Authentication
365x Tipe DOCX Ukuran file 0.89 MB Source: www.pn-buntok.go.id
Page | 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. KEBIJAKSANAAN UMUM PERADILAN
Pengadilan Negeri Buntok Kelas II adalah peradilan tingkat pertama yang melaksanakan
peradilan di tingkat kabupaten, dalam perkembangannya pada tahun 2004 Pengadilan
Negeri telah resmi menjadi satu atap dengan Mahkamah Agung RI, yang sebelumnya
kantor Pengadilan Negeri untuk bidang kesekretariatan di bawah Departemen Kehakiman
RI dan pada saat itu diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung, dimana Mahkamah Agung RI dituntut agar lebih independen hal tersebut tercantum
pada pasal 2 Undang-Undang Tahun 2004 yaitu Mahkamah Agung adalah Pengadilan
Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya
terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya.
Pada era reformasi, lembaga peradilan dituntut untuk lebih transparan dan profesional di
bidang hukum, begitupula dengan Laporan Keuangan, Mahkamah Agung menargetkan
untuk mendapatkan opini dari BPK yaitu “WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”.
Dengan perbaikan-perbaikan di segala bidang yang dilakukan oleh Mahkamah Agung RI
diharapkan lembaga peradilan di mata masyarakat umum tidak lagi menjadi momok yang
menakutkan, akan tetapi menjadikan pengayom masyarakat dalam mencari keadilan.
Dasar dari pembuatan Laporan Tahunan pada kantor Pengadilan Negeri Buntok Kelas II
yaitu Surat Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor W.16-U/1436/OT.01.2/XII/2018
tanggal 04 Desember 2018 perihal Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2018.
Tujuan Laporan tahunan ini yaitu untuk mengevaluasi semua kegiatan-kegiatan yang telah
dilaksanakan pada tahun 2018 dan juga sebagai barometer untuk peningkatan kinerja pada
tahun yang akan datang. Laporan Tahunan berisi tentang capaian kegiatan-kegiatan di
bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
B. VISI DAN MISI
Visi
Visi adalah suatu gambaran tentang keadaan masa depan yang berisikan cita-cita dan
citra yang ingin diwujudkan organisasi Pengadilan Negeri Buntok Kelas II.
Visi Pengadilan Negeri Buntok Kelas II adalah :
“Terwujudnya Pengadilan Negeri Buntok Kelas II Yang Agung”
Misi
Untuk mencapai visi tersebut, Pengadilan Negeri Buntok Kelas II menetapkan misi yang
menggambarkan hal yang harus dilaksanakan, yaitu :
a Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Buntok Kelas II
b Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
c Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri Buntok Kelas II
Page | 2
d Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Buntok Kelas
II
C. RENCANA STRATEGIS
No. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target
1. Terwujudnya proses peradilan a. Persentase sisa 90%
yang pasti, transparan dan perkara yang
akuntabel diselesaikan:
- Perdata
- Pidana
b. Persentase perkara: 70%
- Perdata
- Pidana
Yang diselesaikan tepat
waktu
c. Persentase 40%
penurunan sisa
perkara:
- Perdata
- Pidana
d. Persentase perkara
yang tidak
mengajukan upaya
hukum:
- Banding 90%
- Kasasi 75%
- PK 65%
e. Persentase perkara 10%
pidana anak yang
diselesaikan dengan
diversi
f. Index Responden 75%
Pencari Keadilan
yang puas terhadap
layanan Pengadilan
2. Peningkatan Efektivitas a. Persentase isi 20%
Pengelolaan Penyelesaian putusan yang
Perkara diterima oleh para
pihak tepat waktu.
b. Persentase perkara 7%
yang diselesaikan
melalui mediasi
c. Persentase berkas 100%
perkara yang
diajukan banding,
Kasasi dan PK
secara lengkap dan
tepat waktu.
d. Presentase putusan 20%
perkara yang menarik
perhatian masyarakat
yang dapat diakses
secara online dalam
waktu 1 (satu) hari
setelah putus.
