Authentication
622x Tipe PDF Ukuran file 0.71 MB
1
2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seringkali kita mendengarkan kata “korupsi” di negara Indonesia ini.
Secara harfiah kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau
corruptus. Selanjutnya disebutkan bahwa corruptio itu berasal pula dari kata
asal corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun
kebanyak bahasa eropa seperti Inggris : Corruption, Corrupt; Perancis:
Corruption dan Belanda: Corruptie. Dapat kita beranikan diri bahwa dari
bahasa Belanda inilah kata itu turun ke bahasa Indonesia: ”korupsi”1.
Kemudian arti kata korupsi telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa
Indonesia itu, disimpulkan oleh Poerwadarminta dalam Kamus Umum
Bahasa Indonesia: “Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan
uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya”2. Dan yang terpenting,
kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan
dankeberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan
sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek
kehidupanmasyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama
ditentukanoleh dua faktor, yaitu sumberdaya manusia, yakni (orang-orang
yang terlibatsejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan
pembiayaan. Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor
manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat
darikeanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya,
negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia
bukanlahmerupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang
miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya
kualitassumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari
1
Hamzah, Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya (Jakarta:PT.Gramedia, 1986), hal. 9
2
Ibid., hal. 10
3
segipengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral
dankepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari
aparatpenyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.
Grafik 1.1 Kecenderungan Korupsi di Indonesia
Dari grafik diatas dapat diketahui bahwa korupsi di Indonesia
merupakan ancaman utama terhadap cita-cita menuju masyarakat adil
makmur. Untuk tercapainya tahap lepas landas ekonomi diperlukan
pertumbuhan ekonomi lebih cepat dari pertambahan penduduk3. Di dalam
pasal 1 Peraturan Penguasa Perang Pusat AD tersebut perbuatan korupsi
dibedakan menjadi dua, yakni (1) perbuatan korupsi pidana dan (2) perbuatan
korupsi lainnya. Menurut pasal 2, perbuatan korupsi pidana ada tiga macam
yakni sebagai berikut.
1. Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan
atau pelanggaran memperkaya diri diri sendiri atau oranglain atau suatu
badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan
suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau badan
hukum lain yang mempergunakan modal dan kelonggaran-kelonggaran
dari masyarakat
3
Ibid., hal. 2
4
2. Perbuatan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan
atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan
yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukan.
3. Kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 41 sampai 50 Peraturan
Penguasa Perang Pusat ini dan dalam pasal 209, 210, 418, 419, dan 420
KUHP.
Dari tiga macam perbuatan korupsi pidana tersebut dapat disimpulkan
bahwa perbuatan pidana terjadi dalam hal apabila si pembuat melakukan
kejahatan atau pelanggaran yang merugikan negara, penyalahgunaan
kekuasaan atau tindak pindana 41 sampai 50 peraturan Penguasa Perang
4
Pusat ini .
Dari hal-hal diatas dapat disimpulkan bahwa hukum mengenai
tindakan korupsi mempunyai berbagai tindakan pencegahan dan hukuman
bagi koruptor. Namun yang terjadi di Indonesia, hukum-hukum tersebut
seakan-akan tidak berfungsi bahkan seperti tidak ada. Hal tersebut dapat
dibuktikan dengan masih banyaknya kasus-kasus korupsi yang ada di media
massa saat ini, tidak hanya itu saja kita dapat menemui tindakan korupsi
dilingkungan sekitar kita, baik di kecamatan, kelurahan, bahkan tingkat RW
sekalipun. Memang masih ada orang-orang yang jujur dilingkungan sekitar
kita namun hal tersebut seakan-akan hanya ditemukan ditengah lautan yang
luas, apalagi orang-orang yang mempunyai jabatan. Tindakan korupsi di
Indonesia tidak dapat hanya menyalahkan lemahnya hukum saja, namun
budaya bangsa ini yang mempunyai pengaruh lebih besar dalam pencegahan
ataupun terlaksananya tindakan korupsi tersebut. Korupsi sendiri merupakan
sebuah penyakit yang dimiliki oleh kebanyakan pejabat-pejabat di Indonesia
pada saat ini. Tindakan korupsi sudah bukan lagi mengenai masalah hukum,
namun lebih cenderung terhadap masalah karakter atau moral seseorang. Dan
untuk menghadapi masalah karakter ataupun moral individu tidak dapat
hanya dengan menggunakan sebuah alat “hukum” namun lebih cenderung
terhadap sebuah terapi psikologis ataupun dengan menggunakan sikap
4
Chazawi. Adami, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia,
(Malang:Bayumedia, 2005), hal. 4
no reviews yet
Please Login to review.