jagomart
digital resources
picture1_Perbpom No 24 Tahun 2020 Perubahan Perbpom No 1 Tahun 2018


 232x       Filetype PDF       File size 1.03 MB       Source: standarpangan.pom.go.id


Perbpom No 24 Tahun 2020 Perubahan Perbpom No 1 Tahun 2018

icon picture PDF Filetype PDF | Posted on 12 Jan 2023 | 2 years ago
Partial capture of text on file.
                                                                          
                                               BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN 
                                                       REPUBLIK INDONESIA 
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                              PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN 
                                                 NOMOR 24 TAHUN 2020 
                                                          TENTANG 
                   PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN 
               MAKANAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN 
                                           UNTUK KEPERLUAN GIZI KHUSUS 
                
                                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                                                  
                                KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, 
                                                                  
                                                                  
                Menimbang           :  a.    bahwa pengawasan pangan olahan untuk keperluan 
                                             gizi  khusus  sebagaimana  diatur  dalam  Peraturan 
                                             Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 
                                             2018  tentang  Pengawasan  Pangan  Olahan  untuk 
                                             Keperluan  Gizi  Khusus  sebagaimana  telah  diubah 
                                             dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan 
                                             Nomor  24  Tahun  2019  tentang  Perubahan  atas 
                                             Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 
                                             1  Tahun  2018  tentang  Pengawasan  Pangan  Olahan 
                                             untuk  Keperluan  Gizi  Khusus,  perlu  disesuaikan 
                                             dengan perkembangan kebutuhan hukum serta ilmu 
                                             pengetahuan dan teknologi di bidang pangan olahan 
                                             untuk keperluan gizi khusus sehingga perlu diubah; 
                                       b.    bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana 
                                             dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan 
                                             Badan  Pengawas  Obat  dan  Makanan  tentang 
                                             Perubahan  Kedua  atas  Peraturan  Badan  Pengawas 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                              -2- 
                                            Obat  dan  Makanan  Nomor  1  Tahun  2018  tentang 
                                            Pengawasan  Pangan  Olahan  untuk  Keperluan  Gizi 
                                            Khusus; 
                                             
                Mengingat          :  1.    Undang-Undang  Nomor  18  Tahun  2012  tentang 
                                            Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
                                            2012  Nomor  226,  Tambahan  Lembaran  Negara 
                                            Republik Indonesia Nomor 5360); 
                                      2.    Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang 
                                            Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik 
                                            Indonesia  Tahun  1999  Nomor  131,  Tambahan 
                                            Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867); 
                                      3.    Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang 
                                            Keamanan  Pangan  (Lembaran  Negara  Republik 
                                            Indonesia  Tahun  2019  Nomor  248,  Tambahan 
                                            Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6442); 
                                      4.    Peraturan  Presiden  Nomor  80  Tahun  2017  tentang 
                                            Badan  Pengawas  Obat  dan  Makanan  (Lembaran 
                                            Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180); 
                                      5.    Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 
                                            1  Tahun  2018  tentang  Pengawasan  Pangan  Olahan 
                                            untuk  Keperluan  Gizi  Khusus  sebagaimana  telah 
                                            diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan 
                                            Makanan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan 
                                            atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan 
                                            Nomor  1  Tahun  2018  tentang  Pengawasan  Pangan 
                                            Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus (Berita Negara 
                                            Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 989); 
                                      6.    Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 
                                            21  Tahun  2020  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja 
                                            Badan Pengawas Badan Obat dan Makanan (Berita 
                                            Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002); 
                                       
                                                      MEMUTUSKAN: 
                Menetapkan         :  PERATURAN  BADAN  PENGAWAS  OBAT  DAN  MAKANAN 
                                      TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                              -3- 
                                      PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 1 TAHUN 2018 
                                      TENTANG  PENGAWASAN  PANGAN  OLAHAN  UNTUK 
                                      KEPERLUAN GIZI KHUSUS. 
                
