Authentication
618x Tipe DOCX Ukuran file 0.68 MB Source: bali.kemenag.go.id
[DOCUMENT TITLE]
Blackguard Wealthy
HP [Company address]
SYARAT LAYANAN PTSP (PELAYANAN TERPADU SATU PINTU)
MENGGUNAKAN APLIKASI TAKSU (TEKNOLOGI LAYANAN
PENDIDIKAN, AGAMA DAN KEAGAMAAN BERBASIS SATU PINTU)
KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI BALI
TAHUN 2018
A. Layanan One Day Service
1. Ijin Pengajuan Magang/PKL
Surat Pengajuan Magang/PKL
2. Legalisir Dokumen
PERSYARATAN TEKNIS PERSYARATAN ADMINISTRASI
Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB/SKP Surat kuasa dari pemilik
Ijazah yang mengajukan permohonan atau yang
diberi kuasa oleh pemilik
Menunjukkan Ijazah/STTB/SKP Ijazah asli Ijazah asli
Menyerahkan fotocopy Ijazah/STTB/SKP Ijazah Fotocopy Ijazah/STTB/SKP Ijazah
maximal 10 lembar
3. Permohonan Audiensi
Membawa surat resmi dari instansi atau institusi yang mengajukan
permohonan audiensi.
4. Permohonan Informasi Agama dan Keagamaan
Membawa surat resmi dari institusi yang bersangkutan
Bagi individu/perorangan mengisi formulir
Foto copy KTP (Identitas Diri)
5. Permohonan Konsultasi
Mengisi blanko formulir konsultasi
6. Permohonan Penceramah Agama
Membawa surat resmi dari instansi atau institusi yang mengajukan
permohonan penceramah agama.
7. Permohonan Rohaniwan dan Pembaca Doa
Membawa surat resmi dari instansi atau institusi yang mengajukan
permohonan rohaniwan atau pembaca doa.
B. Layanan Non One Day Service
Bidang Urusan Agama Hindu
1. Permintaan Buku Agama Hindu
Surat permohonan terkait permintaan Buku Agama Hindu yang ditujukan
Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Bali
Menandatangani Faktur Pemberian Buku Agama Hindu
2. Permohonan Bantuan Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Ibadah
PERYARATAN TEKNIS PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Proposal bantuan terdiri dari : 1. Surat/Proposal Permohonan
a) Susunan Kepengurusan Pura yang Bantuan yang ditujukan kepada
aktif Kepala Kantor Wilayah
b) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kementerian Agama Provinsi Bali.
Pembangunan/Rehabilitasi 2. Mengecek kelengkapan
c) Foto Kondisi Bangunan Surat/Proposal permohonan dari
d) Nomor Rekening atas nama Pura yang Panitia dan surat Rekomendasi dari
masih aktif Kementerian Agama
e) Surat Referensi dari Bank Kabupaten/Kota Setempat.
2. Melakukan observasi ke Lapangan 3. Memverifikasi Surat/Proposal
3. Proses Pencairan Bantuan permohonan dari pemohon.
4. Monitoring Pasca Pencairan Bantuan 4. Usulan Surat Keputusan (SK)
tentang bantuan /Rehabilitasi
Bantuan Rumah Ibadah ke Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK)
3. Permohonan Rekomendasi Bantuan Lembaga Keagamaan Hindu
Membuat proposal permintaan Bantuan Yang ditujukan Kepada Dirjen
Bimas Hindu dan Ditembuskan Kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Bali
Untuk dibuatkan Rekomendasi Bantuan Lembaga Keagamaan Hindu
Melampirkan Proposal Bantuan beserta RAB dan rekomendasi dari Ka.
Kemenag Kab/Kota se Bali sesuai dengan domisili keberadaan Lembaga
Keagamaan
Melampirkan Dokumen Kelengkapan lainnya seperti Foto Copy NPWP,
Foto copy Surat Pengesahan Yayasan sebagai Badan Hukum dari
Kementerian Hukum dan HAM, Surat Domisili Yayasan dari Kepala
Lingkungan, Foto copy akte notaris dan Foto berwarna ukuran 4 x 6
4. Permohonan Rekomendasi Bantuan Pembangunan/Rehabilitasi Rumah Ibadah
PERYARATAN TEKNIS PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Mengecek kelengkapan Surat permohonan Adanya permohonan Surat
dari Panitia dan surat Rekomendasi dari Rekomendasi dari Pemohon dengan
Kementerian AgamaKabupaten/Kota melampirkan Proposal Permohonan
2. Membuat Konsep Surat Rekomendasi dan Bantuan Pembangunan/Rehabilitasi
menyampaikan kepada Kepala Seksi Rumah Ibadah
Pemberdayaan Umat
3. Kepala Seksi Mengoreksi konsep Surat
Rekomendasi, jika sesuai maka memaraf dan
menyampaikan ke Kepala Bidang Urusan
Agama Hindu
4. Kepala Bidang mengoreksi konsep surat
Rekomendasi, jika sesuai maka memaraf
dan menyampaikan ke Ka.Kanwil jika tidak
sesuai mengembalikan ke Kepala Seksi
5. Ka.Kanwil menandatangani Surat
Rekomendasi, jika tidak sesuai
mengembalikan ke Kepala Bidang
6. 9 Kepala Seksi memerintahkan untuk
mengirim dan mendokumentasikan Surat
Rekomendasi
5. Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Rumah Ibadah
PERYARATAN TEKNIS PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Surat/Proposal permohonan dari pemohon 1. Adanya permohonan Surat
2. Mengecek kelengkapan Surat permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Rumah
dari Panitia dan surat Rekomendasi Tanda Ibadah dari Pemohon dengan
Daftar Rumah Ibadah dari Kementerian melampirkan Proposal
Agama Kabupaten/Kota Setempat Permohonan Tanda Daftar Rumah
3. Membuat Konsep Surat Rekomendasi Tanda Ibadah
daftar Rumah Ibadah dan menyampaikan
kepada Kepala Seksi Pemberdayaan Umat
4. Kepala Seksi Mengoreksi konsep Surat
Rekomendasi Tanda Daftar Rumah Ibadah
jika sesuai maka memaraf dan
menyampaikan ke Kepala Bidang Urusan
Agama Hindu
5. Kepala Bidang mengoreksi konsep surat
Rekomendasi Tanda Daftar Rumah Ibadah,
jika sesuai maka memaraf dan
menyampaikan ke Ka.Kanwil jika tidak
sesuai mengembalikan ke Kepala Seksi
6. Ka.Kanwil menandatangani Surat
Rekomendasi Tanda Daftar Rumah Ibadah,
jika tidak sesuai mengembalikan ke Kepala
Bidang
no reviews yet
Please Login to review.