Authentication
433x Tipe DOC Ukuran file 0.12 MB Source: otoritaspelabuhantgpriok.files.wordpress.com
URAIAN TUGAS
KANTOR OTORITAS PELABUHAN
NO JABATAN TUGAS URAIAN TUGAS
1. Kepala Otoritas Pelabuhan Melaksanakan pengaturan, 1. Melaksanakan pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan
Pengendalian, dan Kegiatan Penyusunan rencana kerja, program dan desain, analisa
Pengawasan Kegiatan dan evaluasi penyediaan lahan daratan dan perairan pelabuhan
Kepelabuhanan Pada serta penyediaan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan, penahan
Pelabuhan Yang Diusahan gelombang, pengerukan kolam pelabuhan dan alur-pelayaran,
Secara Komersil. reklamasi serta jaringan jalan dan Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran, sarana dan prasarana jasa;
2. Melaksanakan pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan
Kegiatan Penyusunan rencana induk pelabuhan, Daerah
Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan
(DLKp) pelabuhan;
3. Melaksanakan pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan
Kegiatan Penyusunan dan pegusulan tarif untuk ditetapkan oleh
Menteri atas penggunaan perairan dan/atau daratan, fasilitas
pelabuhan serta jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh Kantor
Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4. Melaksanakan pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan
Kegiatan Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut serta
penjaminan kelancaran arus barang di pelabuhan;
5. Melaksanakan pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan
Kegiatan Pelaksanaan pengaturan dan pengawasan penggunaan
NO JABATAN TUGAS URAIAN TUGAS
lahan daratan dan perairan, fasilitas dan pengoperasian
pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah
Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan serta keamanan dan
ketertiban di pelabuhan;
6. Melaksanakan pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan
Kegiatan Pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian
lingkungan di pelabuhan;
7. Melaksanakan pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan
Kegiatan Pelaksanaan peran sebagi wakil Pemerintah dalam
pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha
Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan;
8. Melaksanakan pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan
Kegiatan Pelaksanaan pembinaan usaha dan penyediaan dan/atau
pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum disediakan oleh
Badan Usaha Pelabuhan;
9. Melaksanakan pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan
Kegiatan Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan,
hukum dan hubungan masyarakat.
2. Kepala Bagian Tata Usaha Melaksanakan urusan 1. Pengelolaan urusan keuangan;
keuangan, kepegawaian dan 2. Pelaporan SistEm Akuntansi Instansi (SAI);
umum, hukum dan hubungan 3. Pelaporan, penerimaan, penyetoran, dan pembukuan penerimaan
masyarakat serta pelaporan Negara Bukan Pajak;
di lingkungan kantor 4. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
Otoritas Pelabuhan 5. Pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional;
6. Penatausahaan surat menyurat, kearsipan;
7. Pelaksanaan kerumah tanggaan dan urusan umum;
8. Pelaksanaan urusan bantuan hukum;
9. Penyiapan bahan-bahan penyelesaian permasalahan hukum dan
10. Pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat.
NO JABATAN TUGAS URAIAN TUGAS
3. Kepala Subbag Keuangan 1. Melakukan Urusan 1. Membuat Surat Perintah Membayar (SPM);(*)
Keuangan; 2. Mengurus Surat Perintah Pencairan Dana;
3. Menyiapkan Surat Setor Pajak;(*)
2. Administrasi 4. Melaksanakan Pembukuan Transaksi Keuangan;(*)
Pembukuan; 5. Melakukan Verifikasi Keuangan;
6. Menyiapkan Laporan Keuangan;
3. Penerimaan dan (*) Sesuai dengan SK pengangkatan
penyetoran Penerimaan 7. Melaksanakan Pembuatan Daftar Gaji Pegawai
Negara Bukan Pajak 1) Menyusun konsep Daftar Gaji;
(PNBP); a) Menginventarisir SK perubahan pegawai (KGB,
Mutasi, Pensiun, Meninggal, dan Tanggungan);
4. Penatausahaan Barang b) Berkoordinasi dengan subbagian kepegawaian;
Milik Negara (BMN); 2) Menyusun konsep Daftar Uang Makan;
a) Menghitung kehadiran karyawan;
5. Pelaporan Sistem b) Berkoordinasi dengan subbagian kepegawaian untuk
Akuntansi Instansi (SAI). rekap daftar hadir;
c) Menghitung uang makan;
3) Menyusun Konsep Daftar Lembur;
a) Menghitung kehadiran karyawan;
b) Berkoordinasi dengan subbagian kepegawaian untuk
rekap daftar hadir;
c) Menghitung uang lembur;
4) Menghitung kebutuhan permakanan/Uang Lauk Pauk;
5) Memproses Klaim Taspen;
6) Memproses Bapetarum.
8. Membuat dan menyusun daftar usulan kegiatan (DUK) dan DUP;
9. Mengawasi pelaksanaan Pembukuan dan Administrasi
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
10. Mengawasi pelaksanaan Penyetoran PNBP;
11. Menyusun Laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI);
12. Membuat Laporan Keuangan (Triwulan, Semesteran, dan
NO JABATAN TUGAS URAIAN TUGAS
Tahunan);
13. Mendata aset bergerak dan tidak bergerak;
14. Mengatur pendistribusian barang;
15. Mendata Persediaan Barang;
4. Kepala Subbag Kepegawaian 1. Melakukan Urusan 1. Menyusun Daftar Urut Kepangkatan dan Daftar Nominatif
dan Umum Kepegawaian; pegawai;
2. Menyusun dan mengupdate database kepegawaian;
2. Melakukan Pembinaan 3. Menyiapkan usulan kenaikan pangkat pegawai;
dan Pengembangan 4. Menyiapkan dan memproses cuti pegawai;
Jabatan Fungsional; 5. Menyiapkan usulan formasi dan mutasi pegawai;
6. Menyiapkan usulan pengangkatan pegawai negeri sipil dan
3. Melakukan Urusan usulan penerbitan Kartu Pegawai, Karis/Karsu, kartu Askes, dan
Administrasi Umum; kartu Taspen;
7. Mengumpulkan dan menyimpan data pribadi pegawai dan DP3;
4. Melakukan Urusan 8. Menyiapkan usulan Surat Perintah Melaksanakan Tugas dan
Kerumah Tanggaan dan Surat Perintah Menduduki Jabatan;
Urusan Umum. 9. Merekap absensi pegawai;
10. Menyiapkan proses pemeriksaan dan pengusulan sanksi pegawai
yang melanggar disiplin pegawai negeri sipil;
11. Menyiapkan usulan diklat prajabatan, penjenjangan dan teknis;
12. Menyiapkan usulan ijin belajar, ujian dinas, dan penyesuaian
ijazah;
13. Menyiapkan usulan tanda penghargaan;
14. Menyiapkan usulan pemberhentian dan pensiun pegawai;
15. Menerima, mengklasifikasikan, dan mengagendakan surat
masuk;
16. Mengatur pendistribusian surat;
17. Mengelola surat rahasia;
18. Meneliti surat masuk dan keluar;
19. Mengarsipkan surat masuk dan keluar;
20. Menyiapkan Laporan Tahunan dan Laporan Akuntabilitas
no reviews yet
Please Login to review.