                                                                      Pasal I 
                                    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat 
                                    dan  Makanan  Nomor  1  Tahun  2018  tentang  Pengawasan 
                                    Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus (Berita Negara 
                                    Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 353) sebagaimana telah 
                                    diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan 
                                    Nomor  24  Tahun  2019  tentang  Perubahan  atas  Peraturan 
                                    Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 
                                    tentang  Pengawasan  Pangan  Olahan  untuk  Keperluan  Gizi 
                                    Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 
                                    989), diubah sebagai berikut: 
                
                                    1.   Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah sehingga 
                                         Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: 
                                          
                                                                        Pasal 2 
                                         (1)   PKGK dikelompokkan menjadi: 
                                               a.    PDK; dan 
                                               b.    PKMK. 
                                         (2)   Jenis  PDK  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) 
                                               huruf a dapat berupa: 
                                               a.    PDK untuk kelompok bayi dan anak yang terdiri 
                                                     atas: 
                                                     1.    formula bayi; 
                                                     2.    formula lanjutan; 
                                                     3.    formula pertumbuhan; 
                                                     4.    makanan pendamping air susu ibu; dan 
                                                     5.    makanan selingan untuk anak. 
                                               b.    PDK untuk kelompok dewasa yang terdiri atas: 
                                                     1.    minuman khusus ibu hamil dan/atau ibu 
                                                           menyusui; 
                                                     2.    pangan olahragawan; dan 
                                                     3.    pangan untuk kontrol berat badan. 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                   -4- 
                                             (3)   Jenis  PKMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
                                                   huruf b dapat berupa: 
                                                   a.     PKMK  untuk  kelompok  bayi  dan  anak  yang 
                                                          terdiri atas: 
                                                          1.    PKMK  untuk  pasien  kelainan  metabolik 
                                                                (inborn errors of metabolism); 
                                                          2.    PKMK  untuk  dukungan  nutrisi  anak 
                                                                berisiko gagal tumbuh, gizi kurang atau gizi 
                                                                buruk; 
                                                          3.    PKMK untuk bayi prematur; 
                                                          4.    PKMK untuk pelengkap gizi air susu ibu 
                                                                (human milk fortifier); 
                                                          5.    PKMK  untuk  pasien  alergi  protein  susu 
                                                                sapi; 
                                                          6.    PKMK diet ketogenik; 
                                                          7.    PKMK untuk pasien malabsorpsi; 
                                                          8.    PKMK untuk pasien penyakit hati kronik;  
                                                          9.    PKMK  untuk  pasien  inflammatory  bowel 
                                                                diseases; dan 
                                                          10.  PKMK untuk bayi intoleransi laktosa. 
                                                   b.     PKMK untuk kelompok dewasa yang terdiri atas: 
                                                          1.    PKMK untuk penyandang diabetes; 
                                                          2.    PKMK untuk pasien penyakit ginjal kronik; 
                                                          3.    PKMK untuk pasien penyakit hati kronik; 
                                                          4.    PKMK dukungan nutrisi bagi pasien dewasa 
                                                                malnutrisi;  
                                                          5.    PKMK  untuk  pasien  kelainan  metabolik 
                                                                (inborn errors of metabolism); dan 
                                                          6.    PKMK diet ketogenik. 
                 
                                       2.    Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, 
                                             yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut: 
                                              
                                                                               Pasal 19A 
                                             PKGK yang telah beredar sebelum Peraturan Badan ini 
                                             mulai       berlaku,        sepanjang         mengenai         ketentuan 
The words contained in this file might help you see if this file matches what you are looking for:

...Badan pengawas obat dan makanan republik indonesia peraturan nomor tahun tentang perubahan kedua atas pengawasan pangan olahan untuk keperluan gizi khusus dengan rahmat tuhan yang maha esa kepala menimbang a bahwa sebagaimana diatur dalam telah diubah perlu disesuaikan perkembangan kebutuhan hukum serta ilmu pengetahuan teknologi di bidang sehingga b berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf menetapkan mengingat undang lembaran negara tambahan pemerintah label iklan keamanan presiden berita organisasi tata kerja memutuskan pasal i beberapa ketentuan sebagai berikut ayat berbunyi pkgk dikelompokkan menjadi pdk pkmk jenis pada dapat berupa kelompok bayi anak terdiri formula lanjutan pertumbuhan pendamping air susu ibu selingan dewasa minuman hamil atau menyusui olahragawan kontrol berat...

no reviews yet
Please Login to review.