Authentication
558x Tipe DOCX Ukuran file 1.70 MB Source: smpn3jatiagunglamsel.sch.id
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 3 JATI AGUNG
NSS : 201120121344 NPSN : 10810771
Alamat :Jln Raya Karang Anyar Komplek Perum Permata Asri Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan Kode Pos.35365,
Email : smpn3jatiagung@yahoo.com Website : smpn3jatiagunglamsel.sch.id
PENGUMUMAN
TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
DI SMPN 3 JATI AGUNG TP. 202 2/2023
Nomor : 422/ 001 /SMP.III.01/VI.08/2022
A. PENJELASAN UMUM
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 3 Jati Agung dilaksanakan secara Daring dan Luring,
berdasarkan Permendikbud Nomor 01 Tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir secara Daring/Online melalui link : ( https://bit.ly/PPDBSMPN3JTA2223 )
2. Menyerahkan berkas secara Luring/langsung ke Panitia PPDB di sekolah
PPDB dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu : zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan
prestasi. Berikut penjelasan dan syarat-syaratnya :
1. Jalur Zonasi ( Quota 50 % )
a. Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili didalam wilayah zonasi yang
ditetapkan Pemerintah Daerah;
b. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat
1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
c. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat
diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir
oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik
yang bersangkutan telah berdomisli paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat
Keterangan Domisili.
Keadaan tertentu meliputi: a. bencana alam; dan/atau b. bencana sosial.
Syarat-syarat pendaftaran jalur zonasi :
a. Foto Copy 1 lembar Surat keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU)
b. Foto Copy 1 lembar Akte kelahiran
c. Foto Copy 1 lembar Kartu keluarga atau Surat Keterangan domisili
2. Jalur Afirmasi ( Quota 15 % )
a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan
anak penyandang disabilitas;
b. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti
keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah.
c. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili
didalam/diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;
d. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta
didik yang terdekat dengan sekolah.
Syarat-syarat pendaftaran jalur Afirmasi :
a. Foto Copy 1 lembar Surat keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU)
b. Foto Copy 1 lembar Akte kelahiran
c. Foto Copy 1 lembar Kartu keluarga atau Surat Keterangan domisili
d. Foto Copy 1 lembar Kartu atau Surat bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan
Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Seperti Kartu KIP, KIS dll.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/wali ( Quota 5 % )
a. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor,
atau perusahaan yang mempekerjakan;
b. Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB
pada sekolah tempat orang tuanya mengajar;
c. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak
tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
Syarat-syarat pendaftaran jalur Pindah Orang Tua/Wali :
a. Foto Copy 1 lembar Surat keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU)
b. Foto Copy 1 lembar Akte kelahiran
c. Foto Copy 1 lembar Kartu keluarga atau Surat Keterangan domisili
d. Foto Copy 1 Lembar Surat Pindah Tugas Orang Tua/Wali dari Instansi, lembaga, kantor atau
perusahaan tempat bekerja
4. Jalur Prestasi ( Quota 30 % )
a. Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat
Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal;
b. Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik
maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
Syarat-syarat pendaftaran jalur Pindah Orang Tua/Wali :
a. Foto Copy 1 lembar Surat keterangan Lulus (SKL) atau Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU)
b. Foto Copy 1 lembar Akte kelahiran
c. Foto Copy 1 lembar Kartu keluarga atau Surat Keterangan domisili
d. Foto Copy 1 berkas Nilai Rapor pada 5 (lima) semester terakhir (kelas 4, 5 dan 6) dan atau
e. Foto Copy 1 lembar Surat Keterangan Peringkat/rangking 1 – 3 di kelas atau
f. Foto Copy 1 lembar Piagam atau sertifikat Prestasi Lomba bidang akademik atau Non-akademik
( Seperti : Juara OSN, O2SN, FLSN, Olah Raga, Pramuka, Tahfiz Qur an dll.)
