Authentication
Identitas Nasional
Istilah identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan.
Secara etimologis , identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “ nasional”.
Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian
harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau .
sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada
konsep kebangsaan.
Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila Negara
adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih
menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini masih ada
bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang‐orang yang telah bernegara
yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai
suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan
bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia. Ciri khas
sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas
yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan.
Identitas‐identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas
nasional bangsa.
Hakikat Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Negara mempunyai pengertian :
Negara adalah organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya
Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu
yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif,
mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan
nasionalnya.
Unsur‐unsur Negara
Unsur Konstitutif atau Unsur Pembentuk
•Rakyat
•Wilayah
•Pemerintah
Unsur Deklaratif, yaitu pengakuan dari Negara lain.
Sifat‐sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan negara mempunyai
sifat :
•Memaksa
•Monopoli
•Mencakup semua
Konsep bangsa memiliki 2 (dua) pengertian ( Badri Yatim, 1999) yaitu bangsa
dalam pengertian sosiologis antroplogis dan bangsa dalam pengertian politik:
Bangsa dalam arti Sosiologis Antropologis : Bangsa dalam pengertian sosiologis
antropologis adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang
masing‐masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras,
bahasa, agama dan adatistiadat.
Bangsa dalam Arti Politis : Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu
masyarakat dalamsuatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan
negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi mereka
diikat oleh kekuatan politik, yaitu negara.
Teori Terjadinya Negara
Teori Hukum Alam
Teori Ketuhanan
Teori Perjanjian
Proses terjadinya Negara di Zaman Modern
•Penaklukan
•Peleburan atau fusi
•Pemecahan
•Pemisahan diri
•Perjuangan atau Revolusi
•Penyerahan atau pemberian
•Pendudukan atas wilayah yang belumada
pemerintahan sebelumnya
Faktor pembentukan Identitas Bersama
•Primordial
•Sakral
•Tokoh
•Bhinneka Tunggal Ika
•Sejarah
•Perkembangan Ekonomi
•Kelembagaan
Faktor‐faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia?
Identitas Nasional Indonesia
•Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
•Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
•Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
•Lambang Negara yaitu Pancasila
•Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
•Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
•Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
•Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
•Konsepsi Wawasan Nusantara
•Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia adalah terjemahan dari Human Right yang berarti hak manusia (tanpa asasi),
di Indonesia menggunakan istilah basic right atau hak dasar. Human Right berarti perlindungan terhadap
seseorang dari penindasab oleh siapapun, negara atau bukan negara, sedangkan basic right menyangkut
perlindungan warga negara atau penduduk dari penindasan oleh negara. Di Indonesia istilah HAM mulai
muncul tahun 1950 tetapi tidak semua hak manusia bersifat pokok, asasi dan mendasar.
Aristoteles menganggap hukum alam (nature right) merupakan hasil pemikiran manusia demi
terciptanya keadilan. Keadilan berarti :
Adil dalam undang-undang bersifat temporer, berubah sesuai tempat dan waktu
Adil menurut alam bersifat langgeng dan umum, karena terlepas dari kehendak manusia,
bahkankadang betentangan dengan kehendak manusia
Semua hak merupakan sistem normatif, seperti moralis, aturan organisasi, serta sistem hukum local,
negara, nasional dan internasional. Hak dasar diklasifikasikan menurut jenis sistem normative yang
berakar positive legal right adalah suatu yang diakui dan diterapkan dalam sistem hukum suatu kelompok.
Sejarah Perkembangan Gerakan Hak Asasi Manusia
Pada abad ke 17-20 hubungan antar dinasti yang berdaulat atas wilayah dan penduduk dengan cirri-ciri
dibawah ini :
Negara hidup dalam keadaan alamiah tidak ada hukum yang mengatur politik penguasa, hanya
mengandalkan intuisinya sendiri sehingga masalah diselesaikan dengan perang hukum yang
diberlakukan ialah Giambatista Vico adalah jus gentinum alamiah, yaitu hukum oleh pemenang
perang, yang kalah harus membujuk agar tidak menghinakan
Adalanya prinsip resiprositas (perlakuan timbale balik) sebagai akibatnya, sifat individualistic
makin menonjol dan anarkis. HUbungan social diatur oleh hubungan bilateral, yang salah
dihukum atau disandera, oleh karena itu peperangan sangat mudah terjadi akibatnya rakyat makin
sengsara. JIka ada pihak yang keuntungannya berkurang dan terjadi perubahan perjanjian atau
membatalkannya.
Rakyat adalah pihak yang tidak berarti yang dilindungi oleh penguasa, rakyat hanya menjadi
objek sehingga dapat berpindah ke penguasa lain tergantung mana yang dirasa lebih
menguntungkan.
no reviews yet
Please Login to review.