Authentication
551x Tipe DOCX Ukuran file 0.13 MB Source: sibetan.desa.id
PEMERINTAH DESA SIBETAN
KECAMATAN BEBANDEM
KABUPATEN KARANGASEM
BADAN USAHA MILIK DESA SIBETAN “KUNCARA
GIRI”
JALAN BEBANDEM – SELAT POST 80861
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDES ) SIBETAN“KUNCARA GIRI”
KECAMATAN BEBANDEM, KABUPATEN KARANGASEM
BAB I
DASAR HUKUM PENDIRIAN, VISI DAN MISI, BENTUK, TUJUAN, NAMA,
TEMPAT / KEDUDUKAN DAN
DAERAH KERJA
PASAL 1
1. Dasar hukum
a. UU No.1 Tahun 2013 tentang LKM
b. UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
c. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
d. PP No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksana UU No.6 Tahun
2014 tentang Desa yang telah diubah dengan PP Nomor 47 tahun 2015
tentang Perubahan atas PP No.43 tahun 2014 tenang peratuan
pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
e. Permendesa PDTT No.4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
f. Perdes No. 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan BUMDes Sibetan
“KUNCARA GIRI”
2. Pendirian BUMDes dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh
kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola
desa dan/atau kerja sama antar desa.
3. Pendirian BUMDes disepakati melalui musyawarah desa dan
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
4. Desa mendirikan BUMDesdengan pertimbangan :
a. Insiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat desa.
b. Potensi usaha ekonomi desa.
c. Sumber daya alam di desa.
d. Sumber daya manusia yang mampu megelola BUMDes.
e. Penyertaan modal dari pemeintah desa dalam bentuk pebiayaan dan
kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari
usaha BUMDes
1
AD/ART BUMDes Sibetan “KUNCARA GIRI”
5. Berdasarkan hasil musyawarah desa bahwa didesa telah sepakat untuk
mendirikan Badan Usaha Milik Desa sebagai upaya menampung
seluruh kegiatan yang berbasis ekonomi dan/atau pelayanan umum
yang dikelola Desa.
6. Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
Sibetan“Kuncara Giri”, selanjutnya disingkat menjadi BUMDes
Sibetan“Kuncara Giri”
7. BUMDes Sibetan“Kuncara Giri” Berkedudukan di
a. Desa : Sibetan.
b. Kecamatan : Bebandem.
c. Kabupaten : Karangasem.
d. Provinsi : Bali
8. Daerah kerja BUMDes Sibetan“Kuncara Giri” berada di wilayah Desa
Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasaem
VISI DAN MISI
PASAL 2
a. Visi BUMDes Sibetan“Kuncara Giri” mewujudkan masyarakat Desa
yang sejahtera dan mandiri di wilayah desa Sibetan melalui
pengembangan usaha ekonomi produktif dan pelayanan sosial.
b. Misi BUMDesa Sibetan“Kuncara Giri”
- Meningkatkan usaha ekonomi melalui usaha simpan pinjam dan
usaha sektor riil.
- Mewujudkan pembangunan layanan sosial melalui sistem jaminan
sosial bagi rumah tangga miskin.
- Pembangunan infrastruktur dasar kawasan perdesan yang
mendukung perekonomian kawasan perdesaan.
- Mengembangkan jaringan kerja sama ekonomi dengan berbagi
pihak.
- Mengelola program yang masuk kewilayah desa dalam rangka
mengurangi kesenjangan dan pengembangan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan usaha emonomi kawasan
perdesaan dan pengembangan pendukung di sektor ekenomi.
- Meningkatkan daya saing pruduk sehingga mampu menembus
pasaran luar
2
AD/ART BUMDes Sibetan “KUNCARA GIRI”
BENTUK DAN FUNGSI
PASAL 3
Bentuk Organisasi BUMDes Sibetan“Kuncara Giri”
1. BUMDes Sibetan“Kuncara Giri”terdiri dari unit-unit usaha yang
berbadan hukum
2. Unit usaha yang berbadan hukum dapat berupa lembaga bisnis
yangkepemilikan sahamnya berasal dari BUMDes dan masyarakat.
3. Dalam hal BUMDes tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan
hukum, bentuk organisasi BUMDes didasarkan pada Peraturan Desa
tentang Pembentukan BUMDes.
4. Unit usaha BUMDes meliputi :
a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk
berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan
modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUMDes sesuai peraturan
perundang-undangn tentang perseroan terbatas.
b. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil desa sebesar 60% sesuai
peraturan perundang-undangan tentang Lembaga Keuangan Mikro.
TUJUAN
PASAL 4
Pendirian BUMDes bertujuan :
1. Meningkatkan perekonomian desa.
2. Mengoptimalkan aset desa agar bermaanfaat untuk kesejahteraan
desa
3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengolahan potensi ekonomi
desa
4. Mengembangkan rencana kerja sama antar desa dan/atau dengan
pihak ketiga
5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan
layanan umum masyarakat desa.
6. Membuka lapangan kerja.
7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui perbaikan
pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
8. Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa.
3
AD/ART BUMDes Sibetan “KUNCARA GIRI”
STATUS KEPEMILIKAN
PASAL 5
1. BUMDes Sibetan“Kuncara Giri” adalah Badan Usaha Milik Desa yang
dimiliki oleh mayarakat Desa Sibetan dengan komposisi kepemilikan
mayoritas oleh Pemerintah Desa.
2. Yang dimaksud dengan masyarakat pada awal pendirian BUMDes
Sibetan“Kuncara Giri” adalah masyarakat desa yang berada diwilayah
Desa Sibetan.
3. Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam
kepemilikan BUMDes Sibetan“Kuncara Giri” melalui penyertaan modal,
seperti yang dimaksud dalam bagian ayat 1 maksimal 40 %
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 6
1. Struktur organisasi BUMDES Sibetan “Kuncara Giri” terdiri dari
penasehat, pelaksana Operasional dan Pengawas serta pengurus unit
usaha.
2. Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 1 diatas dijabat
secara exofficio oleh Kepala Desa
3. Kewajiban dan wewenang penasehat diatur didalam Angaran Dasar
Rumah Tangga.
4. Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 1
diatas dalam melaksanakan kewajiban dapat menunjuk anggota
pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam
pengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional
bidang usaha . Pelaksana operasional dapat dibantu karyawan sesuai
kebutuhan dan disertai uraian tugas dan tanggung jawab.
5. Pengawas sebagaimnana dimaksud pada pasal 6 ayat 1 diatas
mewakili kepentingan masyarakat desa. Susunan kepengurusan
Pengawas terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan anggota yang jumlahnya
maksimal 5 (lima) orang.
6. Pemilih kepengurusan pengelola BUMDES untuk pertama kali
dilaksanakan melalui musyawarah desa, melalui musyawarah mufakat
yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Perbekel.
7. Yang dapat dipilih menjadi kepengurusan pengelola BUMDES Kuncara
Giri adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Memiliki sikap jujur, aktif trampil dan berdedikasi terhadap BUMDES
Kuncara Giri.
4
AD/ART BUMDes Sibetan “KUNCARA GIRI”
no reviews yet
Please Login to review.