B. TANGGAL DAN WAKTU PENDAFTARAN
1. Pendaftaran Peserta Didik Baru secara Daring atau Pengisian Formulir Pendaftaran secara online
dapat dilaksanakan mulai tanggal 14-22 Juni 2022
2. Penyerahan Berkas dilakukan secara Luring atau langsung diserahkan ke panitia PPDB di sekolah
pada tanggal 17-22 Juni 2022. Berkas disusun dalam map warna biru untuk laki-laki dan map warna
merah untuk perempuan
3. Seleksi Berkas dan dokumen 23 Juni s/d 3 Juli 2022
4. Pengumuman Peneriman Peserta Didik Baru akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2022
5. Daftar Ulang tanggal 4 s/d 7 Juli 2022
6. Tahun Pelajaran Baru di mulai 18 Juli 2022
C. TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU DI SMPN 3 JATI AGUNG
1. Calon Peserta didik baru harus memiliki akun Gmail yang aktif untuk bisa masuk ke link PPDB SMPN
3 Jati Agung
2. Kunjungi alamat /link ( https://bit.ly/PPDB SMPN3JTA2223 )
Mulai tanggal 14 sampai 22 Juni 2022
3. Setelah masuk/log in ke link dan formulir PPDB online SMPN 3 Jati Agung sudah terbuka, langkah
selanjutnya adalah :
a. Isi data dengan huruf kapital (huruf besar) dengan benar sesuai berkas yang asli.
b. Pengisian formulir hanya diberi kesempatan 1 (satu) kali dengan menggunakan akun yang dimiliki,
oleh karena itu pastikan data yang diisi sudah benar baru klik kirim/submit.
4. Kemudian buka Gmail anda untuk melihat surat balasan konfirmasi bukti pendaftaran dari Panitia PPDB
SMPN 3 Jati Agung
6. Cetak Bukti Formulir Pendaftaran 2 rangkap (1 untuk diserahkan ke panitia dan 1 untuk pegangan calon
peserta didik)
7. Menyerahkan berkas pendaftaran secara langsung (Luring) kepada panitia PPDB di SMPN 3 Jati Agung
pada tanggal 17-22 Juni 2022
8. Penggumuman PPDB SMPN 3 Jati Agung akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2022 pukul 09.00 WIB.
Pengumuman PPDB dapat diakses/dilihat secara langsung di :
a. Papan Pengumuman PPDB SMPN 3 Jati Agung ( di Gedung sekolah ) atau
b. di Website SMPN 3 Jati Agung Lampung Selatan ( https://smpn3jatiagunglamsel.sch.id )
9. Daftar ulang bagi yang diterima atau lulus dilaksanakan di gedung SMPN 3 Jati Agung dari tanggal 4 sd 7
Juli 2022 Pukul 08.00 sd 13.00 WIB. Dengan membawa berkas 1 rangkap berkas asli dan 1 rangkap
berkas foto copy sesuai syarat-syarat jalur pendaftaran masing-masing sebagaimana tertulis pada point A.
Penjelasan Umum di atas, dengan menambahkan Pas Foto 3x4 sebanyak 3 lembar yang disusun di dalam
map warna biru untuk laki-laki dan map warna merah untuk perempuan.
10. Apabila berkas daftar ulang yang diserahkan ke panitia tidak sesuai dengan keasliannya, maka panitia
akan membatalkan secara otomatis kelulusan calon peserta didik tersebut dan diganti dengan pendaftar
yang lulus cadangan
11. Apabila sampai batas waktu pendaftaran ulang yang ditetapkan oleh panitia tidak melakukan daftar ulang,
maka pendaftar yang lulus tersebut dinyatakan gugur dan digantikan oleh pendaftar yang lulus cadangan.
12. Segala Keputusan yang telah ditetapkan pada rapat kelulusan PPDB tidak dapat digangu gugat.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
ENDI
P D
S IK
I NA AN
D
SMPN 3
JatiAgung, 14 Juni 2022 JATI AGUNG
Kepala SMP N 3 JATI AGUNG
Dra. Rd EMI SULASMI, M . Pd .
NIP. 19661020 199412 2 002
no reviews yet
Please Login to review.