jagomart
digital resources
picture1_File - Surat Konfirmasi Id 12618 | Surat  Kelima  Penyampaian Surat  Keenam  Konfirmasi


 208x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.04 MB       Source: repository.usm.ac.id


File - Surat Konfirmasi Id 12618 | Surat Kelima Penyampaian Surat Keenam Konfirmasi
kedua  perekaman data pelanggar  ketiga  identifikasi src  keempat  pengiriman surat  kelima  penyampaian surat  keenam  konfirmasi  ketujuh  klarifikasi  kedelapan   ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 11 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
            PELAKSANAAN ELECTRONIC TRAFFICT LAW ENFORCEMENT DI WILAYAH
                       HUKUM KOTA SEMARANG
                   Wisnu Perdana , Amri Panahatan Sihotang, Tri Mulyani
                      Fakultas Hukum Universitas Semarang
                         wisnu.  perdana88  @gmail.com 
                           ABSTRAK
           Pelaksanaan  Electronic  Traffict   Law   Enforcement  di   wilayah   hukum   Kota   Semarang
           dilaksanakan oleh Satlantas berdasarkan Perma No. 12 Tahun 206 dengan meliputi 10
           tahapan yaitu :  Pertama,  Pemasangan  CCTV; kedua,  Perekaman data pelanggar;  ketiga,
           Identifikasi   SRC;  keempat,  Pengiriman   surat;  kelima,  Penyampaian   surat;  keenam,
           Konfirmasi;  ketujuh,  Klarifikasi;  kedelapan,  Pemberian surat tilang dan kode BRIVA;
           kesembilan,  Pemblokiran STNK;  kesepuluh,  Pembayaran denda tilang. Adapun kendala
           dalam pelaksanaanya meliputi 5 hal :  pertama, Sarana kurang maksimal, hal ini dapat
           diupayakan   pengoperasian  CCTV  diperluas   semaksimal   mungkin;  kedua,  kendaraan
           pelanggar sudah diperjual belikan dan tidak segera dibalik nama, hal ini dapat diupayakan
           nanti sewaktu pembayaran pajak akan diberitahu jika STNK kendaraan yang dipunyai
           pemilik kendaraan yang baru telah diblokir dan dianjurkan untuk segera balik nama; ketiga,
           system  ETLE  di wilayah hukum Kota Semarang masih ditujukan untuk plat nomor H
           semarang saja, hal ini dapat diupayakan untuk sistem penganalisaan CCTV dapat diperluas
           agar pelanggar di luar Kota bisa ditertibkan; keempat, motor bodong, hal ini belum dapat
           diupayakan; kelima, pelanggar tidak konfirmasi kepada petugas dikarenakan masih banyak
           masyarakat yang belum tahu tentang tata cara atau alur penyelesaian ETLE, hal diupayakan
           dengan sosialisasi.
           Kata kunci : pelaksanaan; ETLE; semarang
                           ABSTRACT
           Implementation of Electronic Traffic Law Enforcement in the legal area of Semarang City
           was carried out by Satlantas based on Perma No. 12 of 206 covering 10 stages, namely: First,
           CCTV Installation; second, recording offenders data; third, SRC identification; Four, Mail
           delivery; how long, Submission of a letter; sixth, confirmation; seventh, clarification; eighth,
           Provision of speeding tickets and BRIVA code; ninth, Blocking STNK; tenth, Payment of
           ticket fines. 5 things: first, the facilities are not optimal, this can be done to improve the
           complete CCTV as much as possible; secondly, violating vehicles have been traded and are
           not immediately reversed, this can be sought and payment of taxes will be received if the
           vehicle registration vehicle owned by the owner of the vehicle has just been blocked and is
           supported to immediately return the name; third, the ETLE system in the legal area of 
           Semarang City is still challenging for the Semarang H only license plate, this can be sought
           for CCTV analysis systems to support so that violators outside the City can be disciplined;
           Four, bulging motorcycles, this has not yet been attempted; To the extent, violators did not
           confirm about the officers, there were still many people who did not know about the
           procedures or the flow of ETLE settlement.
