Authentication
210x Tipe DOC Ukuran file 0.89 MB Source: www.kuningankab.go.id
BUPATI KUNINGAN PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 41 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK BUPATI KUNINGAN, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik; b. bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kuningan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik; Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat ( Berita Negara Tahun 1950); 2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); 3. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); Sebagaimana beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik / Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 122, (Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4857); 7. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; 8. Peraturan Gubernur Jawa Barat No 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik; 10. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan; 11. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 44 Tahun 2011 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kuningan; 12. Peraturan Bupati Kuningan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Ketentuan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Kuningan. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kuningan. 3. Bupati adalah Bupati Kuningan. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. 5. Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan. 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan. 7. Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Kuningan. 8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kuningan. 9. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah Pengelolaan Sistem Informasi Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik. 10. UPTD Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut UPTD LPSE adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan sebagai Pengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik. 11. Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut SPSE adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang dikelola oleh LPSE. 12. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. 13. Pejabat Pengadaan adalah personalia yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa. 14. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi OPD yang dipimpinnya. 15. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBD 16. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengadaan barang/jasa. 17. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat pengawas intern Pemerintah Daerah atau pengawas intern pada institusi lain yang melakukan pengawasan melalui audit pada aplikasi SPSE. 18. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya. 19. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya. 20. Pengadaan Secara Elektronik atau e-Procurement adalah proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik, sesuai ketentuan perundang-undangan. 21. Pengguna (User) adalah peserta/pemakai SPSE yang wajib mempunyai User ID dan Password yang telah teregistrasi di SPSE, serta seluruh pihak yang menggunakan SPSE, termasuk PPK/Panitia Pengadaan, penyedia barang/jasa yang telah terdaftar dan memiliki User ID dan Password dalam SPSE. 22. E-Tendering adalah tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan. 23. E-Lelang Umum adalah metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang memenuhi syarat. 24. E-Seleksi adalah metode pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia jasa konsultansi yang memenuhi syarat. 25. Katalog elektronik atau e-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa; 26. E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik. 27. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pengadaan barang/jasa. 28. System Provider LPSE adalah unit yang mengelola sistem yang telah terinstalasi aplikasi SPSE tersendiri dan memberikan pelayanan registrasi dan verifikasi, training, dan layanan pengguna. 29. Service Provider LPSE adalah unit yang menginduk secara kesisteman ke LPSE lain, dengan memberikan pelayanan registrasi dan verifikasi, training, dan layanan pengguna. 30. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan. 31. Registrasi adalah proses pendaftaran penyedia barang/jasa untuk mendapatkan kode akses (user ID dan password) ke dalam sistem aplikasi LPSE. 32. Verifikasi adalah proses penentuan kelayakan penyedia barang/jasa oleh LPSE melalui mekanisme kontrol dalam proses registrasi/pendaftaran calon penyedia barang/jasa yang meliputi persetujuan dan penyampaian notifikasi persetujuan. 33. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh PPK/Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan/Penyedia Barang/Jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 34. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi. 35. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 36. Message Diggest 5 (MD5) adalah suatu metode untuk memberikan jaminan bahwa dokumen elektronik yang dikirim akan sama dengan dokumen elektronik yang diterima, dengan membandingkan sidik jari atau hash key dari dokumendokumen tersebut. 37. File adalah sekumpulan record-record yang saling berhubungan, memiliki nomor yang disesuaikan dengan posisinya dalam file. 38. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam SPSE. 39. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multiuser) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem. 40. Kode Elektronik atau Hash Key adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi diantaranya, yang menunjukkan bahwa dokumen elektronik yang dikirim akan sama dengan dokumen elektronik yang diterima. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, terbuka & persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah. BAB III PELAKSANAAN Pasal 3 Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilakukan dengan cara E- Tendering atau E-Purchasing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
no reviews yet
Please Login to review.