Authentication
471x Tipe PDF Ukuran file 0.32 MB
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
KODE MATA KULIAH :
BLOCK BOOK
PLANING GROUP :
Dr. Putu Tuny Cakabawa, SH., MHum.
I Nengah Suantra, SH., MH.
I Dewa Gede Palguna, SH., MHum.
I Gede Pasek Eka Wisanjaya, SH., MH.
Made Maharta Yasa, SH., MH..
Anak Agung Sri Utari, SH., MH.
Ida Bagus Erwin Ranawijaya, SH., MH
Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa, SH., MHum.
I Made Budi Arsika, SH., LLM.
I Gede Putra Ariana, SH., MKn.
I Gusti Ngurah Parikesit Widia Tedja, SH., MHum.
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
DENPASAR
2010
1. IDENTITAS MATA KULIAH
Nama Mata Kuliah : Hukum Perjanjian Internasional
Team Pengajar : Dr. Putu Tuny Cakabawa, SH., MHum.
I Nengah Suantra, SH., MH.
I Dewa Gede Palguna, SH., MHum.
I Gede Pasek Eka Wisanjaya, SH., MH.
Made Maharta Yasa, SH., MH..
Anak Agung Sri Utari, SH., MH.
Ida Bagus Erwin Ranawijaya, SH., MH
Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa, SH., MHum.
I Made Budi Arsika, SH., LLM.
I Gede Putra Ariana, SH., MKn.
I Gusti Ngurah Parikesit Widia Tedja, SH., MHum.
Status Mata Kuliah : Mata Kuliah Wajib Fakultas (Kurikulum 2009)
Kode Mata Kuliah : WHI 3220
SKS : 2
2. MANFAAT MATA KULIAH
Pada era globalisasi ini dimana batasbatas antarnegara menjadi semakin tidak jelas
(borderless), muncul berbagai permasalahan Hukum Internasional, termasuk
diantaranya mengenai Hukum Perjanjian Internasional. Mata kuliah ini dikonstruksikan
untuk: secara teoritis, bahwa mahasiswa memperoleh pengetahuan mengenai asasasas
dan konsepkonsep hukum tentang perjanjian internasional; dan secara praktis,
mahasiswa diharapkan agar mampu menganalisis masalahmasalah yang berkaitan
dengan pembentukan dan pelaksanaan perjanjian internasional.
3. DESKRIPSI MATA KULIAH
Mata kuliah ini mengkaji baik aspek teoritis maupun praktis Hukum Perjanjian
Internasional. Secara garis besar, materimateri tersaji yang dibahas adalah: a) Definisi,
Sumber Hukum, dan Bahasa dalam Perjanjian Internasional, b) JenisJenis Perjanjian
Internasional, c) Proses Pembentukan Perjanjian Internasional dan Mulai Berlakunya
Perjanjian Internasional, d) Penataan, Penerapan, Penafsiran, Amandemen dan
Modifikasi Perjanjian Internasional, e) Ketidaksahan, Pengakhiran dan Penundaan
Bekerjanya suatu Perjanjian Internasional, dan f) Perjanjian Internasional dalam
Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Regional.
4. TUJUAN MATA KULIAH
Melalui partisipasi pada mata kuliah Hukum Perjanjian Internasional ini mahasiswa
diharapkan mampu memahami asasasas dan kaidahkaidah Hukum Perjanjian
Internasional serta dapat menganalisa berbagai perkembangan dalam Hukum Perjanjian
Internasional.
5. PERSYARATAN MENGIKUTI MATA KULIAH HUKUM PERJANJIAN
INTERNASIONAL
Secara formal, mahasiswa yang akan menempuh mata kuliah ini harus telah lulus mata
kuliah Hukum Internasional. Secara Substantif, mata kuliah ini mensyaratkan adanya
pemahaman dan penguasaan mahasiswa terhadap materimateri dasar Hukum
Internasional, diantaranya; konsep Kedaulatan (sovereignty), Sumber Hukum
Internasional, Subyek Hukum Internasional, serta Hubungan antara Hukum
Internasional dan Hukum Nasional.
6. METODE DAN STRATEGI PROSES PEMBELAJARAN
Metode Perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) dimana pusat
pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah “belajar”
(learning) bukan “mengajar” (teaching).
Strategi pembelajaran : Kombinasi perkuliahan (6 kali pertemuan), tutorial (6 kali
pertemuan, satu kali pertemuan untuk Ujian Tengah Semester, dan satu kali pertemuan
untuk Ujian Akhir Semester (UAS).
Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial.
Dalam Mata kuliah Hukum Perjanjian Internasional ini, perkuliahan direncanakan
berlangsung selama 6 kali yaitu pertemuan ke 1,3,5,7,9, dan ke 11. Sedangkan Tutorial
direncanakan berlangsung 6 kali pertemuan yaitu: pertemuan ke 2, 4,6,8, 10 dan ke
12.
Strategi perkuliahan:
Perkuliahan berkaitan dengan pokok bahasan akan dipaparkan dengan alat bantu media
berupa papan tulis, power point slide, serta penyiapan bahan bacaan tertentu yang
dapat diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah
mempersiapkan diri (self study) melakukan penelusuran bahan, membaca dan
memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan (guidance)
dalam Block Book. Adapun tekhnik perkuliahan adalah pemaparan materi, tanya jawab,
dan diskusi (proses pembelajaran dua arah).
Strategi Tutorial:
· Mahasiswa mengerjakan tugastugas : (Discuccion Task, Study Task dan
Problem Task) sebagai bagian dari self study (20 jam perminggu), kemudian
berdiskusi di kelas tutorial dan presentasi power point.
· Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan:
Secara individual menjawab seluruh pertanyaan yang tersedia di Blok Book
sebelum pertemuan tutorial dilaksanakan.
Secara sukarela (atau dalam kondisi tertentu tutor akan menunjuk secara acak),
mahasiswa mempresentasikan jawabanjawaban tersebut di kelas tutorial.
Berdiskusi di kelas selama pelaksanaan tutorial dengan mengemukakan
argumenargumen yang dikembangkan dalam jawaban individu mahasiswa
terhadap pertanyaanpertanyaan di Blok Book.
Secara individual menyusun sebuah paper dengan topiktopik yang akan
disampaikan pada perkuliahan/tutorial. Paper ini akan digunakan sebagai
komponen utama nilai tugas selain partisipasi dalam tanya jawab/diskusi selama
perkuliahan/tutorial.
Secara kolektif berpartisipasi pada Role Play.
7. UJIAN DAN PENILAIAN
Ujian
Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester (UTS)
dan Ujian Akhir Semester (UAS).
TugasTugas (TT)
Lihat Strategi Tutorial. Penilaian
Penilaian akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan rumus Nilai Akhir (NA)
sesuai buku pedoman, yaitu:
(UTS+TT)
_________ + 2(UAS)
2
NA: ___________________
3
Nilai Range
A 80100
B+ 7079
B 6569
C+ 6064
C 5559
D+ 5054
D 4049
E 039
Di luar model penilaian di atas, mata kuliah ini juga memberikan Nilai Partisipasi Kelas
(Kolektif) sebagai nilai tambahan untuk Nilai Akhir. Lihat Pertemuan ke6 Tutorial ke
3.
no reviews yet
Please Login to review.