Authentication
572x Tipe DOCX Ukuran file 0.06 MB Source: bumdesbersamatebingsejahtera.files.wordpress.com
PROFIL
BUMDES BERSAMA “TEBING SEJAHTERA “
KECAMATAN TEBING TINGGI
KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
PROVINSI JAMBI
I. Sejarah berdirinya Bumdes Bersama
Nama Lembaga : Bumdes Bersama “ TEBING SEJAHTERA “
Tgl /Thn berdiri : 12 Januari 2017
Sejarah berdiri :
Kecamatan Tebing Tinggi pada tahun 2009 telah masuk Program pemberdayaan
melalui Program PNPM –Mandiri perdesaan ,dari tahun ketahun program ini semakin
berkembang sampai pada tahun 2015 program PNPM berakhir. Ditahun 2016
program ini ditindaklanjuti tingkat kecamatan untuk pembentukan sebuah lembaga
sebagai badan hukum tetap dan legal yang menaungi program PNPM ini, lembaga itu
dikenal dengan nama BKAD, kemudian pada tahun 2017 terbentuklah BUMDES
Bersama TEBING SEJAHTERA yang menjadi badan hokum tetap yang menaungi
Program PNPM.
Perjalanan terbentuknya Bumdes bersama Tebing Sejahtera ini begitu panjang dan
melelahkan, hal ini sangat dirasakan oleh pengurus PNPM dan BKAD Tebing Tinggi,
tetapi dengan adanya motivasi untuk mengembangkan perekonomian desa yang ada
dikecamatan Tebing tinggi, serta adanya anjuran pemerintah untuk segera membentuk
bumdes bersama maka Pada tanggal 12 Januari 2017 bertempat dikantor camat
kecamatan tebing tinggi yang diprakarsai dan difasilitasi ole BKAD terbentuklah
secara resmi Bumdes Bersama TEBING SEJAHTERA yang menjadi keputusan Final
dalam rapat MAD yang di hadiri oleh bapak camat, sekcam, seluruh kepala desa dan
sekdes serta BPD sekecamatan tebing tinggi .
Dengan terbentuknya Bumdes bersama Tebing Sejahtera ini kegiatan simpan pinjam
kelompok ibu-ibu yang ada di program PNPM secara otomatis berpindah menjadi
salah satu Unit usaha Bumdes yang sekarang dikenal sebagai Lembaga Keuangan
mikro. Begitu juga dengan seluruh Aset yang dimiliki PNPM juga secara otomatis
berpindah menjadi asset bumdes Bersama Tebing sejahtera.
Bumdes Bersama Tebing Sejahtera Kecamatan Tebing Tinggi ini beranggotakan 9
desa 1 kelurahan untuk berkerjasama dalam mengembangkan perekonomian yang ada
dimasing – masing desa
Visi : Menjadi lembaga usaha kecamatan yang sehat,berkembang,dan
terpercaya yang mampu melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta
mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha ekonomi
dan pelayanan social.
Misi : 1. Meningkatkan mutu dan inovasi hasil produksi ekonomi secara
konsisten.
2. Meningkatkan mutu pengelolaan dan struktur permodalan
3. Meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan anggota Bum desa
Bersama
4.Mengembangkan usaha ekonomi melalui usaha sector riil.
5. Membangun infrastruktur dasar pedesaan yang mendukung
perekonomian perdesaan.
6. Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak
7. Mengelola dana program yang masuk ke desa bersifat dana bergulir
terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha
ekonomi pedesaan.
Tujuan : 1. Meningkatkan kerja sama Desa dalam usaha ekonomi Desa di
kawasanperdesaan;
2. Mewadahi pelaku ekonomi Desa di kawasan perdesaan dalam usaha
bersama yang produktif;
3.Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan
masyarakat Desa di kawasan perdesaan;
4.Melindungi masyarakat Desa di kawasan perdesaan dari mata rantai
perdagangan yang tidak sehat dan tidak berpihak pada masyarakat
Desa; dan
5.Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa
berdasarkan hasil usaha bersama di kawasan perdesaan, termasuk di
kawasan perdesaan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bidang usaha : 1. Usaha simpan Pinjam
2. BRILINK
3. Pengadaan Barang dan jasa
Prospek usaha : sangat menjanjian mengingat dukungan pemerintah terhadap
lembaga ini
Rencana : Peningkatan kualitas manageman lembaga keuangan
Pengembangan usaha : - Sosialisasi keberadaan organisasi kepada masyarakat setempat
- Peningkatan kualitas SDM
- Kerjasama dengan pemerintah desa dan kabupaten
- Pengembangan Produk unggulan desa
- Memanfaatkan teknologi informasi
II. Dasar Hukum Pendirian
Dasar hukum pendirian Bumdes bersama Tebing Sejahtera
1. Undang – undang No .6 tahun 2014 tentang desa
- Pasal 83 sampai pasal 85 UU No 6/2014 tentang desa yang mengatur tentang
pembangunan kawasan perdesaan.
- Pasal 87 sampai dengan pasal 90 UU No 6/2014 tentang desa.
Yang mengatur spesifik tentang Bumdesa.
- Pasal 92 tentang kerjasama antar desa.
Ketentuan ayat 3,kerjasama antar desa dilaksanakan oleh Badan kerjasama Antar
desa yang dibentuk melalui peraturan bersama kepala desa.
Ketentuan ayat 6 , pembentukan Bum desa bersama yang merupakan milik desa
atau lebih.
2. PP No.43/2014 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.47/2015.
- Pasal 1 41 , yang mengatur pembentukan Bum desa Bersama
- Pasal 142 , sebagai norma delegatif pembentukan peraturan menteri desa PDT
dan transmigrasi
3. Permendesa No.4 tahun 2015 tentang pendirian , pengurusan dan pengelolaan dan
Pengeloaan Bum desa bersama disepakati melalui Musyawarah Antar Desa yang
difasilitasi oleh Badan kerjasama antar desa.
Bum desa bersama ditetapkan dalam peraturan bersama Kepala desa tentang
no reviews yet
Please Login to review.