           Keywords: implementation; ETLE; semarang
                              1
                         A. Pendahuluan
                             Berlaku sopan dalam tindak tanduk dikehidupan sehari-hari telah menjadi budaya orang
                        timur. Tak terkecuali dalam berlalu lintas, semua masyarakat harus mematuhi etika atau
                        peraturan berlalulintas. Jika seseorang tidak mengindahkan peraturan lalu lintas atau tidak
                        sopan dalam berlalu lintas, akan menimbulkan ketidaknyamanan bahkan dapat mencelakakan
                        pengendara lainnya.1
                             Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
                        Angkutan Jalan menggantikan undang – undang terdahulu yaitu Undang Undang Nomor 14
                        Tahun 1992 menyebutkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah salah satu kesatuan sistem
                        yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana
                        lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
                        Sedangkan pelanggaran lalu lintas  adalah jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna
                                                                                             2
                        jalan sesuai dengan penggolongan dalam undang-undang lalu lintas.   Lalu lintas dan
                        angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung dan integrasi nasional sebagai
                        bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.
                             Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi di kota-kota besar tidak terkecuali Kota
                        Semarang adalah masalah lalu lintas. Hal ini terbukti dari adanya indikasi angka-angka
                        kecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Keadaan ini merupakan salah satu perwujudan
                        dari perkembangan teknologi modern. Perkembangan lalu lintas itu sendiri dapat memberi
                        pengaruh, baik yang bersifat negatif maupun yang bersifat positif bagi kehidupan masyarakat
                        sebagaimana diketahui sejumlah kendaraan yang beredar dari tahun ke tahun semakin
                        meningkat. Hingga 25 Desember 2018 Tercatat sudah ada 1.005 laporan kecelakaan. Pada
                        tahun lalu unit laka hanya mencatat 936 kejadian.3
                             Hal ini   Nampak  juga   membawa   pengaruh   terhadap   keamanan   lalu   lintas   yang
                        menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan kemacetan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas
                        disebabkan oleh banyak faktor, tidak sekedar oleh pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan
                        kaki yang kurang hati-hati, kerusakan kendaraan, rancangan kendaraan cacat pengemudi,
                                1 Danang SB, Budaya Tertib lalu lintas ( Jakarta : PT sarana bangun pustaka, 2011 ), hal. 1
                                2 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
                                3 Rival almanaf,. 185 orang meninggal di jalan raya kota semarang terbanyak di mangkang
                        (https://jateng.tribunnews.com/2018/12/26/185-orang-meninggal-di-jalan-raya-kota-semarang-tahun-
                        ini-terbanyak-dimangkang/, diakses pada 31 desember 2019 ), 2019.
                                                                   2
                                                                                   4
                        rancangan jalan, dan kurang mematuhi rambu-rambu lalu lintas.  Faktor penyebab timbulnya
                        permasalahan dalam lalu lintas diantaranya adalah manusia sebagai pemakai jalan, jumlah
                        kendaraan, dan juga kondisi rambu-rambu lalu lintas, merupakan faktor penyebab timbulnya
                        kecelakann   dan   pelanggaran   lalu   lintas.   Dalam   rangka   pembinaan   lalu   lintas   jalan,
                        sebagaimana tersebut, diperlukan penetapan suatu aturan umum yang bersifat seragam dan
                        berlaku   secara   nasional   serta   mengingat   ketentuan   lalu   lintas   yang   berlaku   secara
                        internasional. Untuk itu, perlu diatur tentang aturan, tata cara maupun perlengkapan yang
                        harus dipenuhi ketika berkendara lalu lintas untuk menghindari ketidaknyamanan dan untuk
                        keselamatan   dalam   berkendara.   Sementara   itu   untuk   menciptakan   ketertiban   dalam
                        berkendara, bagi pengendara yang tidak membawa, memakai maupun memiliki perlengkapan
                        yang harus ada ketika berkendara maka akan dikenakan Pelanggaran Lalu Lintas atau yang
                        sering disebut dengan Tilang.5
                         B. Rumusan Masalah
                            A. Bagaimana pelaksanaan sistem  Elektronic Traffic Law Enforcement  di wilayah
                               hukum Kota Semarang?
