jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 12343 | Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Bumdes Sibetan 2020 | Literatur Keorganisasian Bumdes


 331x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.13 MB       Source: sibetan.desa.id


Presentasi Usaha 12343 | Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Bumdes Sibetan 2020 | Literatur Keorganisasian Bumdes
dasar anggaran rumah tangga badan usaha milik desa bumdes sibetan kuncara giri kecamatan bebandem kabupaten karangasem bab i dasar hukum pendirian visi dan misi bentuk tujuan nama tempat kedudukan dan daerah  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 08 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                               PEMERINTAH DESA SIBETAN
                                                                                     KECAMATAN BEBANDEM
                                                                                 KABUPATEN KARANGASEM
                                                      BADAN USAHA MILIK DESA SIBETAN “KUNCARA
                                                                                                             GIRI”
                                                                          JALAN BEBANDEM – SELAT    POST 80861
                                                     ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
                                    BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDES ) SIBETAN“KUNCARA GIRI”
                                                 KECAMATAN BEBANDEM, KABUPATEN KARANGASEM
                                                                                                 BAB I
                                DASAR HUKUM PENDIRIAN, VISI DAN MISI, BENTUK, TUJUAN, NAMA,
                                                                          TEMPAT / KEDUDUKAN DAN 
                                                                                        DAERAH KERJA
                                                                                              PASAL 1
                             1.      Dasar hukum
                               a. UU No.1 Tahun 2013 tentang LKM
                               b. UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
                               c. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
                               d. PP  No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksana UU No.6 Tahun
                                     2014 tentang Desa yang telah diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015
                                     tentang Perubahan atas PP No.43 tahun 2014 tenang peratuan
                                     pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
                               e. Permendesa PDTT No.4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan
                                     Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
                               f.    Perdes No.  2  Tahun  2013  Tentang Pembentukan BUMDes Sibetan
                                     “KUNCARA GIRI”
                             2.      Pendirian BUMDes dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh
                                     kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola
                                     desa dan/atau kerja sama antar desa.
                             3.      Pendirian   BUMDes   disepakati   melalui   musyawarah   desa     dan
                                     ditetapkan dengan Peraturan Desa.
                             4.      Desa mendirikan  BUMDesdengan pertimbangan : 
                               a. Insiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat desa.
                               b. Potensi usaha ekonomi  desa.
                               c. Sumber daya alam di desa.
                               d. Sumber daya manusia yang mampu megelola BUMDes.
                               e. Penyertaan modal dari pemeintah desa dalam bentuk pebiayaan dan
                                     kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari
                                     usaha BUMDes
                                                                                                                                                                                    1
                         AD/ART BUMDes Sibetan “KUNCARA GIRI”
               5.   Berdasarkan hasil musyawarah desa bahwa didesa telah sepakat untuk
                    mendirikan Badan Usaha Milik Desa sebagai upaya menampung
                    seluruh kegiatan yang berbasis ekonomi dan/atau pelayanan umum
                    yang dikelola Desa.
               6.   Lembaga   ini   bernama   Badan   Usaha   Milik   Desa   (BUMDes)
                    Sibetan“Kuncara   Giri”,   selanjutnya   disingkat   menjadi   BUMDes
                    Sibetan“Kuncara Giri”
               7.   BUMDes Sibetan“Kuncara Giri” Berkedudukan di 
                       a. Desa         : Sibetan.
                       b. Kecamatan : Bebandem.
                       c. Kabupaten : Karangasem.
                       d. Provinsi     : Bali
               8.   Daerah kerja BUMDes Sibetan“Kuncara Giri” berada di wilayah Desa
                    Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasaem
                                                 VISI DAN MISI
                                                     PASAL 2
             a. Visi BUMDes Sibetan“Kuncara Giri”  mewujudkan masyarakat   Desa
                yang sejahtera dan mandiri di wilayah desa Sibetan melalui
                pengembangan usaha ekonomi produktif dan pelayanan sosial.
             b. Misi BUMDesa Sibetan“Kuncara Giri”
                    -  Meningkatkan usaha ekonomi melalui usaha simpan pinjam dan
                       usaha sektor riil.
                    -  Mewujudkan pembangunan layanan sosial melalui sistem jaminan
                       sosial bagi rumah tangga miskin.
                    -  Pembangunan   infrastruktur   dasar   kawasan   perdesan   yang
                       mendukung perekonomian kawasan perdesaan.
                    -  Mengembangkan jaringan kerja sama ekonomi dengan berbagi
                       pihak.
                    -  Mengelola program yang masuk kewilayah  desa dalam rangka
                       mengurangi   kesenjangan   dan   pengembangan   kesejahteraan
