Authentication
473x Tipe PDF Ukuran file 0.47 MB
BLOCK BOOK
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Kode Mata Kuliah : MI. 010
PENYUSUN :
DR. I WAYAN PARSA, SH.MH
I GUSTI BAGUS PUTRA SAMAJAYA, SH
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS UDAYANA
2008
1
PENGANTAR PERKULIAHAN.
Munculnya tipe “Welfare State” (“Negara Kesejahteraan”) atau “Negara Hukum Materiil”,
membawa akibat kepada peran yang dimiliki oleh Administrasi Negara (Pemerintah).
Administrasi Negara berperan aktif dalam pergaulan sosial. Administrasi Negara diserahi apa
yang disebut sebagai “bestuurszorg”, yaitu penyelenggaraan kesejahteraan/kepentingan umum
yang meliputi segala lapangan kemasyarakatan.
Untuk melaksanakan bestuurszorg tesebut, Administrasi Negara memiliki kewenangan yang
berupa “kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan menurut penilaiannya sendiri”
(diskresi). Kebebasan ini berpotensi untuk terjadinya tindakan sewenangwenang,
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Administrasi Negara yang merugikan warga
masyarakat.
Prinsip Negara Hukum dan Demokrasi sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, harus diwujudkan. Asas legalitas, perlindungan
hak asasi, keterbukaan, maupun peran serta masyarakat harus terealisasikan.
Hukum Administrasi Negara (HAN) pada hakekatnya berisikan pengaturan tentang
wewenang Administrasi Negara untuk melaksanakan tindakantindakannya dan juga mengatur
tentang kemungkinan untuk menggugat tindakantindakan tersebut.
Penyelenggaraan kepentingan umum, menempatkan Administrasi Negara berhadapan
langsung dengan warga masyarakat. Oleh sebab itu, pemahaman terhadap HAN oleh segenap
pihak sangatlah perlu.
Bagi Administrasi Negara, HAN berfungsi sebagai normanorma yang harus ditaati, bagi
warga masyarakat berfungsi sebagai alat untuk melakukan pengawasan dan dapat digunakan
sebagai dasar untuk mengajukan gugatan terhadap tindakantindakan Administrasi Negara,
sedangkan bagi Hakim berfungsi sebagai dasar untuk melakukan pengujian atas suatu tindakan
Administrasi Negara.
IDENTITAS MATAKULIAH.
Nama Mata Kuliah : Hukum Administrasi Negara (HAN)
Kode Mata Kuliah : MI. 010
Semester : II (dua)
Hari Perkuliahan :
2
Tempat Perkuliahan : Kampus Jimbaran/Kampus Denpasar.
DISKRIPSI PEKULIAHAN.
Hukum Administrasi Negara merupakan matakuliah wajib bagi semua Fakultas Hukum,
dan merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari mengenai keabsahan (rechtmatigheid)
tindakantindakan Administrasi Negara, serta asasasas pemerintahan yang baik yang muncul
dan berkembang dalam praktekpraktek Administrasi Negara maupun dalam lembaga peradilan
yang berwenang. Karena itu ruang lingkup bahasan dalam matakuliah ini mencakup berbagai
aspek: sumbersumber HAN, negara hukum – demokrasi – karakter sebagai landasan HAN,
aspekaspek HAN, keabsahan dalam pemerintahan, penegakan HAN, serta perlindungan hukum.
Perkuliahan ini berupaya untuk dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang prinsip
prinsip dasar HAN serta mengkaitkannya dengan aturanaturan hukum positif yang bersumber
pada hukum dasar tertinggi, yaitu UndngUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(disingkat UUD 1945).
Hal ini merupakan sesuatu yang esensial, mengingat muncul dan berkembangnya globalisasi
paradigma “good governance” (kepemerintahan yang baik) yang diadopsi oleh berbagai negara
di dunia. Munculnya paradigma ini disebabkan masalah korupsi dan suap yang marak terjadi
diberbagai pemerintahan negara.