                            B. Apa kendala dalam pelaksanaan  Elektronic Traffic Law Enforcement  di wilayah
                               hukum Kota Semarang dan bagaimana upaya mengatasinya?
                         C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
                            a.  Tujuan Penelitian
                                a.  Untuk mengetahui pelaksanaan Elektronic Traffic Law Enforcement di wilayah
                                  hukum Kota Semarang.
                                b. Untuk   mengetahui   kendala   dalam   pelaksanaan  Elektronic   Traffic   Law
                                  Enforcement di wilayah hukum Kota Semarang dan upaya mengatasinya.
                            b.  Manfaat Penelitian
                               a. Manfaat Teoritis 
                                  Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan bahan masukan bagi
                                  pengembangan   ilmu   pengetahuan   di   bidang   hukum   khususnya   Hukum
                                4 H.S Djajoesman, Polisi dan Lalu Lintas, ( Jakarta: Dinas Hukum Polri, 1976), hal. 13
                                5 M. Karjadi, Kejahatan Pelanggaran Dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ( Bogor: Politeia,
                        t.t.), hal 34 
                                                                  3
                                         Administrasi Negara terkait dengan pelaksanaan Sistem Elektronic Traffic Law
                                         Enforcement di Kota Semarang.
                                    b.   Manfaat Praktis 
                                         Penelitian ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi : 
                                        1.  Pemerintah
                                            Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan bahan masukan bagi
                                            pemerintah selaku pembuat kebijakan agar dalam menyusun kebijakan terkait
                                            dengan  Elektronic Traffic Law Enforcement  kedepannya dapat dijalankan
                                            dengan efektif.
                                        2.  Polri
                                            Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan bahan masukan bagi
                                            Polri   selaku   pelaksana   kebijakan   agar   dalam   melaksanakan   tugasnya
                                            memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-
                                            undangan
                                        3.  Masyarakat 
                                            Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan bahan masukan bagi
                                            masyarakat selaku objek kebijakan agar dalam beraktivitas sehari hari dijalan
                                            raya untuk menaati peraturan yang berlaku terkait dengan Elektronic Traffic
                                            Law Enforcement.
                             D. Tinjauan Pustaka   
                                 1.  Tinjauan Umum tentang Tilang dan E-Tilang
                                     Tilang adalah dasar diadakannya  E-tilang  atau  ETLE  ini, sering kali ditemui
                             dijalanan, apabila kita melanggar lalu lintas, kita segera dikejar oleh petugas kepolisian
                             khususnya polisi lalu lintas, polisi menindak pelanggar dengan memberikan slip warna biru
                             apabila kita mengakui kesalahan, dan segera membayar denda di BRI setempat, dan bila kita
                                                                               4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pelaksanaan electronic traffict law enforcement di wilayah hukum kota semarang wisnu perdana amri panahatan sihotang tri mulyani fakultas universitas gmail com abstrak dilaksanakan oleh satlantas berdasarkan perma no tahun dengan meliputi tahapan yaitu pertama pemasangan cctv kedua perekaman data pelanggar ketiga identifikasi src keempat pengiriman surat kelima penyampaian keenam konfirmasi ketujuh klarifikasi kedelapan pemberian tilang dan kode briva kesembilan pemblokiran stnk kesepuluh pembayaran denda adapun kendala dalam pelaksanaanya hal sarana kurang maksimal ini dapat diupayakan pengoperasian diperluas semaksimal mungkin kendaraan sudah diperjual belikan tidak segera dibalik nama nanti sewaktu pajak akan diberitahu jika yang dipunyai pemilik baru telah diblokir dianjurkan untuk balik system etle masih ditujukan plat nomor h saja sistem penganalisaan agar luar bisa ditertibkan motor bodong belum kepada petugas dikarenakan banyak masyarakat tahu tentang tata cara atau alur penyel...

no reviews yet
Please Login to review.