                       masyarakat   dengan   meningkatkan   usaha   emonomi   kawasan
                       perdesaan dan pengembangan pendukung di sektor ekenomi.
                    -  Meningkatkan daya saing pruduk  sehingga mampu menembus
                       pasaran luar
                                                                                               2
             AD/ART BUMDes Sibetan “KUNCARA GIRI”
                                   BENTUK DAN FUNGSI
                                          PASAL 3
           Bentuk Organisasi BUMDes Sibetan“Kuncara Giri”
              1. BUMDes Sibetan“Kuncara Giri”terdiri dari unit-unit usaha yang 
                 berbadan hukum 
              2. Unit usaha yang berbadan hukum dapat berupa lembaga bisnis 
                 yangkepemilikan sahamnya berasal dari BUMDes dan masyarakat.
              3. Dalam hal BUMDes  tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan 
                 hukum, bentuk organisasi BUMDes  didasarkan pada Peraturan Desa 
                 tentang Pembentukan BUMDes.
              4. Unit usaha BUMDes meliputi :
                 a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk 
                   berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan 
                   modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMDes sesuai peraturan 
                   perundang-undangn tentang perseroan terbatas.
                 b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil desa sebesar 60% sesuai 
                   peraturan perundang-undangan tentang Lembaga Keuangan Mikro.
                                          TUJUAN 
                                          PASAL 4
           Pendirian BUMDes bertujuan :
             1.  Meningkatkan perekonomian desa.
             2.  Mengoptimalkan aset  desa agar bermaanfaat untuk kesejahteraan
                 desa
             3.  Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengolahan potensi ekonomi
                 desa
             4.  Mengembangkan rencana kerja sama antar  desa dan/atau dengan
                 pihak ketiga
             5.  Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan
                 layanan umum masyarakat desa.
             6.  Membuka lapangan kerja.
             7.  Meningkatkan   kesejahteraan   masyarakat  desa   melalui   perbaikan
                 pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
             8.  Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.
                                                                                3
           AD/ART BUMDes Sibetan “KUNCARA GIRI”
                                   STATUS KEPEMILIKAN 
                                          PASAL 5
            1.  BUMDes Sibetan“Kuncara Giri” adalah Badan Usaha Milik Desa yang
                dimiliki oleh mayarakat Desa Sibetan dengan komposisi kepemilikan
                mayoritas oleh Pemerintah Desa.
            2.  Yang dimaksud dengan masyarakat pada awal pendirian BUMDes
                Sibetan“Kuncara Giri” adalah masyarakat desa yang berada diwilayah
                Desa Sibetan.
            3.  Dalam   perkembangannya,   masyarakat   dapat   berperan   dalam
                kepemilikan BUMDes Sibetan“Kuncara Giri” melalui penyertaan modal,
                seperti yang dimaksud dalam bagian ayat 1 maksimal 40 %
                                  STRUKTUR ORGANISASI 
                                          PASAL 6
              1. Struktur   organisasi   BUMDES  Sibetan   “Kuncara   Giri”  terdiri   dari
                 penasehat, pelaksana Operasional dan Pengawas serta pengurus unit
                 usaha.
              2. Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 1 diatas dijabat
                 secara  exofficio oleh Kepala Desa
              3. Kewajiban dan wewenang penasehat diatur didalam Angaran Dasar
                 Rumah Tangga.
              4. Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 1
                 diatas   dalam   melaksanakan   kewajiban   dapat   menunjuk   anggota
                 pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam
                 pengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional
                 bidang usaha . Pelaksana operasional dapat dibantu karyawan sesuai
                 kebutuhan dan disertai uraian tugas dan tanggung jawab.
              5. Pengawas sebagaimnana dimaksud pada pasal 6 ayat 1 diatas
                 mewakili   kepentingan   masyarakat   desa.   Susunan   kepengurusan
                 Pengawas terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan anggota yang jumlahnya
                 maksimal 5 (lima) orang.
              6. Pemilih   kepengurusan   pengelola   BUMDES   untuk   pertama   kali
                 dilaksanakan melalui musyawarah desa, melalui musyawarah mufakat
                 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Perbekel.
              7. Yang dapat dipilih menjadi kepengurusan pengelola BUMDES Kuncara
                 Giri adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
                 a. Memiliki sikap jujur, aktif trampil dan berdedikasi terhadap BUMDES
                   Kuncara Giri.
                                                                                4
           AD/ART BUMDes Sibetan “KUNCARA GIRI”
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah desa sibetan kecamatan bebandem kabupaten karangasem badan usaha milik kuncara giri jalan selat post anggaran dasar rumah tangga bumdes bab i hukum pendirian visi dan misi bentuk tujuan nama tempat kedudukan daerah kerja pasal a uu no tahun tentang lkm b pemerintahan c d pp peraturan pelaksana yang telah diubah dengan nomor perubahan atas tenang peratuan pelaksanaan e permendesa pdtt pengurusan pengelolaan pembubaran f perdes pembentukan dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi atau pelayanan umum dikelola sama antar disepakati melalui musyawarah ditetapkan mendirikan bumdesdengan pertimbangan insiatif masyarakat potensi sumber daya alam manusia mampu megelola penyertaan modal dari pemeintah dalam pebiayaan kekayaan diserahkan untuk bagian ad art berdasarkan hasil bahwa didesa sepakat berbasis lembaga ini bernama selanjutnya disingkat menjadi berkedudukan provinsi bali berada wilayah karangasaem mewujudkan sejahtera mandiri pengembangan produkti...

no reviews yet
Please Login to review.