegiatan Kegiatan yang telah
kepada Penyusun diverifikasi
Ya
11. Menyerahkan dokumen kelengkapan Check List 30 Menit Check List
kegiatan ke pengolah data program FPMP Kelengkapan Kelengkapan
Kegiatan Kegiatan
12. Menerima dokumen kelengkapan persiapan Check List 15 menit Check List
kegiatan dari Tim Penyusun Kelengkapan Kelengkapan
Kegiatan Kegiatan
13. Mengisi formulir permintaan ATK dan Formulir 60 menit Daftar permintaan
penggandaan bahan, konsumsi, ruangan permintaan ATK, ATK, penggandaan
penggandaan bahan, konsumsi,
bahan, konsumsi, ruangan
ruangan
14. Mengajukan daftar permintaan ATK dan Daftar permintaan 60 menit Daftar permintaan
penggandaan bahan ke BMN ATK dan ATK dan
2 penggandaan penggandaan
bahan bahan
2
15. Mengajukan daftar permintaan konsumsi dan Daftar permintaan 60 menit Daftar permintaan
ruangan ke bagian rumah tangga konsumsi dan konsumsi dan
ruangan ruangan
16. Memeriksa ATK dan bahan yang digandakan ATK dan bahan 60 menit ATK dan bahan yang
sesuai dengan permintaan yang telah telah diperiksa
digandakan
17. Mengelompokkan ATK dan bahan yang ATK dan bahan 1 hari ATK dan bahan
diperlukan untuk kegiatan kegiatan kegiatan yang telah
dikelompokkan
18. melaksanaan rapat teknis pelaksanaan Form Daftar Hadir 3 jam Daftar Hadir dan
kegiatan dengan panitia dan wi/fasilitator Rapat dan Notulen Notulen Rapat
Rapat
19. Mendokumentasikan bahan fasilitasi Bahan Fasilitasi 2 hari Bahan Fasilitasi
no reviews yet
Please Login to review.