Authentication
637x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB
IKATAN ORANG TUA MAHASISWA
FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS AIRLANGGA
ANGGARAN DASAR
IKATAN ORANG TUA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNAIR
IKOMA – FF. UNAIR
PASAL 1
Nama, waktu dan kedudukan
Ayat (1). Perhimpunan ini bernama IKATAN ORANG TUA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNAIR disingkat dengan IKOMA FF. UNAIR
, didirikan pada tanggal 12 Juli 1985 untuk waktu yang tidak terbatas.
Ayat (2). Ikatan ini berkedudukan di Surabaya, domisili Fakultas Farmasi Universitas Airlangga.
PASAL 2
A s a s
Iikatan Orang Tua Mahasiswa Fakultas Farmasi Unair berazaskan : PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945
PASAL 3
T u j u a n
Tujuan IKOMA F.F. UNAIR adalah :
Membantu F.F. UNAIR dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan apoteker pada khususnya dan pengembangan
bidang
kefarmasian pada umumnya.
Menciptakan kehidupan gotong-royong dalam “Civitas Academica” F.F. UNAIR pada khususnya dan Keluarga Universitas Airlangga pada umumnya.
PASAL 4
U s a h a
Usaha Ikoma F.F. UNAIR adalah :
Menghimpun tenaga, pemikiran dan dana yang diperlukan untuk membantu pengembangan dan pembinaan pendidikan sarjana farmasi/apoteker.
Membentuk Badan-Badan tetap dan/atau tidak tetap untuk menyelenggarakan usaha-usaha yang diperlukan.
Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan untuk meningkatkan, pemikiran guna pengembangan pendidikan sarjana farmasi/apoteker.
Usaha-usaha
lain yang sah dan bermanfaat bagi pendidikan sarjana farmasi/apoteker dan pengembangan bidang kefarmasian pada umumnya.
PASAL 5
Keanggotaan
Ayat (1). Yang menajdi anggota Ikatan ini adalah orang tua Mahasiswa F.F. UNAIR, yaitu Ayah atau Ibu atau Walinya.
Ayat (2). Dapat pula menjadi anggota Ikatan ialah mereka yang menaruh minat dan perhatian terhadap pembinaan dan
Pengembangan pendidikan sarjana farmasi/apoteker.
PASAL 6
Perhendaharaan
Harta benda dan kekayaan Ikatan diperoleh dari :
Uang pangkal
Uang iuran, tetap atau tidak tetap
Uang sumbangan/donasi, tetap atau tidak tetap
Hasil-hasil usaha yang sah.
PASAL 7
R a p a t
Ayat (1). Rapat anggota diadakan sedikit-dikitnya sekali dalam setahun, sedang keputusan rapat diusahakan atas dasar musyawarah untuk mufakat.
Ayat (2) Rapat anggota merupakan forum tertinggi, sedang keputusan-keputusannya merupakan kebijaksanaan, pedoman dan garis-garis besar yang
harus diselenggarakan oleh Pengurus Ikatan.
PASAL 8
P e n g u r u s
Ayat (1). Pengurus Ikatan terdiri dari : Ketua, Ketua II, Sekretaris I, Sekretaris II, Bendahara I, Bendahara II, dan Pembantu-Pembantu.
Ayat (2). Pengurus dapat dilengkapi dengan Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
Ayat (3). Anggota Pengurus dipiih dan diangkat oleh rapat untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
PASAL 9
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota.
PASAL 10
Pembubaran
Ikatan ini dapat dibubarkan hanya oleh Rapat Anggota yang khusus diadakan untuk pembubaran.
PASAL 11
Penutup
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 12 Juli 1985
Fakultas Farmasi Unair Surabaya
K e t u a, Sekretaris I,
Ttd. Ttd.
Letkol czi. Purn. R. Soejono dr. H. Lukman Siregar
no reviews yet
Please Login to review.