Authentication
360x Tipe DOC Ukuran file 0.92 MB Source: camatselatan.pontianakkota.go.id
Laporan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah
(OPD)
Kecamatan Pontianak Selatan
Tahun 2020
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan berlakunya otonomi daerah, Pemerintah Kota Pontianak telah
melakukan reorganisasi perangkat daerah yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan
Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pembentukan Lembaga Tekhnis Daerah Kota
Pontianak. Peraturan Daerah tersebut ditindak lanjuti dengan Perda Nomor 18 Tahun
2004 tentang Pembentukan Pemerintah Kecamatan Dalam Daerah Kota Pontianak
dan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 50 Tahun 2005 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Uraian Tugas Jabatan Pada Pemerintah Kecamatan Kota Pontianak dan
Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi, Tugas
Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan.
Berdasarkan Perda tersebut, Kecamatan Pontianak Selatan adalah unsur
pelaksana Pemerintah yang dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Walikota. Camat mempunyai tugas membantu Walikota
dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu penyelenggaraan Pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat dan memberikan pelayanan
administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan tekhnis
administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah.
B. Dasar Hukum
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntasi Pemerintah;
Laporan Kinerja Kecamatan Pontianak Selatan 2020
1
Laporan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah
(OPD)
Kecamatan Pontianak Selatan
Tahun 2020
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara
Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman, Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah;
9. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
11. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja
Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah;
Laporan Kinerja Kecamatan Pontianak Selatan 2020
2
Laporan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah
(OPD)
Kecamatan Pontianak Selatan
Tahun 2020
16. Peraturan Daerah Provinsi Kalimatan Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan
Barat Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun
2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor
6);
17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Bidang Urusan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor
7 Seri E Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Pontianak Tahun 2005-2025;
19. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008
Nomor 10 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2011 (Lembaran
Daerah Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran daerah Nomor 105);
20. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pontianak Tahun 2015-2019
(Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor
129);
21. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota
Pontianak Nomor 13 Tahun 2015);
22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2016
(Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2016);
23. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 54 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan Kota Pontianak;
Laporan Kinerja Kecamatan Pontianak Selatan 2020
3
Laporan Kinerja Organisasi Perangkat Daerah
(OPD)
Kecamatan Pontianak Selatan
Tahun 2020
24. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum
Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Satuan Kerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak (Berita daerah Tahun 2011 Nomor 21);
25. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran
2017;
26. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun
Anggaran 2017;
C. Tugas Pokok dan Fungsi Instansi
Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 50 Tahun 2005 serta Perwa
Nomor 54 tahun 2008, disebutkan bahwa Kecamatan dipimpin oleh Camat yang
dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan wewenang Walikota
Pontianak untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah .
Guna kelancaran dalam melaksanakan tugas, maka secara internal
keorganisasian telah ditetapkan pembagian tugas meliputi :
1. Camat
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan urusan
pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan urusan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Walikota diwilayahnya.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Camat mempunyai fungsi :
Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
umum;
Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Perundang–
Undangan
Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
Laporan Kinerja Kecamatan Pontianak Selatan 2020
4
no reviews yet
Please Login to review.