3. Meningkatnya akses peradilan a. Persentase perkara 100%
bagi masyarakat miskin dan prodeo yang
terpinggirkan diselesaikan
b. Persentase perkara 10%
yang diselesaikan di
luar gedung
pengadilan
Page | 3
c. Persentase pencari 100%
keadilan golongan
tertentu yang
mendapat layanan
bantuan hukum
(Posbakum).
4. Meningkatnya Kepatuhan Persentase putusan 90%
terhadap putusan Pengadilan perkara perdata yang
ditindaklanjuti
(dieksekusi)
5. Terwujudnya pelaksanaan Persentase pelaksanaan 85%
pengawasan kinerja aparat pengawasan ,
peradilan secara optimal baik Audit kinerja dan
internal maupun eksternal pembinaan
6. Terwujudnya transparansi a. Persentase Hakim 50%
pengelolaan SDM lembaga dan Aparatur
peradilan berdasarkan Peradilan yang telah
parameter objektif mengikuti
diklat/pelatihan
b. Persentase Hakim 50%
dan Aparatur
Peradilan yang
promosi dan mutasi
berdasarkan
parameter objektif
7. Meningkatnya transparansi a. Persentase 80%
pengelolaan SDM, Aset dan
Keuangan terpenuhinya
kebutuhan
standar sarana
dan prasarana
yang
mendukung
peningkatan
pelayanan prima
b. Persentase 85%
peningkatan
produktifitas kinerja
SDM (SKP dan
Penilaian Prestasi
Kerja)
c. Persentase 85%
Tercapainya Target
Kegiatan Prioritas
yang mendukung
layanan prima
pengadilan
BAB II
Page | 4
A. STRUKTUR ORGANISASI ( TUPOKSI )
Organisasi dan Tata Kerja Pengadilan Negeri Buntok Kelas II telah diatur dalam PERMA
Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan
Kesekretariatan Peradilan, sedangkan dalam Pelaksanaan Tugas dan Administrasi
Peradilan berpedoman pada Buku I dan II Mahkamah Agung RI dan Keputusan Ketua
Mahkamah Agung RI Nomor KMA/001/SK/I/1991.
Berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja serta Pedoman Pelaksanaan Tugas
tersebut, Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dapat melaksanakan tugas-tugas pokok dan
fungsi lembaga peradilan yakni memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang
diajukan oleh para pencari keadilan. Pelaksanaan Tugas tersebut juga dilaksanakan dalam
rangka meningkatkan citra dan wibawa Pengadilan Negeri sebagai Pengadilan yang
mandiri yakni dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk mencapai
hasil lebih baik yang menyangkut tugas-tugas Teknis dan Administrasi Yudisial maupun
tugas-tugas Administrasi Umum.
STRUKTUR ORGANISASI PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II
(PERIODE 31 DESEMBER 2018)
K E T U A
-
-
Bayu Seno Mahartoyo Sukmo, S.H.,M.H.
-
-
WAKIL KETUA
-
Ade Suherman, S.H.M.H.
-
HAKIM
1. Agustinus, S.H.
2. John Ricardo, S.H.
PANITERA SEKRETARIS
Budiyan Noor, S.H. Arlin L. Maulidya, S.E.
KEPALA SUB KEPALA SUB KEPALA SUB
PANITERA MUDA PANITERA MUDA PANITERA MUDA BAGIAN BAGIAN BAGIAN
PERDATA PIDANA HUKUM PERENCANAAN, UMUM DAN
(Plt.) (Plt.) TEKNOLOGI KEPEGAWAIAN, KEUANGAN
SRI ARTUTI FRIDHO TUMON, SRIPAH BAGUS R. PRIMA, ANITA SELVIA, SE CHELVIA, A.MD
KELOMPOK JABATAN
FUNGSIONAL :
- Panitera Pengganti:’
1. FRIDHO TUMON, S.H.
2. IKA MELINDA M., S.H.
3. SRIPAH NADIAWATI, S.H.
- Juru Sita:
1. KASRANI
-Juru Sita Pengganti:
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
no reviews yet
Please Login to review.