Authentication
512x Tipe PDF Ukuran file 0.34 MB
1
BLOCK BOOK HUKUM ISLAM
Kode Mata Kuliah: WUI 13214
Team Pengajar : Adiwati, SH. MH
Marwanto, SH. M.Hum
Drs. Suhirman, SH
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
BALI – INDONESIA
2009
2
1. Identifikasi Mata Kuliah
WUI 13214 : Hukum Islam
Team Pengajar : Adiwati, SH. MH
Marwanto, SH. M.Hum
Drs. Suhirman, SH
Status Mata Kuliah : MK Wajib Nasional (Kurikulum Inti)
SKS : 2
2. Diskripsi Mata Kuliah
Substansi mata kuliah Hukum Islam ini mencakup alasan Hukum Islam ada
dalam Kurikulum Fakultas Hukum, Pengertian Islam, Hukum Islam,
Pandangan Islam tentang hubungan agama dan Ilmu Pengetahuan serta Pokok
pokok Ajaran Islam, Ruang Lingkup Hukum Islam, Ciriciri dan Tujuan
Hukum Islam, Sumbersumber Hukum Islam, Kaidahkaidah Fikih khusus
mengenai al ahkam al khamsah, sejarah pertumbuhan dan perkembangan
Hukum Islam, Hukum Islam di Indonesia, Hukum Islam Dalam Pembinaan
Hukum Nasional, Kompilasi Hukum Islam.
Kajian Hukum Islam ini selain mencakup pada asasasas hukum Islam
yang berdasarkan pada sumbersumber hukum Islam dan dijabarkan dalam
kitabkitab dari ahli fikih, substansi perkuliahan hukum Islam ini juga
mencakup pembahasan kasuskasus hukum seperti : hukum perkawinan dan
hukum waris, hukum perwakafan serta penegakannya dalam praktek peradilan
agama dan di masyarakat umat Islam umumnya.
3. Tujuan Mata Kuliah
Tujuan adanya mata kuliah hukum Islam ini, adalah :
1. Mahasiswa dapat mengerti dan memahami hukum Islam sebagai ilmu,
dapat menyebutkan dan menjelaskan pokok ajaran Islam, sumbersumber,
asasasas, kaidahkaidah, sejarah pertumbuhan dan perkembangannya dari
dulu sampai sekarang.
3
2. Mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan hubungan hukum Islam
dengan hukum lain yang berlaku di Indonesia, kedudukannya dalam
sistem hukum di Indonesia dan tempatnya dalam pembinaan hukum
nasional, serta dapat menganalisis kasuskasus yang berhubungan dengan
hukum Islam.
4. Metode dan Strategi Proses Pembelajaran
Metode yang dipergunakan dalam perkuliahan : adalah Problem Based
Learning (PBL). Pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang
diterapkan adalah “Belajar” (Learning) bukan “mengajar” (Teaching).
Strategi pembelajaran : kombinasi perkuliahan 50% (6 kali pertemuan
perkuliahan) dan tutorial 50% (6 kali pertemuan tutorial). Satu kali pertemuan
untuk Tes Tengah Semester, dan satu kali pertemuan untuk Tes Akhir
Semester. Total pertemuan 14 kali.
Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial
Dalam mata kuliah Hukum Islam ini, perkuliahan dilaksanakan
berlangsung selama 6 kali pertemuan yaitu pertemuan ke 1, ke 3, ke 5, ke 7, ke
9, ke 11. Tutorial 6 kali pertemuan yaitu : pertemuan ke 2, ke 4, ke 6, ke 8, ke
10, dan ke 12.
Strategi Perkuliahan
Perkuliahan tentang subsub pokok bahasan dipaparkan dengan alat
bantu media papan tulis, power point slide, serta penyiapan bahan bacaan
tertentu yang dipandang sulit diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti
perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri (self study) mencari bahan
materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai
dengan arahan (guidance) dalam Block Book. Tehnik perkuliahan : pemaparan
materi, tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah).
4
Strategi Tutorial :
1. Mahasiswa mengerjakan tugastugas : (Discussion Task, Study Task dan
Problem Task) sebagai bagian dari Self Study (20 jam perminggu),
kemudian berdiskusi di kelas tutorial, presentasi power point, dan diskusi
pendalaman hukum Islam, serta menganalisis memecahkan kasuskasus
perkawinan, kewarisan, perwakafan yang sesuai dengan hukum Islam.
2. Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan :
a. Menyetor karya tulis berupa paper, disetor paling lambat pada tutorial
ke 4. Judul paper ditentukan, yang diambil dari salah satu topik tutorial
1, 2, 3 dan 4. Diusahakan topik yang berkaitan dengan kasus, dan
disetor paling lambat pada tutorial ke 4.
b. Mempresentasikan tugas tutorial dalam bentuk Power Point
presentation untuk tugas tutorial 1, 2, 4. Presentasi dilakukan pada saat
tutorial ke 2 dan ke 4 yang dilanjutkan dengan diskusi.
c. Dalam materi tutorial 3, mahasiswa mengambil tempat sebagai
penanya, penyanggah, atau sebagai pengambil keputusan dalam
pemecahan masalah kasus.
5. Ujian dan Penilaian
1. Ujian
Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah
Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
2. Penilaian
Penilaian akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan Rumus Nilai
Akhir sesuai Buku Pedoman Fakultas Hukum UNUD, sebagai berikut :
(UTS +TT) + 2 (UAS)
2
NA =
3
no reviews yet
Please Login to review.