Oleh karena itulah pada akhir perkuliahan, mahasiswa diharapkan mampu untuk memahami dan
memberikan analisis yang mendalam terhadap aspekaspek keilmuan dalam HAN.
MATERI PERKULIAHAN.
I. Pengantar Hukum Administrasi Negara (HAN)
I.1. Peristilahan, dan Pengertian HAN
I.2. Kedudukan HAN, dan Hubungan HAN Dengan Aspek Hukum Lain, Serta
I.3. Sifat Istimewa HAN, dan Sejarah Perkembangan HAN
I.4. SumberSumber HAN dan Kodifikasi HAN
II. Landasan Hukum Administrasi Negara (HAN)
II.1 Negara Hukum
II.1.1. Asas Legalitas Dalam Pelaksanaan Pemerintsahan
II.1.2. Hakhak Dasar
II.1.3. Pembagian Kekuasaan
II.1.4. Pengawasan Pengadilan
II.2. Demokrasi
II.2.1. Badan Perwakilan Rakyat
II.2.2. Asas Keterbukaan
II.2.3. Peranserta Masyarakat
II.3. Karakter Ajaran Instrumental
II.3.1. Doeltreffenheid (Hasilguna)
II.3.2. Doelmatigheid (Dayaguna)
3
III. AspekAspek Normatif Hukum Administrasi Negara
III.1. Norma Kekuasaan Memerintah
III.2. Hukum Mengenai Organisasi Dan Instrumen
III.3. Aspek Yuridis Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Rakyat
IV Asas Keabsahan Dalam Pemerintahan
IV.1. Perkiraan Keabsahan
IV.2. Cacat Keabsahan
IV.3. AspekAspek Rechtmatigheid Menurut UU.Peradilan Tata Usaha Negara
IV.4. AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB)
V. Penegakan Hukum Administrasi Negara
V.1. Umum
V.1.1. Pembatasan
V.1.2. MacamMacam Sanksi
V.2. Sanksi Dalam Hukum Administrasi Negara
V.2.1. Paksaan Pemerintahan
V.2.2. Pencabutan Keputusan
V.2.3. Denda Paksa
V.2.4. Uang Paksa
V.2.5. Sanksi Pidana
VI. Perlindungan Hukum
VI.1. Problematik Perlindungan Hukum
VI.2. Peradilan Tata Usaha Negara
VI.3. Upaya Administratif
METODE DAN STRATEGI PERKULIAHAN.
Metode perkuliahan yang diterapkan adalah Problem Based Learning (PBL). Karena itu
strategi pembelajaran lebih menekankan pada aktivitas aktif para mahasiswa, berupa komunikasi
dua arah berupa tanya jawab, mengerjakan tugastugas terstruktur yang diwajibkan oleh pengajar
matakuliah, diskusidiskusi perorangan maupun kelompok.
Pada tahap awal perkuliahan, mahasiswa diberikan pertanyaanpertanyaan untuk mengetahui
pemahaman awal dari mahasiswa terhadap suatu substansi perkuliahan dan untuk melakukan
brainstorming terhadap permasalahan yang telah diidentifikasi. Tanya jawab dilakukan pada saat
berlangsungnya perkulihan maupun pada saat perkuliahan akan berakhir. Sedangkan tugastugas
diberikan untuk materimateri tertentu, yang harus dikerjakan oleh mahasiswa di luar kelas.
Sedangkan kegiatan diskusi dilakukan untuk memecahkan suatu permasalahan tertentu.
TUGAS – TUGAS.
Mahasiswa diwajibkan untuk menyiapkan, mengerjakan, dan membahas tugastugas yang
terdapat dalam Block Book. Tugastugas terdiri dari tugastugas yang sifatnya mandiri yang
harus dikerjakan oleh setiap mahasiswa di luar perkuliahan, tugastugas yang harus
dipresentasikan dan juga tugastugas yang harus dikumpulkan.
4
no reviews yet
Please Login to review.