Authentication
PERATURAN DESA
DESA : LUBUK LAWAS
KECAMATAN : BATANG ASAM
KABUPATEN : TANJUNG JABUNG BARAT
TANGGAL : 30 SEPTEMBER 2013
NOMOR : 01 TAHUN 2013
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
(RPJMDes)
TAHUN 2014 – 2019
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
( R P J M Des )
TAHUN 2014 - 2019
PENGANTAR
Puji Syukur Kehadirat Allah SWT / Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat Rahmat, Karunia dan
Ridho Nya, Naskah Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) Desa
Lubuk Lawas Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini dapat disusun.
Tak lupa pula kiranya ucapan terima kasih disampaikan kepada berbagai pihak yang telah
berpartisipasi secara aktif dalam proses penyusunan naskah RPJMDes ini. Mudah-mudahan
dengan tersusunnya dokumen naskah RPJMDes ini dapat membawa perubahan menuju kearah
perbaikan sesuai Visi dan Misi yang telah dibangun serta dapat menjawab kebutuhan dan
tantangan perkembangan masyarakat yang tentunya sangat ditentukan sejauh mana proses
pembangunan dapat meningkatkan kapasitas Desa dalam mencapai kemandirian dan
kesejahteraan,.
Dari cara pandang tersebut diatas menjadi sangat penting untuk memacu peningkatan kapasitas
masyarakat dan aparatur pemerintah desa dengan meningkatkan daya dukung (support
system)dalam pengelolaan pembangunan, yang mencakup anatara lain:
• Mutu, kesesuaian dan ketepatan perangkat lunak pembangunan Desa (peraturan perundangan,
pedoman, petunjuk pelaksanaan dan tehnis lain terkait)
• Efektifitas sistim pengelolaan pembangunan Desa
• Kemampuan Desa atau sebutan lain dalam menyelenggarakan pembangunan
• Kemampan dan keberdayaan masyarakat maupun aparatur pemerintahan Desa
RPJMDes merupakan dokumen yang menunjukkan arah, tujuan dan kebijakan pembangunan
desa. Maka kualitas RPJMDes menjadi sangat penting untuk diperhatikan, baik dari segi proses
penyusunan, kualitas dokumen maupun kesesuaiannya dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
Semoga Dengan Kerjasama dan partisipasi yang baik dari berbagai pihak, naskah dokumen
RPJMDes ini dapat memenuhi syarat yang ditentukan sehingga dapat dipedomani dan dijalankan
dengan sebaik-baiknya.
Hormat Kami
( Tim Perumus )
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum
1.3. Pengertian
1.4. Maksud dan Tujuan
BAB II : PROFIL DESA
2.1. Kondisi Desa
2.1.1. Sejarah Desa
2.1.2. Letak Geografis
2.1.3. Demografi
2.1.4. Keadaan Sosial
2.1.5. Keadaan Ekonomi
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1. Pembagian wilayah Desa
2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa
BAB III : POTENSI DAN MASALAH
3.1. Potensi
3.2. Masalah
BAB IV : RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
4.1. Visi/Misi
4.1.1. Visi
4.1.2. Misi
4.2. Kebijakan Pembangunan
4.2.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
4.2.2. Potensi dan Masalah
4.2.3. Program Pembangunan Desa
4.2.4. Strategi Pencapaian
BAB. V : PENUTUP
Lampiran:
1. Tabel Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa
2. Peta Sosial Desa.
3. Kalender Musim.
4. Bagan Kelembagaan Desa
5. Tabel data Potensi, Masalah dan Tindakan Pemecahan Masalah Form. Permendagri
Nomor 66 Tahun 2007.
6. Peraturan Desa Lubuk Lawas Tentang RPJM Desa Lubuk Lawas 2014-2019.
7. SK Tim Penyusun RPJM Desa.
PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
KECAMATAN BATANG ASAM
DESA LUBUK LAWAS
Jl. Lintas Pemda Kode Pos 36552
PERATURAN DESA LUBUK LAWAS
KECAMATAN BATANG ASAM
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
NOMOR : 01 TAHUN 2013
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)
TAHUN 2014 – 2019
DENGAN RAHAMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LUBUK LAWAS
KECAMATAN BATANG ASAM
Membaca : 1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 khususnya terkait
integrasi PNPM Mandiri Perdesaan dengan Musrenbangdes;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan
Pembangunan Desa;
3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010
perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;
4. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor. 414.2/291/PMD tanggal 14 Januari 2009
Perihal Penetapan Daftar Lokasi dan Alokasi Pemulihan BLM 2008 melalui
DIPA T.A 2009 PNPM Mandiri Perdesaan;
5. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor. 414.2/583/PMD tanggal 10 Februari 2009
Perihal Petunjuk Pencairan dan Penggunaan Dana Program/Kegiatan Tugas
Pembantuan Lingkup Ditjen PMD Depdagri T.A 2009;
6. Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 61 Tahun 2009 tanggal 20
Maret 2009 tentang Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah ( DPA SKPD ) Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat
dan Perempuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2009;
no reviews yet
Please Login to review.