Authentication
322x Tipe PDF Ukuran file 0.32 MB
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL KODE MATA KULIAH : BLOCK BOOK PLANING GROUP : Dr. Putu Tuny Cakabawa, SH., MHum. I Nengah Suantra, SH., MH. I Dewa Gede Palguna, SH., MHum. I Gede Pasek Eka Wisanjaya, SH., MH. Made Maharta Yasa, SH., MH.. Anak Agung Sri Utari, SH., MH. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, SH., MH Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa, SH., MHum. I Made Budi Arsika, SH., LLM. I Gede Putra Ariana, SH., MKn. I Gusti Ngurah Parikesit Widia Tedja, SH., MHum. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2010 1. IDENTITAS MATA KULIAH Nama Mata Kuliah : Hukum Perjanjian Internasional Team Pengajar : Dr. Putu Tuny Cakabawa, SH., MHum. I Nengah Suantra, SH., MH. I Dewa Gede Palguna, SH., MHum. I Gede Pasek Eka Wisanjaya, SH., MH. Made Maharta Yasa, SH., MH.. Anak Agung Sri Utari, SH., MH. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, SH., MH Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa, SH., MHum. I Made Budi Arsika, SH., LLM. I Gede Putra Ariana, SH., MKn. I Gusti Ngurah Parikesit Widia Tedja, SH., MHum. Status Mata Kuliah : Mata Kuliah Wajib Fakultas (Kurikulum 2009) Kode Mata Kuliah : WHI 3220 SKS : 2 2. MANFAAT MATA KULIAH Pada era globalisasi ini dimana batasbatas antarnegara menjadi semakin tidak jelas (borderless), muncul berbagai permasalahan Hukum Internasional, termasuk diantaranya mengenai Hukum Perjanjian Internasional. Mata kuliah ini dikonstruksikan untuk: secara teoritis, bahwa mahasiswa memperoleh pengetahuan mengenai asasasas dan konsepkonsep hukum tentang perjanjian internasional; dan secara praktis, mahasiswa diharapkan agar mampu menganalisis masalahmasalah yang berkaitan dengan pembentukan dan pelaksanaan perjanjian internasional. 3. DESKRIPSI MATA KULIAH Mata kuliah ini mengkaji baik aspek teoritis maupun praktis Hukum Perjanjian Internasional. Secara garis besar, materimateri tersaji yang dibahas adalah: a) Definisi, Sumber Hukum, dan Bahasa dalam Perjanjian Internasional, b) JenisJenis Perjanjian Internasional, c) Proses Pembentukan Perjanjian Internasional dan Mulai Berlakunya Perjanjian Internasional, d) Penataan, Penerapan, Penafsiran, Amandemen dan Modifikasi Perjanjian Internasional, e) Ketidaksahan, Pengakhiran dan Penundaan Bekerjanya suatu Perjanjian Internasional, dan f) Perjanjian Internasional dalam Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Regional. 4. TUJUAN MATA KULIAH Melalui partisipasi pada mata kuliah Hukum Perjanjian Internasional ini mahasiswa diharapkan mampu memahami asasasas dan kaidahkaidah Hukum Perjanjian Internasional serta dapat menganalisa berbagai perkembangan dalam Hukum Perjanjian Internasional. 5. PERSYARATAN MENGIKUTI MATA KULIAH HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL Secara formal, mahasiswa yang akan menempuh mata kuliah ini harus telah lulus mata kuliah Hukum Internasional. Secara Substantif, mata kuliah ini mensyaratkan adanya pemahaman dan penguasaan mahasiswa terhadap materimateri dasar Hukum Internasional, diantaranya; konsep Kedaulatan (sovereignty), Sumber Hukum Internasional, Subyek Hukum Internasional, serta Hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional. 6. METODE DAN STRATEGI PROSES PEMBELAJARAN Metode Perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) dimana pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar” (learning) bukan “mengajar” (teaching). Strategi pembelajaran : Kombinasi perkuliahan (6 kali pertemuan), tutorial (6 kali pertemuan, satu kali pertemuan untuk Ujian Tengah Semester, dan satu kali pertemuan untuk Ujian Akhir Semester (UAS). Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial. Dalam Mata kuliah Hukum Perjanjian Internasional ini, perkuliahan direncanakan berlangsung selama 6 kali yaitu pertemuan ke 1,3,5,7,9, dan ke 11. Sedangkan Tutorial direncanakan berlangsung 6 kali pertemuan yaitu: pertemuan ke 2, 4,6,8, 10 dan ke 12. Strategi perkuliahan: Perkuliahan berkaitan dengan pokok bahasan akan dipaparkan dengan alat bantu media berupa papan tulis, power point slide, serta penyiapan bahan bacaan tertentu yang dapat diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) melakukan penelusuran bahan, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Adapun tekhnik perkuliahan adalah pemaparan materi, tanya jawab, dan diskusi (proses pembelajaran dua arah). Strategi Tutorial: · Mahasiswa mengerjakan tugastugas : (Discuccion Task, Study Task dan Problem Task) sebagai bagian dari self study (20 jam perminggu), kemudian berdiskusi di kelas tutorial dan presentasi power point. · Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan: Secara individual menjawab seluruh pertanyaan yang tersedia di Blok Book sebelum pertemuan tutorial dilaksanakan. Secara sukarela (atau dalam kondisi tertentu tutor akan menunjuk secara acak), mahasiswa mempresentasikan jawabanjawaban tersebut di kelas tutorial. Berdiskusi di kelas selama pelaksanaan tutorial dengan mengemukakan argumenargumen yang dikembangkan dalam jawaban individu mahasiswa terhadap pertanyaanpertanyaan di Blok Book. Secara individual menyusun sebuah paper dengan topiktopik yang akan disampaikan pada perkuliahan/tutorial. Paper ini akan digunakan sebagai komponen utama nilai tugas selain partisipasi dalam tanya jawab/diskusi selama perkuliahan/tutorial. Secara kolektif berpartisipasi pada Role Play. 7. UJIAN DAN PENILAIAN Ujian Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). TugasTugas (TT) Lihat Strategi Tutorial. Penilaian Penilaian akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan rumus Nilai Akhir (NA) sesuai buku pedoman, yaitu: (UTS+TT) _________ + 2(UAS) 2 NA: ___________________ 3 Nilai Range A 80100 B+ 7079 B 6569 C+ 6064 C 5559 D+ 5054 D 4049 E 039 Di luar model penilaian di atas, mata kuliah ini juga memberikan Nilai Partisipasi Kelas (Kolektif) sebagai nilai tambahan untuk Nilai Akhir. Lihat Pertemuan ke6 Tutorial ke 3.
no reviews yet
Please Login to review.